Abdurrahman Wahid: Hukum di Indonesia Tidak Jalan

Suara Pembaruan / Indonesia Media

Ketua Umum Dewan Syuro Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mengatakan, hukum di Indonesia tidak jalan.

Banyak kasus korupsi melibatkan pelaksana hukum sendiri, seperti yang terjadi di Mahkamah Agung (MA), kejaksaan, pengadilan dan sebagainya. Bahkan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dan Menhukham Hamid Awaluddin melakukan pelanggaran UUD 1945 terkait aliran uang Tommy Soeharto sebesar US$ 10 juta.

"Hukum di Indonesia ini tidak jalan karena tidak dilaksanakan. Sehingga tidak ada penegakan kedaulatan hukum dan yang ada adalah tebang pilih. Saya memang sakit ketika dikhianati oleh Megawati (dilengserkan sebagai presiden pada 2001), tapi ketika melihat sekarang, orang-orang Megawati dikoyo-koyo sedangkan yang lain dibiarkan," kata Gus Dur dalam acara halaqah kebangsaan ulama Fraksi Kebangkitan Bersama (FKB) MPR dengan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (6/4).

Hadir dalam acara dengan tema "Mengawal Konstitusi untuk Rakyat" tersebut, Ketua MK Jimly Asshiddiqie, anggota FKB Mahfudz MD, Cecep Syarifuddin, Thurmudzi Badruddin, Wakil Ketua MPR AM Fatwa, Sekjen DPP PKB Lukman Edy, Wakil Sekjen DPP PKB Yenny Gus Dur, Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Sarwono Kusumaatmaja dan ratusan ulama dan kiyai PKB se-Indonesia.

Gus Dur mengatakan, tidak adanya penegakan kedaulatan hukum terbukti dengan dibiarkannya saja Yusril Ihza Mahendra dan Awaluddin oleh Presiden, padahal keduanya telah melanggar UUD terkait pengaliran dana Tommy Soeharto. "Jadi, krisis hukum ini terjadi karena krisis politik dengan membuat dan menerapkan peraturan yang melanggar UUD 1945. Tapi, karena pemerintah takut, maka korupsi tetap merajalela. Dengan begitu, maka ekonomi bangsa ini berbiaya tinggi (high cost)," katanya.

Menyinggung UUD 1945 sebagai hukum tertinggi di negara ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri menurut Gus Dur belum pernah menyatakan menerima UUD 1945 hasil amendemen. "Jadi sebagai instrument negara, UUD 1945 itu tidak pernah diterima dan juga tidak ditolak. Dan, saya kecewa mengapa MPR RI dulu tidak melibatkan rakyat dalam amendemen tersebut," katanya.

Jimly Asshiddiqie sependapat dengan Gus Dur bahwa hukum di Indonesia belum berjalan sebagaimana seharusnya. Namun tidak seratus persen, karena masih ada penegak hukum yang bertanggung jawab dan menjalankan tugasnya sesuai hari nurani. Kenyataan itu tidak terlepas dari UUD 1945 yang masih belum sempurna. Karena itu harus disempurnakan secara bertahap sesuai kebutuhan zaman dan yang terpenting melibatkan rakyat. Mengapa? "Konstitusi itu memang berasal dari rakyat dan untuk rakyat," katanya.

 

       

 


FastCounter by bCentral