|
|
Tiga WNI Akan Dideportasi
dari AS
(suarapembaruan.com/IM)
Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal
dan bekerja di Negara Bagian Pennsylvania, Amerika Serikat
(AS), akan segera dideportasi pihak imigrasi. Hal itu terjadi
setelah tiga WNI itu ditangkap pada April 2007 karena menyalahi
aturan izin tinggal.
Menurut Konsul Jenderal RI di New York Trie Edi Mulyani,
Senin (18/6), tiga WNI tersebut masih mendekam di penjara
Lackawanna County, Pennsylvania. "Dalam beberapa pekan
ini mereka akan dipulangkan. Kami sudah memfasilitasi mereka
dengan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pihak
imigrasi AS sedang mengurus tiket pemulangan mereka,"
kata Trie seperti dikutip Antara.
Tiga WNI yang akan dideportasi itu adalah Bambang Heri,
Lestari Budiman, dan Hans Woworuntu. Kepastian tentang status
mereka diperoleh setelah Konjen RI di New York pada Sabtu
(16/6) mengunjungi Penjara Lackwanna, sekitar 200 kilometer
dari New York. Tiga orang itu berada dalam keadaan baik.
Selain Bambang, Budiman dan Hans, satu warga negara Indonesia
lain, Suratman, juga ditahan di Penjara Lackwanna. Suratman
telah menjalani penahanan sejak lima bulan lalu karena pelanggaran
imigrasi yaitu menyalahi izin tinggal.
Belum diketahui nasib Suratman selanjutnya. Menurut Trie,
Suratman masih berkonsultasi dengan pengacaranya apakah
ingin terus diupayakan untuk tetap tinggal di AS atau dipulangkan
ke Indonesia.
Para WNI yang akan dideportasi itu tiba di AS pada 2000
dan kemudian bekerja sebagai buruh di pabrik-pabrik setempat.
Mereka berasal dari Jakarta dan Jawa Timur. Dijelaskan,
keempat WNI yang ditahan di Lackawanna tersebut berkelakuan
baik selama berada di penjara.
"Atas sikap mereka baik bahkan salah satu di antara
mereka (Suratman, Red) dipercaya sebagai petugas kebersihan
penjara. WNI lainnya, Bambang Heri, saat ini di lingkungan
penjara dikenal sebagai pemain catur yang cukup baik,"
tutur Trie.
Sementara itu, Kepala Bidang Konsuler KJRI di New York Bambang
Antarikso yang dihubungi secara terpisah mengatakan tidak
ada satu pun dari keempat WNI yang ditahan di Penjara Lackawanna
itu mengajukan permohonan suaka (asylum). Permohonan suaka
adalah salah satu langkah yang relatif lumrah ditempuh WNI
yang menyalahi izin tinggal di AS namun akhirnya tertangkap
oleh petugas imigrasi.
Kasus terakhir yang mencuat adalah penolakan permohonan
suaka Anwar Muhammad yang berakibat WNI asal Pasuruan, Jawa
Timur, itu harus dideportasi dari Philadelphia, Pennsylvania.
Isteri Anwar, Khonik Insiyah, dan kedua anaknya ditinggal
di Philadelphia.
Isteri dan kedua anak Anwar itu belum dapat dipulangkan
ke Indonesia karena Khonik masih harus menghadapi beberapa
tuduhan hukum, antara lain melanggar aturan keimigrasian
serta menelantarkan anak balita. Putri paling kecil Anwar-Khonik
sempat jatuh dari tangga.
Saat mengajukan suaka, Anwar mengaku ketakutan diburu oleh
organisasi militan di Jawa Timur yang menganggapnya membelot
dari keanggotaan organisasi tersebut. Jumlah WNI yang mengajukan
permohonan suaka politik relatif cukup besar, yaitu sekitar
20 orang setiap bulan.
| |