Depkeu-BI Berebut Cetak Uang
- Perebutan Kewenangan Seiring Pembahasan RUU Mata Uang
Oleh . [B-15] / Indonesia Media
Departemen Keuangan (Depkeu) dan Bank Indonesia (BI) berebut kewenangan dalam mencetak uang. Perebutan kewenangan itu seiring dengan akan dibahasnya RUU tentang Mata Uang, yang mengatur lembaga yang berwenang mencetak uang.
Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah kepada wartawan seusai membuka Asian Banker's Summit ke-8, di Jakarta, Senin (26/3), mengatakan, BI juga bersikukuh bahwa kewenangan mencetak, mengedarkan, dan memusnahkan uang tetap di bank sentral.
"Pemerintah posisinya tetap, kita juga tetap. Sebab yang melakukan perhitungan base money (uang beredar) adalah BI, sehingga memiliki pertimbangan yang lebih tepat tentang jumlah yang harus diedarkan," jelas Burhanuddin.
Indonesia, tuturnya, punya sejarah yang berbeda dengan negara-negara lain berkaitan dengan kewenangan mencetak uang. Dalam beberapa kali pergantian UU di Indonesia, pencetakan uang itu sudah dua kali berpindah ke tangan pemerintah, tetapi yang terakhir disepakati di bawah kewenangan BI.
Data membuktikan, kewenangan penerbitan, mengeluarkan dan mengedarkan uang di 90 negara ada pada bank sentral. Dari sisi pencetakan uang, 31 negara memberikan kewenangan kepada bank sentral, dan 21 negara menyerahkan kepada perusahaan percetakan uang.
Untuk penandatanganan uang, data dari 76 negara menunjukkan mata uang yang ditandatangani oleh gubernur bank sentral dilakukan di 62 negara. Sedangkan yang ditandatangani oleh presiden atau menteri keuangan hanya lima negara. Sedangkan yang ditandatangani oleh kedua-duanya sebanyak sembilan negara atau 11,8 persen.
Soal pencantuman lambang negara dan pencantuman kata bank sentral, dari 180 negara yang mencantumkan simbol lambang negara ada 153 negara atau 85 persen, sedangkan yang mencantumkan kata bank sentral sebanyak 167 negara atau 93 persen.
Kewenangan Pemerintah
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Herry Purnomo menjelaskan, pemerintah telah mengusulkan daftar inventarisasi masalah pada naskah RUU Mata Uang, termasuk kewenangan untuk mencetak uang. Jadi, kalau BI membutuhkan uang, lembaga itu harus memesan kepada pemerintah, selanjutnya pemerintah yang akan memesan ke percetakan.
"Kewenangan ada di pemerintah, tetapi mekanismenya belum kita dalami. Hal ini mengacu pada referensi di beberapa negara dalam hal pencetakan di mana pemerintah memiliki kewenangan, seperti di AS dan Singapura," tutur Herry.
Dia mengakui, mekanismenya belum final, tetapi ke depan secara prinsip pemerintah mengusulkan untuk memiliki kewenangan mencetak karena berkaitan dengan hak untuk mencantumkan lambang-lambang republik.
Sebagai konsekuensinya, menurut dia, uang yang beredar sekarang harus ditarik dan diganti dengan uang yang mencantumkan lambang-lambang republik.
Pemerintah tentunya hanya sebatas memiliki kewenangan mencetak, sedangkan kewenangan untuk mengedarkan tetap di Bank Indonesia karena berkaitan dengan tugas bank sentral dalam melakukan stabilisasi moneter.
Sementara itu, ekonom senior dari BNI, Ryan Kiryanto berpendapat, soal pencetakan uang dan jumlahnya sebaiknya diserahkan ke BI selaku otoritas moneter. Pertimbangannya, penghitungan uang kartal dan giral serta jumlah uang beredar merupakan tanggung jawab bank sentral.
Pemerintah, menurut dia, sebaiknya hanya mengelola aspek fiskal. "Yang terpenting koordinasi antara kedua otoritas tersebut," ujarnya.
|