Pelajaran dari Supersemar - Mentalitas dan Ideologi Soeharto Masih Berkuasa

Oleh :

Kompas

Empat puluh satu tahun berlalu. Namun, Surat Perintah 11 Maret 1966 atau Supersemar masih diliputi kontroversi karena surat yang ada di Arsip Nasional RI terdiri dari dua versi lebih.

 

Hingga kini, surat asli belum ditemukan. Ini menunjukkan, tipisnya kesadaran akan pentingnya dokumen sejarah atau arsip, termasuk di kalangan pejabat negara. Ini menunjukkan ketidakrapian sistem administrasi pemerintahan kita.

 

Digandakan

 

Seminar yang diselenggarakan Institute of Policy Studies (IPS) di Jakarta ( 8/3/2007) dapat membantu memahami mengapa terjadi hal ini. Untuk pertama kali setelah tidak lagi menjadi Menteri Sekretaris Negara, Moerdiono menyampaikan pengalamannya. Ternyata ia bisa berbicara lancar bahkan cepat, tidak lagi tersendat-sendat seperti saat menyampaikan keterangan pers di masa masih menjadi pejabat.

 

Di bawah Letkol Sudharmono, Lettu Moerdiono tahu, surat itu distensil di kantornya, Jalan Merdeka Barat. Hal ini mengoreksi informasi dalam buku 70 Tahun Sudharmono bahwa surat itu difotokopi. Saat itu di Ibu Kota belum ada mesin fotokopi.

 

Sementara itu, Sugianto, anggota Opsus Kostrad yang ada di bawah Ali Murtopo, mengakui, Supersemar pernah di tangannya selama satu jam, dibawa keliling Jakarta untuk mencari tempat penggandaan. Akhirnya, surat itu bukan digandakan dengan mesin stensil, tetapi dengan memotretnya memakai kamera polaroid.

 

Bisa jadi, ada lebih dari satu pihak yang menggandakan Supersemar. Cara penggandaan seperti itu memungkinkan terdapatnya lebih dari satu versi, apalagi jika penggandaannya dilakukan dengan mengetik ulang.

 

Yang lebih mengagetkan adalah keterangan Kivlan Zein bahwa putra Brigjen Sutjipto SH menemukan Supersemar asli dalam dokumen milik almarhum ayahnya. Menurut Kivlan, surat itu diserahkan kepada Jenderal Soeharto. Informasi itu perlu dicek lagi. Tetapi bila benar, pemegang surat itu dapat diancam pidana.

 

Menurut UU Kearsipan tahun 1971 yang ditandatangani Jenderal Soeharto, barangsiapa yang menyimpan arsip negara secara melawan hukum, artinya tidak menyerahkan kepada Arsip Nasional RI, dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun.

 

Pelajaran kedua

 

Pelajaran kedua dari kasus Supersemar adalah ketidaksamaan tafsir tentang isi dan pesan surat, antara yang mengeluarkan perintah dan menerima perintah. Bagi Presiden Soekarno, surat itu hanya perintah pengamanan, bukan transfer of authority. Sedangkan orang-orang dekat Soeharto, seperti Amir Machmud, melihatnya sebagai "hal yang dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi saat itu".

 

Soeharto sendiri menggunakannya untuk membubarkan PKI, menangkap 15 menteri yang loyal terhadap Bung Karno, memulangkan pasukan Cakrabirawa yang setia kepada Presiden Soekarno, mengawasi berita ekonomi dan politik yang di RRI, TVRI, dan media lain. Dalam konteks ini, perintah untuk mengamankan situasi, termasuk mengamankan Presiden Soekarno, disalahgunakan untuk keperluan lain oleh penerima perintah.

 

Mengapa ini terjadi? Inilah pelajaran ketiga dari kasus itu. Dari wawancara dengan seorang sarjana Belanda yang menulis biografi Jenderal Nasution (buku itu belum terbit hingga kini), diketahui dalam naskahnya disampaikan analisis Presiden Soekarno memberikan semacam blangko cek kepada Jenderal Soeharto yang bisa diisi semaunya. Karena dalam surat perintah itu dicantumkan frase "mengambil segala tindakan yang dianggap perlu". Menurut dia, perintah kepada militer harus jelas batas dan jangka waktu pelaksanaannya.

 

Dari kontroversi Supersemar yang belum berakhir, ada beberapa hikmah yang bisa diambil.

 

Pertama, penting dan perlunya menjaga dan menyimpan arsip secara baik dan rapi.

 

Kedua, surat seorang pejabat jangan sampai disalahtafsirkan apalagi disalahgunakan orang lain, termasuk bawahannya. Maka, dalam surat harus jelas apa yang diperintahkan, sejauh mana kewenangan diberikan, dan masa berlaku sesuatu tugas. Sistem yang terbuka seperti ini akan menyebabkan bawahan (misalnya eselon tiga departemen) tidak menjadi kambing hitam bila menteri mengeluarkan surat yang bersifat sangat umum.

 

Suatu kesalahan akan menjadi tanggung jawab bersama (di pengadilan).

 

Asvi Warman Adam Ahli Peneliti Utama LIPI

 

Budiman S.: Mentalitas dan Ideologi Soeharto Masih Berkuasa

 

Bojonegoro (ANTARA)- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), Budiman Sudjatmiko, menegaskan bahwa kingga kini mentalitas dan ideologi Soeharto, Presiden RI periode 1966-1998, masih berkuasa.

 

"Ini bisa dibuktikan dengan kudeta yang dilakukan kepada Soekarno, masih dianggap konstitusional," katanya, saat kesempatan melantik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) REPDEM Bojonegoro, Jawa Timur, dan dialog publik bertema "Super Semar, Kudeta terhadap Soekarno" di Kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Minggu.

 

Indikasi lainnya, menurut dia, sampai sekarang Soekarno masih dianggap bersalah, sedangkan Soeharto tidak.

 

Ia mengemukakan, menyusul berkuasanya Soeharto, terjadi proses intimidasi, mulai mereka yang menjadi anggota Partai Nasional Indonesia (PNI) dikejar-kejar, menyimpan gambar dan bukunya Soekarno ditangkap hingga mereka yang dianggap anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) hidupnya dipersulit.

 

Budiman berpendapat, ada kekuatan dalam dan luar negeri yang menjatuhkan pemerintahan Soekarno. Pada waktu itu, Presiden Soekarno dikudeta secara inkonstitusional.

 

Berdasarkan informasi yang dia terima, Surat Perintah Sebelas Maret (Super Semar) yang asli sekarang ini tersimpan di Departemen Pertahanan Amerika Serikat atau dikenal dengan sebutan Pentagon.

 

"Seharusnya kalau memang makar, Super Semar tidak harus diabadikan menjadi Universitas Sebelas Maret, karena melanggar konstitusi," ujarnya.

 

Kepada pengurus REPDEM Bojonegoro, Budiman Sudjatmiko meminta mereka untuk turut berjuang memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bojonegoro, Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Jatim, hingga Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

 

"Kader-kader REPDEM harus tidak korup dan layak tampil sebagai pejuang demokrasi," katanya.

 

Di Indonesia, REPDEM Bojonegoro merupakan ke-43 yang sudah terbentuk, sedangkan di tingkat Provinsi sudah terbentuk pada 13 daerah.
       

 


FastCounter by bCentral