|
|
76 WNI Ditahan di Amerika
(dwi/IM)
Pemerintah
Amerika Serikat memberikan akses konsuler untuk 76 warga
negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat. Mereka adalah
WNI yang terjaring dalam penangkapan besar-besaran terhadap
imigran gelap di negara bagian Pennsylvania oleh aparat
keamanan AS.
Staf konsuler KJRI New York Bambang Antariksa mengatakan,
permintaan akses konsuler dari Departemen Luar Negeri telah
diberikan pemerintah negara bagian Pennsylvania. “Saya sekarang
sedang on the way ke dua penjara,” katanya ketika dihubungi
tadi malam. Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pihak
KJRI juga telah mendapatkan izin dari pemerintah AS untuk
mengunjungi 33 WNI yang berada di penjara Lackawana dan
Pike.
Ketika ditanya tentang identitas detail data para WNI itu,
Bambang menyatakan belum memiliki data. “Ini kunjungan pertama
kami. Jadi, kami belum mendapatkan data yang lengkap,” ujarnya.
Dia pun berjanji segera memberikan data-data nama dan daerah
asal para WNI tersebut.
Hingga kini, tambah dia, dirinya hanya memiliki data umum.
Misalnya, pelanggaran mereka yang menyalahgunakan visa turis
untuk bekerja. “Ada yang visanya hanya untuk tinggal di
Amerika selama tiga bulan, tapi mereka tinggal di sini selama
bertahun-tahun,” tuturnya. Pihak KJRI New York juga belum
mengetahui adanya keterkaitan di antara masing-masing WNI
yang ditangkap itu. “Setelah bertemu nanti, baru saya bisa
tanyakan,” tegasnya.
Usai mendapatkan akses konsuler untuk menjenguk 33 WNI yang
ditahan di Lackawana County Prison dan Pike County Prison,
Bambang mengatakan akan secepatnya meminta akses ke dua
penjara yang lain.
Bambang menjelaskan, KJRI New York akan mengupayakan perlindungan
terhadap 76 WNI tersebut. “Perlindungan yang dimaksud bukan
berarti pemerintah RI akan memutihkan kasus tindak pelanggaran
yang terjadi. Namun, itu lebih pada memastikan bahwa tidak
ada hak-hak yang dikurangi sebagai warga negara asing yang
sedang terlibat masalah hukum di AS sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku di AS,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Departemen Luar Negeri RI Kristiarto
Legowo mengatakan, 76 WNI tersebut bekerja di pabrik kemasan
plastik Artube Iridium Industries Inc. “Saat ini mereka
ditempatkan di empat penjara yang berbeda,” katanya saat
media briefing di Kantor Deplu, Jalan Pejambon, kemarin.
Dia menjelaskan, dari semua WNI yang ditahan tersebut, 32
orang dipenjara di York County Prison (189 mil barat daya
kota New York) dan 19 orang di Lackawana County Prison,
Pennsylvania (120 mil di barat laut kota New York). Selain
itu, 13 orang yang ditahan di Pike County Prison, Pennsylvania
(85,5 mil di barat laut kota New York) dan 12 orang di Hudson
County Prison, New Jersey (20 mil di utara kota New York).
Dari kronologi yang dirilis Deplu kemarin, disebutkan bahwa
tertangkapnya para WNI itu bermula pada Selasa (19/6) pukul
06.00 pagi waktu setempat, dua petugas imigrasi datang ke
pabrik Artube Iridium Industries Inc yang berlokasi di 1
Forge Road, East Stroudsburg, Pennyslvania, sekitar 120
kilometer barat kota New York.
“Mereka meminta pekerja sif pagi dan malam berkumpul di
satu ruangan untuk memeriksa dokumen imigrasi mereka,” katanya.
Pada proses itu, terungkap ada puluhan pekerja yang tidak
memiliki dokumen tinggal sah, atau dokumen yang telah kedaluwarsa,
termasuk 76 WNI.
“Dari situlah, akhirnya para pekerja yang tidak memiliki
dokumen ditangkap dan dibawa ke Philadelphia,” ujarnya.
Ketika mereka ditangkap, sambung dia, ada seorang WNI yang
melihat dan melaporkan ke KJRI New York.
KJRI New York memiliki wilayah akreditasi di 15 negara bagian,
yaitu Pennsylvania, Connecticut, Delaware, Maryland, Maine,
Massachusetts, New Hampshire, New Jersey, New York, North
Carolina, Rhode Island, South Caroline, Vermont, Virginia,
dan West Virginia.
Di 15 negara bagian tersebut terdapat sekitar 13.000 WNI,
sekitar 75 persen di antara mereka berstatus ilegal -kebanyakan
karena overstay alias tidak lagi memiliki izin tinggal di
AS.
Dua Pilihan
Kontak dengan keluarganya juga dilakukan. Menurut dia, mereka
berasal dari Jatim, DKI Jakarta, Sulut, dan Jabar. Proses
hukum terhadap kasus itu dapat memakan waktu 1-5 bulan.
Konsekuensi tertangkap, kata Trie, adalah dideportasi. Namun
ada dua pilihan dalam menjalani proses hukum ini. Yakni,
meninggalkan Amerika Serikat atas biaya sendiri, dengan
catatan dapat mengajukan visa kembali, dua tahun mendatang.
Atau pilihan kedua, dideportasi atas tanggungan biaya AS,
namun mereka baru dapat mengajukan visa 10 tahun lagi.
Menlu Hassan Wirajuda menyatakan terhadap kasus 76 WNI tersebut
pihaknya sudah meminta kepada Konjen New York untuk mengambil
langkah-langkah yang diperlukan.
“Konjen NY sudah meminta akses ke warga kita dan menyediakan
bantuan hukum saat mereka mengalami proses di imigrasi,
termasuk di pengadilan,” tandasnya.
| |