4.000 Pucuk Senjata Ditarik

NASIONAL

SEMARANG-Kapolri Jenderal Sutanto menegaskan, warga sipil atau masyarakat luas dilarang memiliki, menguasai dan menggunakan senjata api (senpi) jenis apa pun untuk alasan bela diri.

Sebagai bentuk larangan itu, kini pihaknya telah memerintahkan ke jajaran di bawahnya untuk menarik kembali atau mengamankan senjata tersebut yang dimiliki masyarakat dari berbagai lapisan.

''Sekarang penarikan senjata sudah berjalan. Sudah sekitar 4.000 lebih yang ditarik dari masyarakat,'' tandas Kapolri usai melantik 30 Perwira Polisi Sumber Sarjana, di Lapangan Bhayangkara, Akademi Kepolisian (Akpol), Sabtu (16/17).

Salah satu alasan kebijakan itu dilakukan, menurut Kapolri, kemarakan tindak kejahatan menggunakan senjata api dan banyak jatuh korban tewas. Bahkan digunakan pula untuk tindakan terorisme.

Beberapa tahun sebelumnya, memang ada kebijakan dari institusinya, masyarakat dari berbagai lapisan diberikan hak atau izin untuk memiliki senjata seperti itu. Karena untuk kepentingan bela diri.

''Tentu masyarakat yang berhak memiliki dan mengantongi izin, dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Nah sekarang kebijakan kita, seluruh senjata ini akan kita tarik. Jadi senjata yang dimiliki oleh sipil atau masyarakat ini ditarik kembali dan dititipkan ke markas polisi terdekat. Seluruhnya dan secara bertahap, mulai sekarang,'' tandas Kapolri didampingi Kapolda Jateng Irjen Drs Dody Sumantyawan HS SH dan Gubernur Akpol Irjen Teuku Asikin Husein.

Berisiko Tinggi

Menurut Kapolri, lebih baik kalau untuk kepentingan bela diri jangan dalam bentuk memiliki senjata. Karena sangat berisiko tinggi. Mudah memincu tindak kekerasan. Kendati dengan asalan bela diri. ''Ini seperti memelihara anak harimau kan,'' tutur dia, tanpa menjelaskan panjang lebar soal perumpamaan yang dikemukakan itu. Yang jelas, bila banyak senjata api beredar di masyarakat dinilainya tidak mendukung keamanan. Karena contoh kasusnya sudah cukup banyak.

Dia mengungkapkan, sampai sekarang impor senpi dalam berbagai jenis dari pedagang senjata sudah tidak ada lagi di tanah air. Karena itulah, pihaknya sejak tahun lalu sudah tidak mengeluarkan izin kepemilikan lagi. Menyinggung teknis penarikan, dilakukan sampai habis izin kepemilikannya dan pihaknya tidak memberikan izin perpanjangan. Karena itulah, begitu masa izin habis, pemilik harus segera melapor ke markas polisi terdekat dan langsung menyerahkan senjata apinya untuk dititipkan.

Kendati menerbitkan larangan seperti itu, Kapolri hanya memberikan toleransi kepemilikan dan penggunaan secara khusus kepada atlet menembak. Bukan pada pengurusnya, seperti pengurus Perbakin. Pihaknya menyadari jumlah polisi yang terbatas, membuat pelayanan keamanan sering belum sesuai harapan. Namun itu tidak bisa dijadikan alasan masyarakat untuk meminta izin memiliki senpi.

 

 

       

 


FastCounter by bCentral