Argumentasi Impor Beras

Oleh :

Lely Pelitasari S.

Alumni IPB dan MPKP UI, Bekerja di Perum BULOG Sebagai Tenaga Ahli

Menanggapi tulisan Tim Media Departemen Pertanian (Republika 17 Februari 2007), perkenankan saya menyampaikan tanggapan. Sebagai kebutuhan dasar manusia, pangan menempati prioritas yang tinggi dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa. Jauh sebelum informasi dan teknologi menjadi pembuka kunci dunia, pangan sudah menjadi alat untuk menguasai dunia. Karena itu sangat rasional ketika negara-negara maju dan besar di dunia saat ini ternyata juga produsen utama dan penentu pasar pangan dunia.

 

Komitmen nasional dan dunia untuk mewujudkan ketahanan pangan didasarkan atas peran strategis perwujudan ketahanan pangan dalam: (i) memenuhi salah satu hak azasi manusia; (ii) membangun kualitas SDM; dan (iii) membangun pilar bagi ketahanan nasional. Peran pangan untuk memenuhi salah satu hak asasi manusia dinyatakan dalam UU 7/1996 tentang Pangan.

 

Pangan bagi Indonesia adalah penentu kesejahteraan sebagian besar penduduk perdesaan yang bekerja sebagai petani berlahan sempit dan buruh tani, yang sebagian besar adalah rakyat miskin. Tidak kalah pentingnya pangan juga menentukan kesejahteraan konsumen miskin perkotaan yang sebagian besar porsi pendapatannya digunakan untuk konsumsi. Kompleksitas masalah yang dihadapi dalam ketahanan pangan ini mengisyaratkan tidak ada single policy yang dapat mengatasi semua persoalan sekaligus.

 

Hal ini dapat dipahami karena ketahanan pangan menyangkut banyak aspek dan stake holders yang seringkali berbeda kepentingan. Dalam situasi ini peran pemerintah adalah satu keharusan, meski kecenderungan situasi global menghendaki dilepasnya kendali pada pasar. Di Indonesia (dan beberapa negara lain) harus diakui bahwa peran kelembagaan pangan antara lain ditentukan oleh political will pemerintah.

 

Posisi strategis beras

 

Di Indonesia, ketahanan pangan dicerminkan antara lain oleh ketahanan komoditas pangan paling strategis, yakni beras. Namun memandang beras hanya dari perspektif strategis politik rasanya agak keliru. Sebagaimana isi UU Ketahanan Pangan, persoalan pangan melingkupi banyak hal. Di tengah ancaman harga tinggi dan gizi buruk, apapun harus dilakukan pemerintah, termasuk melakukan impor. Dalam pemerintahan Soeharto yang kuat saja impor beras tidak dapat dihindari.

 

Di sisi lain perlu juga dilihat bahwa pembelian beras impor pada situasi sekarang bukan hal yang mudah. Situasi perdagangan internasional memasuki tahun 2007 relatif sulit. Sebagai gambaran, kebutuhan untuk ekspor dari Vietnam sebanyak 880 ribu ton di Bulan Maret 2007 diperkirakan sulit dicapai karena persoalan teknis angkutan dan tingginya permintaan yang mengakibatkan harga akan cenderung naik sehingga menyulitkan pemerintahnya untuk mengontrol. Ekspor beras di Vietnam awal tahun 2007 juga jauh lebih kecil daripada tahun lalu karena tidak adanya carry over stock dan baru ada satu provinsi yang telah memulai panen. Sementara sumber alternatif di Thailand mengindikasikan harga beras 332 dolar AS per ton, lebih rendah 5 dolar AS per ton dari harga beras di Cina.

 

Melihat kondisi tersebut, apabila dipahami secara obyektif, tugas yang dibebankan pada Perum Bulog untuk menurunkan harga beras hingga Rp 4.000 per kg sebelum 7 Maret 2007 bisa dinilai sebagai mission impossible. Sekadar perlu diketahui, Bulog bukan lagi Badan Urusan Logistik yang memiliki kewenangan setingkat menteri seperti era Soeharto. Saat ini Bulog hanya satu dari ratusan BUMN.

 

Satu perspektif lagi tentang impor yang barangkali terlupakan. Keputusan impor yang di-launch secara eksplosif oleh pemerintah perlu dilihat sebagai psy war bagi beberapa pihak yang berupaya melakukan spekulasi di tengah ancaman harga beras yang tinggi. Terbukti, satu hari setelah wapres mengumumkan dibukanya impor, harga beras di beberapa daerah langsung turun Rp 200-400 per kg. Situasi ini mungkin tidak permanen, namun sebagai langkah awal yang baik perlu dijaga bersama.

 

Kisah sukses swasembada beras tahun 1984 masih menjadi tinta emas dalam catatan perjalanan pembangunan pertanian kita, pun ketika tahun 2004 produksi nasional cukup sukses. Namun setelah 2004, betapa pun sedemikian besarnya energi yang dikeluarkan Departemen Pertanian untuk menggenjot produksi, ditambah banyaknya force majour, faktanya produksi beras terus turun. Barangkali benar bahwa tahun ini akan banyak terobosan yang dilakukan untuk memenuhi target produksi yang diharapkan akan meningkat 5 persen, namun apakah perut rakyat bisa bertahan sampai realisasi produksi tercapai sementara harga terus membumbung tinggi?

 

Perlunya audit

 

Berprasangka bahwa impor tidak bebas KKN sah-sah saja, namun lebih penting lagi adalah bagaimana mencegahnya atau menindaknya bila benar terjadi. Audit oleh lembaga independen mungkin satu jalan keluar bila tingkat kepercayaan terhadap institusi yang ada berkurang. Lembaga itu bisa terdiri dari unsur petani, termasuk Departemen Pertanian. Namun audit harus dalam kerangka standar akuntasi, bukan dugaan-dugaan yang dapat memperberat citra institusi pelaksana. Selain itu, mengingat impor beras tidak hanya dilakukan oleh Bulog, maka audit yang sama juga perlu dilakukan terhadap impor yang dilaksanakan atas rekomendasi Departemen Pertanian.

 

Saran yang disampaikan Dirjen Tanaman Pangan Departemen Pertanian agar Bulog menambah jumlah stok berasnya mungkin baik untuk dipertimbangkan mengingat jumlah yang ada saat ini ternyata tidak memadai lagi. Kebutuhan untuk raskin 2007 mencapai 1,6 juta ton dan cadangan beras pemerintah 350 ribu ton. Jumlah ini kurang memadai bila bencana alam dan harga tinggi datang hampir bersamaan.

 

Kegiatan Operasi Pasar (OP) disadari memiliki beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya. Fakta di lapangan memang menunjukkan adanya beberapa kelemahan dalam lingkup kontrol Bulog, namun tidak sedikit yang berada di luar kendali. Untuk itu diperlukan peningkatan intensitas dan efektivitas OP melalui penguatan institusi pelaksana OP dengan dukungan penuh instansi lain.

 

 

       

 


FastCounter by bCentral