|
|
76 WNI ditahan di Amerika
(nue/IM)
Pemerintah Amerika Serikat
memberikan akses
konsuler untuk 76 warga negara Indonesia (WNI) di
Amerika Serikat. Mereka adalah WNI yang terjaring
dalam penangkapan besar-besaran terhadap imigran gelap
di negara bagian Pennsylvania oleh aparat keamanan AS.
Staf konsuler KJRI New York Bambang Antariksa
mengatakan, permintaan akses konsuler dari Departemen
Luar Negeri telah diberikan pemerintah negara bagian
Pennsylvania. "Saya sekarang sedang on the way ke dua
penjara," katanya ketika dihubungi tadi malam. Lebih
lanjut, dia mengungkapkan bahwa pihak KJRI juga telah
mendapatkan izin dari pemerintah AS untuk mengunjungi
33 WNI yang berada di penjara Lackawana dan Pike.
Ketika ditanya tentang identitas detail data
para WNI
itu, Bambang menyatakan belum memiliki data. "Ini
kunjungan pertama kami. Jadi, kami belum mendapatkan
data yang lengkap," ujarnya. Dia pun berjanji segera
memberikan data-data nama dan daerah asal para WNI
tersebut.
Hingga kini, tambah dia, dirinya hanya memiliki
data
umum. Misalnya, pelanggaran mereka yang
menyalahgunakan visa turis untuk bekerja. "Ada yang
visanya hanya untuk tinggal di Amerika selama tiga
bulan, tapi mereka tinggal di sini selama
bertahun-tahun," tuturnya.
Pihak KJRI New York juga belum mengetahui
adanya
keterkaitan di antara masing-masing WNI yang ditangkap
itu. "Setelah bertemu nanti, baru saya bisa tanyakan,"
tegasnya.
Usai mendapatkan akses konsuler untuk menjenguk
33 WNI
yang ditahan di Lackawana County Prison dan Pike
County Prison, Bambang mengatakan akan secepatnya
meminta akses ke dua penjara yang lain.
Bambang menjelaskan, KJRI New York akan mengupayakan
perlindungan terhadap 76 WNI tersebut. "Perlindungan
yang dimaksud bukan berarti pemerintah RI akan
memutihkan kasus tindak pelanggaran yang terjadi.
Namun, itu lebih pada memastikan bahwa tidak ada
hak-hak yang dikurangi sebagai warga negara asing yang
sedang terlibat masalah hukum di AS sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku di AS," jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Departemen Luar Negeri RI
Kristiarto Legowo mengatakan, 76 WNI tersebut bekerja
di pabrik kemasan plastik Artube Iridium Industries
Inc. "Saat ini mereka ditempatkan di empat penjara
yang berbeda," katanya saat media briefing di Kantor
Deplu, Jalan Pejambon, kemarin.
Dia menjelaskan, dari semua WNI yang ditahan
tersebut,
32 orang dipenjara di York County Prison (189 mil
barat daya kota New York) dan 19 orang di Lackawana
County Prison, Pennsylvania (120 mil di barat laut
kota New York). Selain itu, 13 orang yang ditahan di
Pike County Prison, Pennsylvania (85,5 mil di barat
laut kota New York) dan 12 orang di Hudson County
Prison, New Jersey (20 mil di utara kota New York).
Dari kronologi yang dirilis Deplu kemarin,
disebutkan
bahwa tertangkapnya para WNI itu bermula pada Selasa
(19/6) pukul 06.00 pagi waktu setempat, dua petugas
imigrasi datang ke pabrik Artube Iridium Industries
Inc yang berlokasi di 1 Forge Road, East Stroudsburg,
Pennyslvania, sekitar 120 kilometer barat kota New
York.
"Mereka meminta pekerja sif pagi dan malam berkumpul
di satu ruangan untuk memeriksa dokumen imigrasi
mereka," katanya. Pada proses itu, terungkap ada
puluhan pekerja yang tidak memiliki dokumen tinggal
sah, atau dokumen yang telah kedaluwarsa, termasuk 76
WNI.
"Dari situlah, akhirnya para pekerja
yang tidak
memiliki dokumen ditangkap dan dibawa ke
Philadelphia," ujarnya. Ketika mereka ditangkap,
sambung dia, ada seorang WNI yang melihat dan
melaporkan ke KJRI New York.
KJRI New York memiliki wilayah akreditasi
di 15 negara
bagian, yaitu Pennsylvania, Connecticut, Delaware,
Maryland, Maine, Massachusetts, New Hampshire, New
Jersey, New York, North Carolina, Rhode Island, South
Caroline, Vermont, Virginia, dan West Virginia.
Di 15 negara bagian tersebut terdapat sekitar
13.000
WNI, sekitar 75 persen di antara mereka berstatus
ilegal -kebanyakan karena overstay alias tidak lagi
memiliki izin tinggal di AS.
| |