Orang Indonesia Terus Berburu Properti di Singapura

Oleh . Kompas / Indonesia Media

Sebanyak 33,3 persen properti permukiman di Singapura, berupa apartemen dan rumah bandar atau town house, dibeli orang Indonesia pada tahun 2006.

Berarti, tahun lalu, sekitar 3.000 apartemen di Singapura dibeli orang Indonesia. Data Colliers International Singapore Research Januari 2007 menyebutkan, tahun lalu dibangun 11.520 apartemen dan pengembang menjual sekitar 9.000 apartemen. "Saya menghitung pembelian properti Singapura oleh orang Indonesia, tahun 2006 minimal Rp 10 triliun," ujar pengamat properti, Panangian Simanungkalit, Selasa (20/3).

Panangian bahkan memprediksi, hingga kini tidak kurang 100.000 apartemen di Singapura dimiliki orang Indonesia. Apartemen itu ditempati saat berbisnis atau ketika melanjutkan pendidikan.

"Tetapi, saya berpendapat, untuk investasi properti lebih baik di Indonesia sebab return-nya hingga 15 persen per tahun karena permintaan tinggi," kata Panangian, seraya mengatakan, pembelian properti di Singapura oleh warga Indonesia lebih karena alasan prestise.

"Indonesia juga dapat mengembangkan properti seperti Singapura, misalnya menciptakan kawasan eksklusif di Bali atau permukiman eksklusif di pulau-pulau kecil. Namun, harus terlebih dahulu mengubah regulasi pertanahan sehingga orang asing boleh memiliki properti di sini," kata Panangian.

Eksekutif Senior Chyau Fwu Group Eddie Chow, pengembang dari Singapura, yang ditemui di Jakarta, mengatakan, pengembang Singapura dalam dua tahun terakhir ini berupaya mendekatkan diri dengan orang kaya Indonesia, yang dikenal royal dalam membeli properti.

"Bahkan, penjualan pertama apartemen kami dilakukan di Jakarta karena pasar di Indonesia sangat potensial. Dari 35 unit apartemen yang ditawarkan, kami prediksi 15 unit dibeli orang Indonesia," kata Eddie Chow.

Dirinya yakin konsumen Indonesia akan membeli properti supermewah Parkview Eclat di Grange Road. Harga apartemen itu berkisar Rp 50 miliar (300 meter persegi) per unit hingga Rp 162 miliar (1.000 meter persegi).

"Orang Indonesia sangat memerhatikan lokasi dan kemewahan bangunan. Menjadi rahasia umum pula jika orang kaya Indonesia membidik Distrik 9-11 Singapura, terutama yang dekat Orchad Road," ujar Eddie.

Menurut Eddie, UU di Singapura memang memungkinkan orang asing membeli apartemen dan rumah bandar, dengan catatan rumah tingkat atau non-landed house. Masa pakai dan sewa 99 tahun, bahkan boleh mendapatkan hak milik atau free-hold tanpa batas waktu kepemilikan. Konsumen Indonesia lebih senang membeli properti di Singapura karena ada jaminan keamanan dan hukum agraria.

"Kita harus tiru Singapura. Mereka mampu meyakinkan sahnya kepemilikan atas tanah maupun kejelasan peruntukan tanah berdasarkan tata ruang. Investor percaya dan datang untuk membeli," kata Panangian.

 

 

 

       

 


FastCounter by bCentral