Aliran Dana Widjanarko Capai Ratusan Miliar

Oleh
Leo Wisnu Susapto/ Rikando Somba/Tutut Herlina

Jakarta-Aliran dana yang dimiliki Widjanarko Puspoyo terus diburu aparat penegak hukum. Jumlah dana yang berhasil diraup Widjanarko selama menduduki posisi Direktur Utama Perum Bulog diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Sumber SH mengungkapkan hal itu di Jakarta, Sabtu (24/3) pagi. Upaya Widjanarko mengirup udara bebas juga semakin sulit. Pasalnya, Kejaksaan Agung siap memeriksa kembali karena diduga menerima hadiah dalam pengadaan komoditi di Bulog. Pasalnya, Kejaksaan Agung siap memeriksa kembali karena diduga menerima hadiah dalam pengadaan komoditas di Bulog.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji bahkan mengisyaratkan penahanan Widjanarko akan berakumulasi dengan sejumlah perkara korupsi yang membelitnya. Jumlah nominal yang diduga hasil korupsi ini menurut sumber SH dalam jumlah yang fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah.

Kasus ini, lanjut Hendarman, adalah satu dari tiga laporan masyarakat yang menyebutkan keterlibatan Widjanarko yang ditingkatkan ke penyidikan. Rencananya, pemeriksaan lanjutan terhadap Widjanarko sekaligus untuk klarifikasi tiga kasus lainnya itu. Ketika ditanya berapa nilai kerugian negara yang disebutkan dalam pengaduan masyarakat itu, Hendarman menyatakan hal itu harus dikaji lagi. Namun, dia menyatakan nilainya spektakuler dan jauh melebihi kasus impor sapi.

Sementara itu, penyidik Kejagung kembali melakukan penggeledahan di kantor Bulog dan kantor Widjanarko di kawasan Mega Kuningan, kembali dilakukan. Di antara bukti yang rumah tinggal Widjanarko Puspoyo di Jalan Darmawangsa VIII No 75, adalah ditemukannya uang berjumlah ratusan juta rupiah dalam brankas dan beberapa ember, yang sebagiannya basah tersiram. air di kamar mandi. Diduga kuat, uang tersebut terkait dengan hasil korupsi yang disangkakan kepada Widjanarko.

Sebaliknya, tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan upaya mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Widjanarko Puspoyo memberikan Rp 11 miliar sebagai jaminan status penahanannya sangat disesalkan. Jaksa pun dinilai telah melakukan pembunuhan karakter (character assasination) terhadap tersangka impor fiktif sapi tersebut.


Penasehat hukum Widjanarko, Hotma Sitompul, ketika dihubungi SH melalui telepon selulernya, Sabtu (24/3), mengatakan, keinginan tersangka menitipkan uang jaminan tersebut diungkapkan kepada penyidik saat dalam proses penyidikan. Sesuai dengan peraturan, perkembangan yang terjadi di dalam penyidikan seharusnya tidak boleh dipublikasikan. “ Apa maksud jaksa itu? Jaksa bermaksud melakukan caracter assasination. Jadi, hai penegak hukum, tegakkan hukum, tapi jangan melanggar hukum, ” katanya.
Dia juga menyesalkan tindakan kejaksaan yang menolak menerima uang jaminan dari kliennya. Uang jaminan yang diberikan kliennya tersebut merupakan wujud niat baik supaya uang negara yang dinilai hilang dapat dikembalikan. Dengan adanya uang jaminan itu pula, negara dapat tetap dapat mengambilnya jika suatu saat tersangka dinyatakan bebas oleh pengadilan.


 

 

       

 


FastCounter by bCentral