Para koruptor di Singapura segera diseret ke tanah air

Gajah Kusumo & Erna Sari Ulina Girsang

Cetak Kirim ke Teman Komentar / Indonesia Media

Pemerintah Indonesia berpeluang untuk menyeret kembali dan menarik aset-aset para koruptor seiring dengan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang bakal ditandatangani pada pekan ini.

 

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan penandatanganan perjanjian ekstradisi akan memudahkan pemerintah menjerat para koruptor, yang lari ke Singapura, dalam rentang waktu yang cukup panjang hingga sembilan tahun ke belakang.

 

"Kami minta mundur ke belakang hingga lima tahun lebih, sekitar delapan sampai sembilan tahun dan setelah tawar menawar sampai pada sembilan tahun ke belakang. Kira-kira cukup lama hingga zaman Pak Harto [mantan presiden Suharto] masih bisa kena. Mundurnya cukup bagus," katanya seusai Sidang Kabinet di Kantor Kepresidenan, hari ini.

 

Sebelum adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya dapat mengimbau para koruptor agar membawa pulang uang mereka ke Indonesia. Meski demikian Abdul Rahman mengkhawatirkan para koruptor, yang bersembunyi di Singapura, sudah mendengar rencana penandatanganan perjanjian ekstradisi dan keluar dari negeri tersebut.

 

Di luar rentang waktu tersebut (lebih dari sembilan tahun), para koruptor yang bersembunyi di Singapura tidak akan terjerat ekstradisi maupun kewajiban mengembalikan hasil korupsinya. Jaksa Agung menjelaskan keberhasilan menuntaskan perjanjian ekstradisi dengan Singapura menggunakan mekanisme konvensi PBB, dimana negara-negara yangs udah meratifikasi harus tunduk dan mengembalikan aset-aset para koruptor.

 

Sementara itu, Menlu Hassan Wirajuda menyatakan terdapat 42 jenis tindak pidana yang dimasukkan dalam perjanjian ekstradisi. Namun dia menolak menjelaskan lebih detil mengenai jenis-jenisnya mengingat perjanjian baru akan ditandatangani pada 27 April mendatang di Istana Tampak Siring Bali.

 

"Kami belum bicara siapa dan bagaimana. Tapi kami upayakan perjanjian itu maksimal dan memadai untuk itu [menyeret kembali para koruptor]. Kami sekarang baru pada tahap menyepakati perjanjian itu," jelasnya.

 

Selain perjanjian esktradisi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Singapura Lee Hsien Loong rencananya juga bakal menandatangani perjanjian kerjasama pertahanan. Jalan bagi perjanjian ekstradisi mulai terbuka ketika pada Januari 2005 lalu ketika pemerintah kedua negara bersepakat melakukan pertemuan pejabat teknis.

 

Di sela-sela acara pertemuan tingkat menteri negara anggota Kerjasama Asia-Pasifik (APEC) di Busan, Korsel, 2005 lalu, Indonesia juga sempat 'mendesak' Singapura untuk segera merealisasikan perjanjian ekstradisi.

 

Selama ini, Indonesia sudah menjalin kerja sama ekstradisi a.l. dengan Malaysia, China, Korea Selatan, dan Australia. Buron kasus korupsi yang kabur dari Indonesia dengan menggondol uang senilai triliunan rupiah, antara lain membawa uang ratusan juta dolar AS itu, antara lain, Sjamsul Nursalim (korupsi BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia), Sudjiono Timan (terpidana 15 tahun dalam kasus korupsi dana BPUI), Bambang Soetrisno (kasus BLBI Bank Surya), Agus Anwar (terdakwa kasus korupsi BLBI Bank Pelita sebesar R1,98 triliun), dan Atang Latief (kasus BLBI Bank Bira)(editor dj)

 

       

 


FastCounter by bCentral