|
 |
Perdagangan Indonesia-RRT Tidak Adil
Oleh . Antara / Indonesia Media
Departemen Pertanian (Deptan) mengungkapkan kebijakan perdagangan yang diterapkan pemerintah RRT terhadap ekspor produk Indonesia ke negara tersebut tidak adil dan merugikan Indonesia.
Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Deptan, Djoko Said Damardjati di Jakarta, Jumat menyatakan, Indonesia selama ini telah memenuhi permintaan RRT untuk membebaskan bea masuk impor sejumlah produk negera itu yang akan masuk ke tanah air.
Sebaliknya, tambahnya, RRT juga berjanji memberikan konsesi berupa kemudahan ekspor terhadap produk Indonesia ke negara tirai bambu tersebut.
"Kita sudah menerapkan BM impor nol persen untuk produk RRT namun produk kita msih sulit masuk ke sana sebaliknya produk mereka banyak yang masuk ke Indonesia," katanya usai mendampingi Menteri Pertanian Anton Apriyantono menerima Menteri Perdagangan Mari Pangestu di gedung Deptan.
Tiga komoditas buah-buahan asal Indonesia yang bisa masuk ke RRT yakni manggis, pisang dan klengkeng sementara beberapa produk lain seperti nenas, jambu biji, mangga, pepaya, durian, belimbing dan rambutan masih dilarang dengan alasan persoalan karantina dan bea cukai.
Sementara itu, menurut dia, terdapat 32 jenis produk RRT yang masuk ke Indonesia baik komoditas hortikultura maupun produk yang lain.
"Kalau kita datang ke pihak karantina dikatakan itu ada persoalan HS code sebaliknya kalau kita datang ke bea cukai dibilang itu urusan karantina, kita seperti diping pong di RRT," katanya.
Dia mengatakan, RRT meminta Indonesia menurunkan BM impor cabe bubuk dari lima persen menjadi nol persen yang berlaku mulai 1 Februari 2007.
Sementara itu Indonesia meminta konsesi untuk tiga jenis produk kakao olahan yang masuk ke RRT dikenakan BM impor sebesar nol persen.
Dengan konsesi tersebut, menurut Rismansah, akan menguntungkan Indonesia sebagai produsen kakao dan diharapkan bisa bersaing dengan Malaysia.
| |