Mungkinkah Negara Tanpa Agama

(SUARA PEMBARUAN DAILY /IM)

alam praktik bernegara, Indonesia dikenal sebagai negara yang mengakomodasi kepentingan agama dalam ranah publik. Hal ini terjadi karena mayoritas umat beragama menginginkan keterlibatan negara dalam mengurusi agama. Maka, lahirlah Departemen Agama yang mengakomodasi kepentingan enam agama resmi negara (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu), ditambah departemen-departemen lain yang ikut mengurusi persoalan agama.
Hubungan yang sangat erat antara negara dan agama pada gilirannya akan memperteguh semangat keagamaan yang masuk ke dalam institusi negara dalam bentuknya yang formalistik. Lihat saja pendirian partai-partai agama sejak Pemilu 1999 hingga sekarang, berlakunya syariat agama sebagai hukum negara (Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Zakat, perda syariat, dan lain-lain), dan orientasi agama yang formalistik dalam perilaku pejabat-pejabat publik. Fenomena semacam ini sesungguhnya mencerminkan betapa agama sangat bergantung kepada negara.
Ketergantungan Agama
Bergantungnya agama terhadap negara mengakibatkan terjadinya proses agamaisasi di ranah politik dan kekuasaan hampir di seluruh level pemerintahan. Meskipun begitu banyak aspek agama yang sudah masuk dalam institusi negara, persoalan serius yang hendak dicapai adalah negara agama. Negara agama inilah yang menjadi cita-cita akhir Indonesia ke depan dalam bentuknya yang paling formalistik.
Sejarah membuktikan adanya gerakan mendirikan negara Islam yang dilakukan Darul Islam atau DI/TII pimpinan Kartosuwiryo, yang berlanjut di daerah-daerah lain, seperti Aceh dan Sulawesi Selatan. Sekarang ini juga ada yang menginginkan negara agama dalam bentuk cita-cita tegaknya Khilafah Islamiyah.
Khusus untuk Darul Islam, gerakan mendirikan negara Islam dilakukan melalui pemberontakan bersenjata. Akibatnya, perjuangan mereka dianggap membahayakan kelangsungan rezim kekuasaan (Soekarno). Tak heran, jika gerakan Darul Islam mudah dilumpuhkan kekuatan militer rezim Orde Lama.
Sementara itu, kelompok-kelompok Islam sekarang ini mengubah garis perjuangannya, dengan menggunakan pola kulturalisasi (syariat Islam) ke dalam masyarakat sambil secara sistemik mempengaruhi kebijakan pemerintah daerah dalam bentuk perda. Inilah model yang berbeda dari usaha-usaha mendirikan negara Islam di Indonesia. Tak ayal lagi, strategi ini mampu menggerakkan militansi masyarakat untuk menjadi negara lebih agamis.
Negara Historis
Gagasan negara Islam atau Khilafah Islamiyah sesungguhnya mengundang kritik mendasar, terutama tentang konsepsi kedaulatan Tuhan. Konsepsi ini diambil dari al-Qur'an bahwa Allah-lah yang paling berdaulat dan berkuasa di seluruh alam semesta. Karena itu, kedaulatan tidak boleh diserahkan kepada rakyat (Ali Imran (QS. 3:26-27).
Namun demikian, dalam hal urusan pemerintahan di dunia, kekuasaan tidak bisa menjadi dalih kedaulatan Tuhan yang diimplementasikan oleh penguasa. Sebab, penguasa (khalifah) adalah bukan sebagai pengganti Tuhan di bumi, sehingga tidak ada otoritas ilahiah dalam kekuasaan politik di dunia. Karena yang berlaku dalam otoritas politik adalah rakyat. "Kedaulatan adalah di tangan rakyat".
Sejarah telah membuktikan kedaulatan Tuhan ini kemudian dimanipulasi oleh penguasa Bani Umayyah, seperti Muawiyyah yang memberikan gelar pada dirinya sendiri sebagai "khalifatullah fi al-ardh" (pengganti Allah di bumi) atau "zhillullah fi al-ardh" (bayang-bayang Allah di bumi). Akibatnya kekuasaan menjadi otoritas yang suci, sulit dikritik rakyat.
Dalam kondisi ini, sudah barang tentu, rakyat dibungkam seribu bahasa oleh penguasa dengan legitimasi agamanya. Tidak ada rakyat yang berani mengkritik penguasa ketika penguasa mengklaim dirinya sebagai wakil Tuhan. Inikah yang akan kita usung dalam membangun sistem politik di Indonesia? Tentu saja tidak.
Itu sebabnya, ide negara Islam, atau Khilafah Islamiyah mengundang penolakan. Tidak saja umat non-Muslim yang serta-merta menolaknya, banyak masyarakat Islam menolak gagasan berdirinya negara Islam. Penolakan ini didasarkan pada fakta normatif dan historis.
Secara normatif, di dalam ajaran Islam, tidak ada perintah kepada umat Islam untuk mendirikan negara Islam, apalagi yang bersifat ilahiah dan kekal. Tidak ada konsep baku tentang negara Islam. Al-Qur'an hanya menjelaskan konsep tentang masyarakat, bukan tentang negara. Bahkan Nabi Muhammad SAW tidak pernah mewajibkan umat Islam mendirikan negara yang tertentu, terperinci dan jelas, sebab konseptualisasi dan implementasinya disesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi di dalam masyarakat.
Selain itu, konseptualisasi negara Islam, atau Khilafah Islamiyah sesungguhnya bertabrakan dengan demokrasi. Tabrakannya terletak pada prinsip dasar, seperti pluralisme, ide kedaulatan, dan konstitusi. Demokrasi jelas menolak ide kedaulatan Tuhan dan berlakunya syariat Islam di dalam komunitas masyarakat plural, yang di dalam konsep negara Islam sebagai sesuatu yang prinsip. Ditambah lagi, dengan tidak adanya contoh konkret negara Islam, atau Khilafah Islamiyah yang ideal di dunia, bahkan di Timur Tengah yang memiliki tradisi Islam kuat. Apakah Arab Saudi, Pakistan, Iran dapat disebut sebagai representasi prototipe negara Islam, atau Khilafah Islamiyah yang sesungguhnya?
Ternyata tidak. Lantas kenapa harus kembali kepada ide lama tentang negara Islam, atau Khilafah Islamiyah yang sesungguhnya tidak memiliki signifikansi bagi Indonesia yang didirikan dalam konteks kebangsaan dan kebinekaan?
Dengan demikian, ide negara Islam, atau Khilafah Islamiyah yang diusung beberapa kelompok bukan saja menunjukkan ketergantungan agama terhadap negara, tetapi juga tidak realistis ketika bangsa Indonesia sedang mempertaruhkan karakter keindonesiaannya sebagai bangsa majemuk yang menghargai perbedaan agama, suku, dan golongan. Maka, negara Indonesia yang kita cita-citakan adalah negara demokratis yang memberikan penghargaan terhadap pluralitas masyarakatnya secara luas.
Penulis adalah dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

 

       

 


FastCounter by bCentral