Dilema Poligami

Saiful Akmal

Poligami adalah istilah yang sangat ditakuti kaum wanita saat ini. Ini sebenarnya menunjukkan ketidaksiapan masyarakat kita yang mayoritasnya Muslim terhadap isu-isu semacam itu. Sebenarnya intensitas poligami bila dibandingkan dengan kasus kecelakaan lalu lintas tidaklah seberapa. Apalagi bila dibandingkan dengan kasus selingkuh, skandal seks, single parent, atau yang lain, intensitasnya menjadi terlihat lebih kecil.

 

Fenomena ketidaksiapan dan resistensi masyarakat di Indonesia dalam merealisasikan ajaran Islam sangat jelas terlihat. Sebagai contoh, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa poligami itu tidak ada dalam Islam. Atau masih banyak kaum wanita yang mengatakan bahwa kita tidak boleh mengingkari kehalalan poligami, tapi sebagai seorang wanita normal mengaku tidak setuju dengan poligami.

 

Ada perbedaan dengan pelakasanaan Islam secara formal dan legal dengan pelakasanaan Islam secara komperhensif dan substansial. Perbedaannya barangkali sebagaimana yang sudah kita lihat bersama adalah pada tingkat membangun kesadaran dan kesiapan masyarakat. Masyarakat yang berada dalam kawasan formalisasi syariat tanpa sosialisasi maksimal dan menyeluruh akan merasa 'terpaksa' untuk mengamalkan semua ajaran Islam. Sementara masyarakat yang berada dalam kawasan syariat Islam secara substansial bisa menerima semua ajaran Islam yang dianggap oleh mereka yang tidak setuju misalkan poligami atau berhijab.

 

Asal usul

Poligami sendiri secara teologis sebenarnya merujuk kepada Alquran Surat Annisa ayat 3. Demikin juga kalau kita lihat dari apa yang sudah diriwayatkan dalam sejarah hidup Nabi Muhammad SAW dan para rasul sebelum Muhammad seperti Nabi Ibrahim. Dalam perspektif hukum nasional, poligami dijelaskan dalam ketentuan UU No 7 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 ayat 2 yang menyatakan: "Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Artinya seorang suami boleh memiliki istri lebih dari seorang". Jadi kehalalalan poligami menurut landasan hukum agama dan hukum nasional tidak perlu diragukan lagi.

 

Sejarah mencatat, poligami bukan hanya monopoli pemeluk suatu agama tertentu, bukan pula hak istimewa suatu bangsa atau ras. Para pemeluk Yahudi diperkenankan memiliki istri dalam jumlah yang tidak terbatas (Dr Yusuf Al-Qardhawi, Ruang Lingkup Aktivitas Wanita Muslimah, hal 184). Pada tahun 1650, pemeluk Kristen di Prancis pernah mendapatkan fatwa, boleh memiliki dua istri. Bahkan dewan tertinggi gereja Inggris, sampai abad 11 boleh memperlakukan wanita sebagai barang dagangan. Boleh dijual, dipinjam, digadaikan. Kebiasaan ini terhapus, setelah Perang Salib usai.

 

Hingga kini, praktik beristri banyak masih tetap ada. Tak pandang agama, suku, dan bangsa. Tentu istilah istri di sini bisa berarti istri dalam arti yang sesungguhnya dan bisa pula berarti yang tidak sesungguhnya. Dalam istilah kita, wanita-wanita yang jadi istri raja, dinamakan selir. Dahulu di Jepang, para samurai juga punya banyak selir. Di Amerika, penduduk aslinya, Indian, juga melakukan hal yang serupa. Menurut Triatmojo, dalam The Book of Mormon, kitab suci salah satu aliran dalam agama Kristen, juga menyebutkan bahwa pendeta suci mereka, John Smith, menerapkan ajaran poligami untuk mengatasi masalah sosial. Bahkan dalam majalah The Hiragana Times, disebutkan bahwa salah satu warga Eropa yang berkunjung ke Jepang tahun 2000 terkejut melihat kehidupan seks di Jepang sudah lebih 'Eropa dari Eropa'.

 

Persoalannya kemudian ternyata mengaplikasikan semua landasan ideal ini di Indonesia saat ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pro dan kontra poligami seakan tidak ada habisnya. Bagi kalangan yang pro poligami, landasan teologis dan UU Perkawinan tahun 1974 bisa menjadi dasar argumen yang tidak bisa dibantah lagi. Sedangkan pihak kontra beranggapan poligami adalah masalah budaya dan hanya berlaku zaman nabi.

 

Lebih ekstrem lagi, bagi non Muslim yang kebanyakan kontra poligami, ini menjadi isu hot untuk mempertanyakan kemuliaan konsep Islam. Bahkan di awal abad 21, Muhammad sampai dianggap sebagai maniak seks dan penganut phedophilia, karena menikahi Aisyah RA dalam usia yang masih sangat muda. Sampai-sampai di Indonesia pernah ada gerakan anti-poligami, yang dipopulerkan secara kontroversial oleh Jaringan Islam Liberal.

 

Syarat poligami

Dalam Tafsir Al Muntakhab, ada tiga syarat utama poligami. Pertama, jumlah istri tidak boleh lebih dari empat. Kedua, suami tidak boleh berlaku zalim terhadap salah satu dari mereka. Ketiga, suami harus mampu memberikan nafkah kepada semua istrinya.

 

Para ahli fikih menetapkan konsensus bahwa siapa pun merasa yakin dirinya tidak akan dapat bersikap adil terhadap wanita yang akan dinikahinya, maka pernikahan itu haram hukumnya. Dalam ketentuan UU No 7 tahun 1974 tentang perkawinan, syarat-syarat yang ditetapkan antara lain; 1) adanya persetujuan dari istri, 2) adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, serta 3) adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka. Dalam Tafsir Al Manar, Ulama Al-Azhar, Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad Al Madan lebih memilih memperketat kebolehan berpoligami, seperti dalam kondisi perang atau jumlah wanita sudah sangat banyak dan belum menikah.

 

Dari penjelasan tersebut jelaslah bahwa poligami tidak seperti dibayangkan. Paradigma poligami yang selalu diasosiasikan dengan kedigdayaan laki-laki dan ketidakberdayaan perempuan tidaklah selamanya benar. Seorang suami, harus melewati sejumlah persyaratan tersebut untuk menikah lagi.

 

Kita harus jujur bahwasanya sekali lagi berbicara poligami adalah berbicara perasaan dan ini menjadi masalah utama kaum hawa. Perasaan itu adalah hal yang natural dan tidak bisa dibuat-buat, sehingga sedikit sekali wanita yang mau dimadu. Lebih parah lagi, kalau sudah berbicara tentang poligami maka kaum lelaki yang paling bersemangat menyampaikan argumen dan pembenarannya. Padahal dari contoh yang dilakukan Rasulullah, hampir semua istrinya dinikahi sebagai solusi masalah sosial dan psikologis misalkan.

 

Jadi menikah lagi jangan hanya semata karena nafsu, walaupun benar adanya ungkapan 'daripada maksiat lebih baik nikah'. Namun lebih dari itu, yang terpenting adalah semangat untuk menerjemahkan pesan teologis dari Allah SWT sekaligus memecahkan problema sosial dan psikologis masyarakat. Pertanyaan kemudian yang harus kita jawab adalah sudahkah syarat-syarat itu ada di hadapan kita? Benarkah jumlah penduduk usia nikah di Indonesia didominasi oleh kaum wanita?

 

Sekadar untuk mengingatkan, kalaulah poligami itu salah dan tidak benar, lantas apa yang bisa menjadi dalil dan solusinya? Kita belum siap dengan poligami, tetapi bisa memaafkan perselingkuhan. Kita akan protes ketika suami kita akan menikah, tetapi biasa saja ketika anak-anak kita hamil di luar nikah. Sebuah paradigma berpikir yang harus kita coba perbaiki.

 

Sekarang tinggal bagaimana kita menyikapi dengan bijak bahwa aturan-aturan Alquran memang sama sekali tidak bermaksud jahat. Alquran bahkan membatasi poligami menjadi empat saja, itupun kalau sang suami lewat seleksi ketat. Tidak ada yang salah memang dengan poligami. Seratus persen halal. Namun jangan sampai malah ketika memutuskan poligami mengedepankan hawa nafsu. Maksudnya agar kita tidak menggampangkan urusan karena sesungguhnya poligami itu sesuatu yang berat dan kompleks. Bisa jadi saya salah, namun kita tidak boleh menutup mata terhadap sederetan fenomena sosial tersebut.

 

Harapan kita semua tentunya bagaimana para pemimpin dan cendekiawan muslim Islam bisa merumuskan mekanisme praktis dan positif mengenai poligami agar bisa dipahami dan bersifat aplikatif. Suka atau tidak harus disadari masyarakat kita memang masih berpola pikir monogami sejak lahir. Komunikasi publik lainnya juga bisa dilakukan dengan memberikan contoh positif dari praktik poligami, khususnya oleh para tokoh Muslim yang sudah menjadi milik publik.

 

 

       

 


FastCounter by bCentral