|
|
Mungkinkah Negara Tanpa
Agama
(SUARA PEMBARUAN DAILY /IM)
alam
praktik bernegara, Indonesia dikenal sebagai negara yang
mengakomodasi kepentingan agama dalam ranah publik. Hal
ini terjadi karena mayoritas umat beragama menginginkan
keterlibatan negara dalam mengurusi agama. Maka, lahirlah
Departemen Agama yang mengakomodasi kepentingan enam agama
resmi negara (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha,
dan Konghucu), ditambah departemen-departemen lain yang
ikut mengurusi persoalan agama.
Hubungan yang sangat erat antara negara dan agama pada gilirannya
akan memperteguh semangat keagamaan yang masuk ke dalam
institusi negara dalam bentuknya yang formalistik. Lihat
saja pendirian partai-partai agama sejak Pemilu 1999 hingga
sekarang, berlakunya syariat agama sebagai hukum negara
(Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Zakat, perda syariat,
dan lain-lain), dan orientasi agama yang formalistik dalam
perilaku pejabat-pejabat publik. Fenomena semacam ini sesungguhnya
mencerminkan betapa agama sangat bergantung kepada negara.
Ketergantungan Agama
Bergantungnya agama terhadap negara mengakibatkan terjadinya
proses agamaisasi di ranah politik dan kekuasaan hampir
di seluruh level pemerintahan. Meskipun begitu banyak aspek
agama yang sudah masuk dalam institusi negara, persoalan
serius yang hendak dicapai adalah negara agama. Negara agama
inilah yang menjadi cita-cita akhir Indonesia ke depan dalam
bentuknya yang paling formalistik.
Sejarah membuktikan adanya gerakan mendirikan negara Islam
yang dilakukan Darul Islam atau DI/TII pimpinan Kartosuwiryo,
yang berlanjut di daerah-daerah lain, seperti Aceh dan Sulawesi
Selatan. Sekarang ini juga ada yang menginginkan negara
agama dalam bentuk cita-cita tegaknya Khilafah Islamiyah.
Khusus untuk Darul Islam, gerakan mendirikan negara Islam
dilakukan melalui pemberontakan bersenjata. Akibatnya, perjuangan
mereka dianggap membahayakan kelangsungan rezim kekuasaan
(Soekarno). Tak heran, jika gerakan Darul Islam mudah dilumpuhkan
kekuatan militer rezim Orde Lama.
Sementara itu, kelompok-kelompok Islam sekarang ini mengubah
garis perjuangannya, dengan menggunakan pola kulturalisasi
(syariat Islam) ke dalam masyarakat sambil secara sistemik
mempengaruhi kebijakan pemerintah daerah dalam bentuk perda.
Inilah model yang berbeda dari usaha-usaha mendirikan negara
Islam di Indonesia. Tak ayal lagi, strategi ini mampu menggerakkan
militansi masyarakat untuk menjadi negara lebih agamis.
Negara Historis
Gagasan negara Islam atau Khilafah Islamiyah sesungguhnya
mengundang kritik mendasar, terutama tentang konsepsi kedaulatan
Tuhan. Konsepsi ini diambil dari al-Qur'an bahwa Allah-lah
yang paling berdaulat dan berkuasa di seluruh alam semesta.
Karena itu, kedaulatan tidak boleh diserahkan kepada rakyat
(Ali Imran (QS. 3:26-27).
Namun demikian, dalam hal urusan pemerintahan di dunia,
kekuasaan tidak bisa menjadi dalih kedaulatan Tuhan yang
diimplementasikan oleh penguasa. Sebab, penguasa (khalifah)
adalah bukan sebagai pengganti Tuhan di bumi, sehingga tidak
ada otoritas ilahiah dalam kekuasaan politik di dunia. Karena
yang berlaku dalam otoritas politik adalah rakyat. "Kedaulatan
adalah di tangan rakyat".
Sejarah telah membuktikan kedaulatan Tuhan ini kemudian
dimanipulasi oleh penguasa Bani Umayyah, seperti Muawiyyah
yang memberikan gelar pada dirinya sendiri sebagai "khalifatullah
fi al-ardh" (pengganti Allah di bumi) atau "zhillullah
fi al-ardh" (bayang-bayang Allah di bumi). Akibatnya
kekuasaan menjadi otoritas yang suci, sulit dikritik rakyat.
Dalam kondisi ini, sudah barang tentu, rakyat dibungkam
seribu bahasa oleh penguasa dengan legitimasi agamanya.
Tidak ada rakyat yang berani mengkritik penguasa ketika
penguasa mengklaim dirinya sebagai wakil Tuhan. Inikah yang
akan kita usung dalam membangun sistem politik di Indonesia?
Tentu saja tidak.
Itu sebabnya, ide negara Islam, atau Khilafah Islamiyah
mengundang penolakan. Tidak saja umat non-Muslim yang serta-merta
menolaknya, banyak masyarakat Islam menolak gagasan berdirinya
negara Islam. Penolakan ini didasarkan pada fakta normatif
dan historis.
Secara normatif, di dalam ajaran Islam, tidak ada perintah
kepada umat Islam untuk mendirikan negara Islam, apalagi
yang bersifat ilahiah dan kekal. Tidak ada konsep baku tentang
negara Islam. Al-Qur'an hanya menjelaskan konsep tentang
masyarakat, bukan tentang negara. Bahkan Nabi Muhammad SAW
tidak pernah mewajibkan umat Islam mendirikan negara yang
tertentu, terperinci dan jelas, sebab konseptualisasi dan
implementasinya disesuaikan dengan perubahan sosial yang
terjadi di dalam masyarakat.
Selain itu, konseptualisasi negara Islam, atau Khilafah
Islamiyah sesungguhnya bertabrakan dengan demokrasi. Tabrakannya
terletak pada prinsip dasar, seperti pluralisme, ide kedaulatan,
dan konstitusi. Demokrasi jelas menolak ide kedaulatan Tuhan
dan berlakunya syariat Islam di dalam komunitas masyarakat
plural, yang di dalam konsep negara Islam sebagai sesuatu
yang prinsip. Ditambah lagi, dengan tidak adanya contoh
konkret negara Islam, atau Khilafah Islamiyah yang ideal
di dunia, bahkan di Timur Tengah yang memiliki tradisi Islam
kuat. Apakah Arab Saudi, Pakistan, Iran dapat disebut sebagai
representasi prototipe negara Islam, atau Khilafah Islamiyah
yang sesungguhnya?
Ternyata tidak. Lantas kenapa harus kembali kepada ide lama
tentang negara Islam, atau Khilafah Islamiyah yang sesungguhnya
tidak memiliki signifikansi bagi Indonesia yang didirikan
dalam konteks kebangsaan dan kebinekaan?
Dengan demikian, ide negara Islam, atau Khilafah Islamiyah
yang diusung beberapa kelompok bukan saja menunjukkan ketergantungan
agama terhadap negara, tetapi juga tidak realistis ketika
bangsa Indonesia sedang mempertaruhkan karakter keindonesiaannya
sebagai bangsa majemuk yang menghargai perbedaan agama,
suku, dan golongan. Maka, negara Indonesia yang kita cita-citakan
adalah negara demokratis yang memberikan penghargaan terhadap
pluralitas masyarakatnya secara luas.
Penulis adalah dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta
| |