Tanpa TNI-Polri, Komnas
HAM Lebih Independen
(naz/IM)
Terpilihnya sebelas nama
anggota Komnas HAM periode 2007-2012 membuka sejarah baru
lembaga tersebut. Baru kali inilah Komnas HAM tanpa perwakilan
dari unsur purnawirawan TNI-Polri. Ini berbeda dengan tiga
periode sebelumnya yang selalu diwarnai keterwakilan dari
kedua institusi tersebut.
Tak ayal, itu menimbulkan asa baru bagi para
korban pelanggaran HAM. Sebab, beberapa kasus pelanggaran
HAM diduga melibatkan kedua institusi tersebut sehingga
ketidakterwakilan kedua unsur itu diharapkan akan membuat
Komnas HAM lebih independen.
"Saya makin optimistis kasus penculikan
akan dituntaskan," kata mantan korban penculikan aktivis
Mugiyanto. Namun, dia yang kini duduk sebagai ketua Ikatan
Orang Hilang Indonesia (Ikohi) itu melanjutkan, tantangannya,
anggota baru Komnas HAM tersebut harus mampu mengakses kedua
institusi itu.
Kesebelas nama yang baru terpilih itu adalah
M. Ridha Saleh, Abdul Munir Mulkhan, Kabul Supriadie, Hesti
Armiwulan, Ahmad Baso, Saharuddin Daming, Ifdal Idham Kasim,
Nur Kholis, Syafruddin Ngulma Simeulue, Johny Nelson Simanjutak,
dan Yoseph Adi Prasetyo. Dua nama dari unsur TNI-Polri,
yaitu Irjen Pol (pur) S. A. Supardi dan Brigjen (pur) Tedy
Yusuf, tidak lolos.
Pada Komnas HAM periode 1993-1998, personel
yang berasal dari unsur TNI-Polri adalah Brigjen Pol (pur)
Roekmini Koesoemo Astoeti dan Brigjen (pur) Saafroedin Bahar
yang terpilih menggantikan A.H.S. Attamimi yang meninggal
dunia.
Lalu, pada periode 1998-2002, selain Saafroedin
Bahar, ada nama Mayjen (pur) Soegiri, Mayjen (pur) Samsudin,
dan Mayjen Pol (pur) Koesparmono Irsan. Sedangkan pada periode
2002-2007, selain Saafroedin Bahar dan Koesparmono Irsan,
ada nama Mayjen (pur) Samsudin.
"Memang, sesuai dengan undang-undang,
tidak ada keharusan keterwakilan dari TNI-Polri," tambah
Koordinator Program Elsam (Lembaga Studi Advokasi Masyarakat)
Agung Yudhawiranata. Apalagi, kebutuhan objektif soal pengalaman
dan pengetahuan di dunia investigasi yang selama ini dijadikan
alasan untuk memilih anggota berlatar belakang TNI-Polri
sudah diwakili personel seperti Kabul Supriadie yang berlatar
belakang hakim ad hoc.
Beberapa kasus yang diduga melibatkan oknum
TNI-Polri yang masih mandek hingga sekarang adalah kasus
Mei 1998, Trisakti, Semanggi I-II, dan penculikan aktivis
97-98. Alasan mengambangnya kasus-kasus itu bermacam-macam.
Mulai belum adanya rekomendasi DPR hingga teknis formal
materiil.
|