|
|
Negara Hukum atau yang
Dihukum
(Syahminan/Abau /IM)
Indonesia lebih dulu harus menegakkan hukum
di negeri sendiri sebelum meminta Singapura menjadi penegak
hukum bagi Indonesia. Demikian komentar Menlu Singapura
George Yeo (Tempo, 27/2/2005).
Pernyatan ini merupakan sindiran kepada sistem hukum kita
yang mereka nilai cenderung korup. Misalnya, antara pejabat
dan pengusaha yang kemudian berdampak pada kerugian Negara.
Sindiran George Yeo itu bukannya tidak beralasan. Sebab,
kita beberapa kali mendesak Pemerintah Singapura supaya
menandatangani perjanjian ekstradisi dengan harapan koruptor
yang bersembunyi di sana dapat ditangkap berikut dana yang
mereka bawa lari.
Terlepas dari benar atau salah pernyataan tersebut, sebagai
sebuah negara hukum tentu Indonesia perlu melakukan instropeksi
diri untuk memperbaiki citra hukum beserta aparat hukum
di negeri ini. Untuk itu, dalam berbangsa dan bernegara
serta bermasyarakat diatur oleh UU (hukum/peraturan) sebagai
konsekuensinya. Kini yang jadi masalah adalah bagaimana
upaya penegakan hukum (law enforcement) itu sebagai jaminan
adanya kepastian hukum. Sebagaimana kita ketahui, banyak
sekali permasalahan/pelanggaran hukum yang terjadi di negari
ini tidak terselesaikan. Seperti kasus pelanggaran HAM,
korupsi, illegal logging dll.
Misalnya kasus pelanggaran HAM Semanggi I dan II, Tanjung
Priok, pembunuhan aktivis HAM Munir, dll. Pada kasus korupsi,
banyak pelaku yang lolos dari jerat atau sanksi hukum. Bagi
mereka yang terjerat hanya mendapatkan hukuman sangat minim
atau ringan, bahkan kesan tebang pilih begitu kuat aromanya.
Krisis kepercayaan telah jauh memasuki kita semua hingga
sampai pada sektor hukum. Hal ini terlihat jelas melalui
berbagai permasalahan yang ada di masyarakat diselesaikan
tidak melalui jalur hukum tapi unjuk kekuatan, main hakim
sendiri yang menimbulkan pelanggaran hukum baru.
Tidak salah Tajuk BPost edisi 10 dan 14 Mei berjudul Era
Hukum yang Konyol dan Susahnya Menegakkan Hukum di Indonesia,
sebagai ungkapan keprihatinan atas berbagai kasus pelanggaran
hukum dan penegakannya.
Misalnya pada kasus perebutan/sengketa tanah di Meruya.
Keputusan MA yang memenangkan PT Portanigra dan memerintahkan
Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk melakukan eksekusi,
tapi mendapat perlawanan warga. Uniknya, anggota DPR dan
pejabat juga terkesan ikut menghalangi proses hukum sebab
mereka meminta eksekusi ditunda. Kita sesalkan, ranah hukum
terkesan mendapat tekanan dan intervensi dalam membuat suatu
putusan. Semestinya proses hukum berikut keputusannya harus
lepas dari segala tekanan, termasuk oleh kekuasaan/pemerintah.
Hebatnya lagi, permintaan penundaan eksekusi itu akhirnya
terwujud sesuai janji mereka pada warga Meruya Selatan.
Sudah semestinya, di negara yang mengaku sebagai negara
hukum menaati dan menghormati segala keputusan yang dikeluarkan
lembaga hukum seperti pengadilan. Kalaupun tidak terima
atas putusan hukum, sebaiknya lakukanlah perlawanan melalui
aturan hukum juga. Bukan melalui jalur politik atau pameran
kekuatan massa sebagai alat penekan atas putusan hukum.
Kalau ini yang terjadi, maka Hukum Rimbalah yang berlaku.
Jika Proses hukum di negara yang katanya negara hukum tidak
bisa ditegakkan, bukannya kepastian hukum yang diperoleh
tapi kepastian menjadi bangsa dan negara yang dihukum. Banyak
sudah contoh negara/bangsa yang dihukum, karena mereka tidak
patuh pada norma hukum yang berlaku. Misalnya, kaum Nabi
Nuh dan Luth, Mereka ditimpakan bencana oleh Allah karena
tidak taat pada ajaran Nya (hukum) yang disampaikan.
Negeri kita sendiri akan cenderung tidak dihormati dan berwibawa
di mata bangsa lain. Hal itu dapat mereka lakukan melalui
berbagai tindakan. Di antaranya dengan membatalkan atau
menghentikan berbagai investasi mereka yang ada. Bagi investor
yang nakal, dapat melakukan kolusi/suap dengan pejabat yang
berakibat merugikan negara. Misalnya, mereka tidak peduli
pada kerusakan lingkungan karena putusan hukum dapat mereka
beli.
Kejahatan akan terus beraksi di negeri ini sebagai hukuman
atas ketidakberdayaan kita dalam menegakkan hukum itu sendiri.
Kita semua jauh dari rasa aman dan nyaman hidup di negeri
sendiri.
Pilihan ada pada bangsa kita sendiri, mau jadi negara hukum
yang menjunjung tinggi supremasi hukum lewat penegakkannya
atau justru menjadi negara yang dihukum.
| |