Dana Kampanye Fiktif Yudhoyono-Kalla Rp 1,625 Miliar

SP/YC Kurniantoro/ Indonesia Media

Mantan anggota panitia pengawas Pemilu 2004 Didik Supriyanto (kiri) didampingi anggota Jaringan Aktivis Prodemokrasi Aswin Lubis (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (28/5), soal aliran dana fiktif calon presiden pada Pemilu 2004.

[ JAKARTA] Mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Didik Supriyanto, di Jakarta, Senin (28/5), mengakui adanya sejumlah dana kampanye pasangan calon presiden pada Pemilihan Presiden 2004 yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu.

Pasangan capres dan cawapres Yudhoyono-Jusuf Kalla disinyalir menerima dana fiktif sekitar Rp 1,625 miliar, dan pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi sebanyak Rp 4,45 miliar.

Didik mengatakan, dugaan tersebut bermula dari temuan Transparansi Internasional (TI) Indonesia dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan adanya penyumbang fiktif dalam daftar sumbangan pasangan calon Presiden Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi dan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.

Ia mengatakan, pada laporan Pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 jilid tiga disebutkan pada halaman 72 soal dugaan pelanggaran ketentuan penyumbang pasangan Mega-Hasyim dan Yudhoyono-Kalla.

Informasi ini diperoleh dari dua aktivis LSM, Akhsan Habibie dan Fami Bando yang berasal dari ICW dan TI. "Keduanya yang mempunyai data dua laporan sumbangan yang melanggar undang-undang, dan Panwaslu sudah mengklarifikasi ulang ada tidaknya hal tersebut," katanya.

Dalam laporan disebutkan, jumlah dana sumbangan kampanye pasangan Megawati-Hasyim dari perorangan dan badan usaha yang diduga melanggar ketentuan Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2 UU No 23 Tahun 2003 yaitu Rp 4,45 miliar dan untuk pasangan SBY-Kalla yaitu Rp1,625 miliar.

Didik menyatakan bahwa laporan yang dibuat Panwaslu tersebut adalah asli, meskipun laporan yang dibawanya hanya kopi dari laporan asli. "Saya jamin laporan ini sama dengan laporan yang telah diserahkan kepada KPU," katanya.

Dalam laporan bersampul warna merah itu disebutkan dalam sumbangan dana kampanye pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Yusuf Kalla diduga terdapat belasan nama badan usaha dan sejumlah nama perorangan yang merupakan penyumbang fiktif.

Ia mengatakan, setelah putaran pertama pemilu selesai, Panwas menemukan laporan dari ICW dan TI yang melakukan sampling terhadap nama-nama penyumbang pasangan calon presiden yang lolos putaran pertama. Dari sekian ratus nama penyumbang, setelah di cek ke lapangan ternyata ICW dan TI menemukan banyak penyumbang fiktif.

" Ada nama penyumbang dan beralamat tetapi ketika dicek ke lapangan nama itu tidak ada. Atau ada nama, ada alamat, tetapi orangnya setelah ditanya dia mengaku tidak menyumbang," katanya.

Panwaslu kemudian meminta KPU segera menindaklanjuti temuan tersebut, namun hingga saat ini belum dilakukan. KPU lebih terikat pada temuan kantor akuntan publik. Akuntan Publik juga pengecekan melalui sampling dari badan usaha dan perorangan penyumbang. Dari sampling tersebut juga ditemukan sumbangan fiktif. "Aturannya kalau ditemukan maka harus dikembalikan dalam jangka waktu 14 hari. Tapi kalau tetap digunakan maka ada sanksi pembatalan calon," katanya seperti dikutip Antara, Senin.

 

 

       

 


FastCounter by bCentral