|
 |
Komnas HAM Temukan Bukti Pelanggaran Berat
(VIN/idr)
Jakarta, Kompas - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan adanya bukti awal pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998. Selain kesaksian para korban hingga para jenderal polisi dan tentara, Komnas HAM juga memiliki barang bukti di tubuh salah satu korban, Gilang
"Komnas HAM menemukan adanya pola yang sama yang dilakukan institusi militer dalam upaya penguasa (saat itu) mempertahankan kekuasaannya," ujar Abdul Hakim Garuda Nusantara, Ketua Komnas HAM, dalam jumpa pers, Jumat (10/11). Hadir juga Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Penghilangan Orang Secara Paksa Ruswiati Suryasaputra dan anggota tim, Semendawai dan Lamria Siagian.
Menurut Abdul Hakim, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil penyelidikan itu dengan menyampaikan ke Jaksa Agung. "Tugas Komnas HAM hanya terbatas penyelidikan fakta-fakta pelanggaran HAM berat. Soal di mana ke-13 korban yang hilang itu berada, bukan kewenangan Komnas HAM melainkan pemerintah. Presiden punya kekuatan komando untuk memobilisasi jajarannya menemukan ke-13 korban yang masih hilang itu," ujarnya.
Ketiga belas korban itu adalah Yani Afrie, Sony, Herman Hendrawan, Dedi Hamdun, Noval Alkatiri, Ismail, Suyat, Petrus Bima Anugerah, Wiji Thukul, Ucok Munandar Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Nasser.
Adapun dalam peristiwa penghilangan para aktivis prodemokrasi yang kemudian dilepaskan, setidaknya ada 11 orang yang menjadi korban. Mereka diduga ditahan di Pos Komando Taktis Kopassus di Cijantung.
Abdul Hakim mengakui, ada beberapa hambatan yang dialami Komnas HAM, yaitu keengganan sebagian saksi memenuhi panggilan, tertundanya pemeriksaan anggota dan purnawirawan Polri, dan adanya penolakan TNI. Setelah cukup lama, akhirnya Komnas HAM bisa memeriksa 18 anggota dan purnawirawan Polri, termasuk Dibyo Widodo, Da 段 Bachtiar, dan Nurfaizi. Komnas HAM juga memeriksa anggota tim dewan kehormatan perwira, yaitu Yusuf Kartanegara.
Sementara itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Kamis lalu, mengatakan, dalam perkara pelanggaran HAM berat, kejaksaan akan mengikuti aturan UU No 26/2000. Ada dua periode dalam persoalan pelanggaran HAM berat, yakni sebelum UU 26/2000 dan sesudah UU itu diundangkan. Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU itu ada, ditangani Pengadilan HAM Ad Hoc. Adapun yang terjadi sebelum UU Itu ada, menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji, harus ada keputusan politik dari DPR. "Jadi, sejauh ini kejaksaan belum menentukan penanganannya, berdasarkan periodenya," ujarnya.
| |