Tanpa TNI-Polri, Komnas HAM Lebih Independen

(naz/IM)

Terpilihnya sebelas nama anggota Komnas HAM periode 2007-2012 membuka sejarah baru lembaga tersebut. Baru kali inilah Komnas HAM tanpa perwakilan dari unsur purnawirawan TNI-Polri. Ini berbeda dengan tiga periode sebelumnya yang selalu diwarnai keterwakilan dari kedua institusi tersebut.

Tak ayal, itu menimbulkan asa baru bagi para korban pelanggaran HAM. Sebab, beberapa kasus pelanggaran HAM diduga melibatkan kedua institusi tersebut sehingga ketidakterwakilan kedua unsur itu diharapkan akan membuat Komnas HAM lebih independen.

"Saya makin optimistis kasus penculikan akan dituntaskan," kata mantan korban penculikan aktivis Mugiyanto. Namun, dia yang kini duduk sebagai ketua Ikatan Orang Hilang Indonesia (Ikohi) itu melanjutkan, tantangannya, anggota baru Komnas HAM tersebut harus mampu mengakses kedua institusi itu.

Kesebelas nama yang baru terpilih itu adalah M. Ridha Saleh, Abdul Munir Mulkhan, Kabul Supriadie, Hesti Armiwulan, Ahmad Baso, Saharuddin Daming, Ifdal Idham Kasim, Nur Kholis, Syafruddin Ngulma Simeulue, Johny Nelson Simanjutak, dan Yoseph Adi Prasetyo. Dua nama dari unsur TNI-Polri, yaitu Irjen Pol (pur) S. A. Supardi dan Brigjen (pur) Tedy Yusuf, tidak lolos.

Pada Komnas HAM periode 1993-1998, personel yang berasal dari unsur TNI-Polri adalah Brigjen Pol (pur) Roekmini Koesoemo Astoeti dan Brigjen (pur) Saafroedin Bahar yang terpilih menggantikan A.H.S. Attamimi yang meninggal dunia.

Lalu, pada periode 1998-2002, selain Saafroedin Bahar, ada nama Mayjen (pur) Soegiri, Mayjen (pur) Samsudin, dan Mayjen Pol (pur) Koesparmono Irsan. Sedangkan pada periode 2002-2007, selain Saafroedin Bahar dan Koesparmono Irsan, ada nama Mayjen (pur) Samsudin.

"Memang, sesuai dengan undang-undang, tidak ada keharusan keterwakilan dari TNI-Polri," tambah Koordinator Program Elsam (Lembaga Studi Advokasi Masyarakat) Agung Yudhawiranata. Apalagi, kebutuhan objektif soal pengalaman dan pengetahuan di dunia investigasi yang selama ini dijadikan alasan untuk memilih anggota berlatar belakang TNI-Polri sudah diwakili personel seperti Kabul Supriadie yang berlatar belakang hakim ad hoc.

Beberapa kasus yang diduga melibatkan oknum TNI-Polri yang masih mandek hingga sekarang adalah kasus Mei 1998, Trisakti, Semanggi I-II, dan penculikan aktivis 97-98. Alasan mengambangnya kasus-kasus itu bermacam-macam. Mulai belum adanya rekomendasi DPR hingga teknis formal materiil.

 

       

 


FastCounter by bCentral