Komunitas Tionghoa di Surabaya

Andjarwati Noordjanah


KOMUNITAS Tionghoa yang tersebar di Indonesia merupakan komunitas yang
masing-masing memiliki ciri khas dan tentunya memiliki sejarah tersendiri.
Bahkan, sejarawan Denys Lombard dalam Nusa Jawa: Silang Budaya, Jaringan
Asia menuliskan satu bab khusus "Warisan Cina" mengenai masuknya komunitas
ini ke Jawa.

Komunitas Tionghoa tersebut dapat ditemui di hampir seluruh kota besar di
Indonesia dengan variasi jumlah yang berbeda. Namun, tetap saja perlakuan
terhadap mereka sampai sekarang masih terasa diskriminatif dan dalam benak
penduduk pribumi masih tersimpan stereotip yang memang sengaja dibuat sejak
berabad-abad silam. Pun sejarah mencatat, peristiwa-peristiwa politis yang
terjadi di Nusantara, mulai di masa VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie)
1740 hingga reformasi 1998 selalu menyeret kelompok komunitas ini sebagai
korban.

Salah satu kota besar tempat bermukim masyarakat Tionghoa di Indonesia
adalah Surabaya, Jawa Timur. Surabaya merupakan salah satu kota penting di
Jawa dan salah satu kota tertua di Indonesia. Di masa kolonial, kota ini
berkembang dan menjadi salah satu kota modern. Tidaklah mengherankan jika
dalam satu buku panduan wisata dari awal abad ke-20 disebutkan bahwa
Surabaya sebagai pintu masuk di Jawa bagi para pelancong, di samping Batavia
(Jakarta).

Awal abad ke-20, Surabaya berkembang menjadi kota dagang yang besar dan
ramai. Hal ini dapat dilihat dari beragamnya masyarakat yang tinggal di kota
tersebut. Dalam autobiografinya, Soekarno menyebutkan Surabaya adalah kota
pelabuhan yang sibuk dan ribut, lebih menyerupai kota New York. Pelabuhannya
baik dan menjadi pusat perdagangan yang aktif. Surabaya juga menjadi kota
tempat perlombaan dagang yang kuat dari orang-orang Tionghoa yang cerdas,
ditambah arus yang besar dari para pelaut dan pedagang yang membawa
berita-berita dari segala penjuru dunia.

Sebagai salah satu kelompok masyarakat yang datang dan menetap di Surabaya,
jumlah orang Tionghoa semakin meningkat. Jika dibandingkan dengan kelompok
imigran lain, Arab dan India, masyarakat Tionghoa menempati jumlah terbesar.
Hal ini dapat dilihat dari data pada tahun 1920, penduduk Tionghoa di
Surabaya berjumlah 18.020 orang, Arab 2.539 orang, dan kelompok etnis Timur
Asing lainnya 165 orang.


DIANGKAT dari skripsi di Jurusan Sejarah Fakultas Sastra Universitas Gadjah
Mada, buku Komunitas Tionghoa Surabaya (1910-1946) membahas masyarakat
Tionghoa di Surabaya di masa kolonial yang dikaitkan dengan adanya gejolak
sosial pada golongan Tionghoa. Penulis mencoba mengaitkan gejolak sosial
masyarakat Tionghoa dengan kebijakan politik penguasa selama tiga masa.

Mulai dari pemerintah kolonial yang mengeluarkan peraturan yang membatasi
gerak orang-orang Tionghoa seperti wijkenstelsel, passenstelsel, politierol
(halaman 69-79), peraturan masa pada pendudukan Jepang yang memerintahkan
kepada warga Tionghoa untuk menyediakan perempuan penghibur dari kalangan
Tionghoa (halaman 89), hingga berpuncak pada pemogokan selama empat hari
berturut-turut oleh pedagang dan pengusaha Tionghoa di Surabaya pada masa
awal kemerdekaan 10-13 Januari 1946. Pemogokan ini merupakan protes atas
tingkah laku sewenang-wenang dan kambing hitam yang didasarkan pada
diskriminasi rasial dalam penyediaan barang keperluan sehari-hari tentara
dan personel pemerintahan pendudukan Sekutu. Pembahasan mengenai pemogokan
ini secara lugas dapat dilihat pada Bab 5 (halaman 103-118) yang menjelaskan
faktor-faktor yang mendorong terjadinya peristiwa pemogokan tersebut. Hanya
saja dalam buku ini ada kesalahan cetak, tahun 1949 seharusnya dicetak 1946
(halaman 103).

Secara khusus masyarakat Tionghoa di Surabaya dalam buku ini dibahas pada
Bab 3 yang memuat keragaman asal-usul yang terdiri atas berbagai suku
bangsa, seperti Hokkian, Hakka, dan Teo-Chiu (halaman 37-41), perbedaan
antara orang Tionghoa totok (singkeh) dan peranakan (halaman 41-45), ragam
stratifikasi sosial (halaman 45-48), agama dan kepercayaan (halaman 48-50),
organisasi-organisasi masyarakat Tionghoa (halaman 50-54), jenis-jenis
pekerjaan (halaman 55-59), dan para pemimpin komunitas Tionghoa, seperti
luitenant, kapitein, majoor (halaman 60-62).

Peraturan diskriminatif pada warga Tionghoa sebenarnya dapat ditelusuri ke
belakang dengan melihat peraturan-peraturan yang dibuat berabad-abad lalu.
Dalam Regeringsreglement tahun 1854, masyarakat Hindia Belanda dibagi dalam
tiga golongan besar, yaitu Europeanen (golongan orang Eropa), Vreemde
Oosterlingen (Timur Asing), dan Inlander (pribumi). Pada pembagian secara
rasial ini, orang Tionghoa dimasukkan dalam kelompok Timur Asing bersama
orang India, Arab, dan Melayu. Pemisahan ini dimaksudkan untuk alasan
keamanan. Mereka diharuskan mengenakan pakaian khas, ciri khas fisik
kelompok masing-masing, seperti penggunaan thaucang (kuncir) bagi para pria
Tionghoa. Khusus untuk istilah golongan Vreemde Oosterlingen merupakan
pergeseran nama dari Vreemdelingen yang berlaku pada abad ke-17 dan ke-18.


PERATURAN berikutnya adalah wijkenstelsel, pemusatan permukiman orang
Tionghoa, yang dikeluarkan pada tahun 1866 dan dimuat dalam Staatsblad van
Nederlandsch Indi? No 57. Peraturan ini menyebutkan bahwa para pejabat
setempat menunjuk tempat-tempat yang dapat digunakan sebagai wilayah
permukiman orang Tionghoa dan Timur Asing lainnya. Lagi-lagi, peraturan ini
untuk keamanan. Maksudnya, supaya orang-orang tersebut mudah diawasi. Mereka
yang melanggar dengan tetap tinggal di luar dari wilayah yang telah
ditentukan akan dikenai sanksi penjara atau denda sebesar 25-100 gulden
dengan diberi batas waktu tinggal.

Di Surabaya, tempat yang ditunjuk sebagai wilayah permukiman orang Tionghoa
adalah di sebelah timur Jembatan Merah, daerah di sepanjang aliran Sungai
Mas seperti Kapasa, Kembang Jepun, Panggoeng, Songoyudan, Bibis, dan
Bongkaran. Wilayah orang-orang Tionghoa ini tepat berada di depan kantor
residen Surabaya.

Di samping wijkenstelsel, ada pula peraturan lain, yaitu passenstelsel yang
berlaku sejak 1816. Orang Tionghoa harus membawa kartu pas jalan jika hendak
mengadakan perjalanan ke luar daerah. Mereka yang tidak mendaftarkan diri
dan diketahui tidak membawa kartu tersebut dalam perjalanan akan dikenai
sanksi hukuman atau denda sebesar 10 gulden. Peraturan ini sangat merepotkan
orang Tionghoa, terutama dalam hal mengembangkan perdagangan mereka. Hal itu
karena prosedur yang sulit dan waktu pembuatan yang cukup lama.

Dalam hal peradilan, sejak 1848 bagi masyarakat Tionghoa berlaku peradilan
politierol. Maksudnya, suatu peradilan polisi di mana kepala polisi berhak
bertindak sebagai hakim. Ia berhak memberi keputusan hukuman tanpa harus
mendengarkan keterangan saksi terlebih dahulu. Jelas, dalam sistem ini unsur
pemerasan dan ketidakadilan sering kali terjadi.

Perlakuan Pemerintah Hindia Belanda tersebut menimbulkan semangat dan
keinginan untuk menggalang persatuan di antara orang-orang Tionghoa
perantauan, Tiong Hoa Hwee Koan (THHK), yang dibentuk pada 1900, Siang Hwee
(Kamar Dagang Tionghoa) yang dibentuk tahun 1907, serta Chung Hua Hui
(Indo-Chinezen Bond) pada tahun 1928. Dalam salah satu artikel di Star
Weekly tahun 1958, Onghokham menulis Chung Hua Hui merupakan partai orang
Tionghoa yang merupakan "lawan" golongan Sin Po. Sin Po adalah partai yang
tidak mau bekerja sama dengan Pemerintah Belanda dan tidak mau mengirimkan
wakil-wakilnya ke Volksraad (Dewan Perwakilan).*

       

 


FastCounter by bCentral