76 WNI Ditahan di Amerika

(dwi/IM)

Pemerintah Amerika Serikat memberikan akses konsuler untuk 76 warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat. Mereka adalah WNI yang terjaring dalam penangkapan besar-besaran terhadap imigran gelap di negara bagian Pennsylvania oleh aparat keamanan AS.
Staf konsuler KJRI New York Bambang Antariksa mengatakan, permintaan akses konsuler dari Departemen Luar Negeri telah diberikan pemerintah negara bagian Pennsylvania. “Saya sekarang sedang on the way ke dua penjara,” katanya ketika dihubungi tadi malam. Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pihak KJRI juga telah mendapatkan izin dari pemerintah AS untuk mengunjungi 33 WNI yang berada di penjara Lackawana dan Pike.
Ketika ditanya tentang identitas detail data para WNI itu, Bambang menyatakan belum memiliki data. “Ini kunjungan pertama kami. Jadi, kami belum mendapatkan data yang lengkap,” ujarnya. Dia pun berjanji segera memberikan data-data nama dan daerah asal para WNI tersebut.
Hingga kini, tambah dia, dirinya hanya memiliki data umum. Misalnya, pelanggaran mereka yang menyalahgunakan visa turis untuk bekerja. “Ada yang visanya hanya untuk tinggal di Amerika selama tiga bulan, tapi mereka tinggal di sini selama bertahun-tahun,” tuturnya. Pihak KJRI New York juga belum mengetahui adanya keterkaitan di antara masing-masing WNI yang ditangkap itu. “Setelah bertemu nanti, baru saya bisa tanyakan,” tegasnya.
Usai mendapatkan akses konsuler untuk menjenguk 33 WNI yang ditahan di Lackawana County Prison dan Pike County Prison, Bambang mengatakan akan secepatnya meminta akses ke dua penjara yang lain.
Bambang menjelaskan, KJRI New York akan mengupayakan perlindungan terhadap 76 WNI tersebut. “Perlindungan yang dimaksud bukan berarti pemerintah RI akan memutihkan kasus tindak pelanggaran yang terjadi. Namun, itu lebih pada memastikan bahwa tidak ada hak-hak yang dikurangi sebagai warga negara asing yang sedang terlibat masalah hukum di AS sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di AS,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Departemen Luar Negeri RI Kristiarto Legowo mengatakan, 76 WNI tersebut bekerja di pabrik kemasan plastik Artube Iridium Industries Inc. “Saat ini mereka ditempatkan di empat penjara yang berbeda,” katanya saat media briefing di Kantor Deplu, Jalan Pejambon, kemarin.
Dia menjelaskan, dari semua WNI yang ditahan tersebut, 32 orang dipenjara di York County Prison (189 mil barat daya kota New York) dan 19 orang di Lackawana County Prison, Pennsylvania (120 mil di barat laut kota New York). Selain itu, 13 orang yang ditahan di Pike County Prison, Pennsylvania (85,5 mil di barat laut kota New York) dan 12 orang di Hudson County Prison, New Jersey (20 mil di utara kota New York).
Dari kronologi yang dirilis Deplu kemarin, disebutkan bahwa tertangkapnya para WNI itu bermula pada Selasa (19/6) pukul 06.00 pagi waktu setempat, dua petugas imigrasi datang ke pabrik Artube Iridium Industries Inc yang berlokasi di 1 Forge Road, East Stroudsburg, Pennyslvania, sekitar 120 kilometer barat kota New York.
“Mereka meminta pekerja sif pagi dan malam berkumpul di satu ruangan untuk memeriksa dokumen imigrasi mereka,” katanya. Pada proses itu, terungkap ada puluhan pekerja yang tidak memiliki dokumen tinggal sah, atau dokumen yang telah kedaluwarsa, termasuk 76 WNI.
“Dari situlah, akhirnya para pekerja yang tidak memiliki dokumen ditangkap dan dibawa ke Philadelphia,” ujarnya. Ketika mereka ditangkap, sambung dia, ada seorang WNI yang melihat dan melaporkan ke KJRI New York.
KJRI New York memiliki wilayah akreditasi di 15 negara bagian, yaitu Pennsylvania, Connecticut, Delaware, Maryland, Maine, Massachusetts, New Hampshire, New Jersey, New York, North Carolina, Rhode Island, South Caroline, Vermont, Virginia, dan West Virginia.
Di 15 negara bagian tersebut terdapat sekitar 13.000 WNI, sekitar 75 persen di antara mereka berstatus ilegal -kebanyakan karena overstay alias tidak lagi memiliki izin tinggal di AS.
Dua Pilihan
Kontak dengan keluarganya juga dilakukan. Menurut dia, mereka berasal dari Jatim, DKI Jakarta, Sulut, dan Jabar. Proses hukum terhadap kasus itu dapat memakan waktu 1-5 bulan.
Konsekuensi tertangkap, kata Trie, adalah dideportasi. Namun ada dua pilihan dalam menjalani proses hukum ini. Yakni, meninggalkan Amerika Serikat atas biaya sendiri, dengan catatan dapat mengajukan visa kembali, dua tahun mendatang. Atau pilihan kedua, dideportasi atas tanggungan biaya AS, namun mereka baru dapat mengajukan visa 10 tahun lagi.
Menlu Hassan Wirajuda menyatakan terhadap kasus 76 WNI tersebut pihaknya sudah meminta kepada Konjen New York untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
“Konjen NY sudah meminta akses ke warga kita dan menyediakan bantuan hukum saat mereka mengalami proses di imigrasi, termasuk di pengadilan,” tandasnya.

 

 

 

 

       

 


FastCounter by bCentral