Saddam Hussein Divonis Hukum Gantung

Dilaporkan oleh: AFP/AP/dwi arjanto

TEMPO Interaktif , Bagdad:Bekas Presiden Irak yang terjungkal, Saddam Hussein beserta dua sekutu seniornya hari ini (5/11) divonis hukum mati dengan cara digantung setelah Pengadilan Tinggi Irak di Bagdad menyatakan mereka bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Hakim Rauf Raseed Abdel Rahman memutuskan Pengadilan Tinggi Irak memerintahkan Saddam dihadirkan di persidangan dan menghardik bekas diktator itu tenang selama pembacaan keputusan.

"Buatlah dia berdiri," hardik Rahman, namun Saddam menukas pengawal pengadilan sembari mengepalkan tangan: "Jangan tekuk tanganku! Jangan sentuh tanganku." Saddam akhirnya divonis hukuman mati atas perannya dalam memerintahkan pembunuhan 148 warga Syiah Irak di desa Dujail, Utara ibukota Bagdad, beberapa tahun silam semasa berkuasa. AFP/AP/dwi arjanto

 

 

       

 


FastCounter by bCentral