Tiga WNI Akan Dideportasi dari AS

(suarapembaruan.com/IM)

Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal dan bekerja di Negara Bagian Pennsylvania, Amerika Serikat (AS), akan segera dideportasi pihak imigrasi. Hal itu terjadi setelah tiga WNI itu ditangkap pada April 2007 karena menyalahi aturan izin tinggal.
Menurut Konsul Jenderal RI di New York Trie Edi Mulyani, Senin (18/6), tiga WNI tersebut masih mendekam di penjara Lackawanna County, Pennsylvania. "Dalam beberapa pekan ini mereka akan dipulangkan. Kami sudah memfasilitasi mereka dengan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pihak imigrasi AS sedang mengurus tiket pemulangan mereka," kata Trie seperti dikutip Antara.
Tiga WNI yang akan dideportasi itu adalah Bambang Heri, Lestari Budiman, dan Hans Woworuntu. Kepastian tentang status mereka diperoleh setelah Konjen RI di New York pada Sabtu (16/6) mengunjungi Penjara Lackwanna, sekitar 200 kilometer dari New York. Tiga orang itu berada dalam keadaan baik.
Selain Bambang, Budiman dan Hans, satu warga negara Indonesia lain, Suratman, juga ditahan di Penjara Lackwanna. Suratman telah menjalani penahanan sejak lima bulan lalu karena pelanggaran imigrasi yaitu menyalahi izin tinggal.
Belum diketahui nasib Suratman selanjutnya. Menurut Trie, Suratman masih berkonsultasi dengan pengacaranya apakah ingin terus diupayakan untuk tetap tinggal di AS atau dipulangkan ke Indonesia.
Para WNI yang akan dideportasi itu tiba di AS pada 2000 dan kemudian bekerja sebagai buruh di pabrik-pabrik setempat. Mereka berasal dari Jakarta dan Jawa Timur. Dijelaskan, keempat WNI yang ditahan di Lackawanna tersebut berkelakuan baik selama berada di penjara.
"Atas sikap mereka baik bahkan salah satu di antara mereka (Suratman, Red) dipercaya sebagai petugas kebersihan penjara. WNI lainnya, Bambang Heri, saat ini di lingkungan penjara dikenal sebagai pemain catur yang cukup baik," tutur Trie.
Sementara itu, Kepala Bidang Konsuler KJRI di New York Bambang Antarikso yang dihubungi secara terpisah mengatakan tidak ada satu pun dari keempat WNI yang ditahan di Penjara Lackawanna itu mengajukan permohonan suaka (asylum). Permohonan suaka adalah salah satu langkah yang relatif lumrah ditempuh WNI yang menyalahi izin tinggal di AS namun akhirnya tertangkap oleh petugas imigrasi.
Kasus terakhir yang mencuat adalah penolakan permohonan suaka Anwar Muhammad yang berakibat WNI asal Pasuruan, Jawa Timur, itu harus dideportasi dari Philadelphia, Pennsylvania. Isteri Anwar, Khonik Insiyah, dan kedua anaknya ditinggal di Philadelphia.
Isteri dan kedua anak Anwar itu belum dapat dipulangkan ke Indonesia karena Khonik masih harus menghadapi beberapa tuduhan hukum, antara lain melanggar aturan keimigrasian serta menelantarkan anak balita. Putri paling kecil Anwar-Khonik sempat jatuh dari tangga.
Saat mengajukan suaka, Anwar mengaku ketakutan diburu oleh organisasi militan di Jawa Timur yang menganggapnya membelot dari keanggotaan organisasi tersebut. Jumlah WNI yang mengajukan permohonan suaka politik relatif cukup besar, yaitu sekitar 20 orang setiap bulan.

       

 


FastCounter by bCentral