|
 |
Lonceng
Kematian (Rasa) Keadilan
Oleh: SUARA PEMBARUAN DAILY
Aloys Budi Purnomo
Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (42), dan Marinus
Riwu (52) akhirnya dieksekusi juga di hadapan tiga regu
tembak pasukan Brimob Polda Sulawesi Tengah.
Prosesi penembakan yang berlangsung secara serentak mulai
pukul 01.10 sampai dengan pukul 01.15 Wita itu dilaksanakan
di sebuah tempat rahasia di pinggiran Kota Palu (Kompas
Cyber Media, 22/9/2006).
Puluhan tahun kehidupan yang dianugerahkan Tuhan lenyap
hanya dalam lima menit di tangan eksekutor. Melayang sudah
nyawa ketiga warga bangsa itu, bukan oleh tangan Tuhan,
melainkan oleh keputusan kekuasaan. Mereka mati bukan atas
kehendak Yang Mahakuasa, melainkan oleh arogansi otoritas
penguasa.
Kematian Fabianus, Dominggus, dan Marinus juga menggemakan
lonceng kematian (rasa) keadilan di negeri ini. Kasus yang
menjerat Tibo cs memang penuh dengan kontroversi ketidakadilan.
Mereka menjadi korban peradilan yang sesat. Mereka menjadi
tumbal ketidakadilan dan proses hukum yang inskonstitusional.
Tidak peka
Eksekusi mati terhadap Tibo dan kedua kawannya merupakan
manifestasi ketidakpekaan penguasa terhadap rasa keadilan.
Lebih lagi, eksekusi mati terhadap orang yang masih berupaya
mengais keadilan merupakan bukti tiadanya perikemanusiaan
yang adil dan beradab.
Eksekusi mati terhadap Tibo cs merupakan bukti bahwa penguasa
republik ini menyandang cacat tunakemanusiaan, tunakeadilan,
dan tunakeadaban!
Kenekatan mengeksekusi Tibo dan dua rekannya oleh pihak
penguasa menunjukkan tiadanya kepekaan penguasa dalam menyelesaikan
kasus Poso pada umumnya, dan nasib Tibo cs pada khususnya.
Di tengah maraknya desakan moral lintas agama dan tokoh-tokoh
masyarakat maupun tokoh- tokoh agama serta pembela hak asasi
manusia yang menolak hukuman mati, penguasa negeri ini tetap
saja memaksakan kehendaknya dengan tega menghabisi nyawa
warga bangsanya.
Kian jelas ketidakpekaan itu sebab secara hukum terdapat
bukti kuat, Tibo cs hanya korban! Menurut catatan Antonius
Sujata, Ketua Komisi Ombudsman Nasional, sejak awal Tibo
cs menyangkal telah melakukan rangkaian perbuatan yang didakwakan.
Bahkan, pada saat kejadian, mereka tak berada di tempat
dimaksud. Fabianus Tibo menyampaikan enam belas nama orang
yang menurut dia terlibat.
Putusan pengadilan pun menyatakan, Tibo cs bukan pelaku
langsung. Namun, tidak pernah disebutkan siapa pelaku langsungnya
dan bagaimana hubungan antara Tibo cs sebagai bukan pelaku
langsung (dader) dan para pelaku langsung (Suara Pembaruan,
21/9/2006).
Namun, Tibo dan dua kawannya-lah yang harus menanggung risiko
mereguk cawan ketidakadilan yang mematikan. Itulah buah
ketidakpekaan penguasa.
Ketidakpekaan penguasa itu, meminjam analisis sosiolog Tamrin
Amal Tomagola, dapat diretas sekiranya Susilo Bambang Yudhoyono
mau menggunakan hak prerogatifnya sebagai Presiden untuk
menghapus hukuman mati di republik ini.
Dua alasan yang amat fundamental diajukan Tamrin Amal Tomagola.
Dan itu berakar pada Pancasila sebagai dasar negara kita.
Pertama, hukuman mati bertentangan dengan sila pertama Pancasila,
Ketuhanan Yang Maha Esa. Alasannya, hanya Tuhan-lah yang
berhak mutlak atas nyawa manusia.
Kedua, hukuman mati bertentangan dengan sila kedua Pancasila,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (Kompas, 04/9/ 2006).
Genta ketidakadilan
Eksekusi terhadap Tibo dan dua temannya mengumandangkan
genta ketidakadilan, bukan hanya di Nusantara, tetapi di
seluas dunia. Semua agama di dunia meyakini dan mengimani,
hidup mati manusia ada di tangan Tuhan. Namun, di republik
ini kekuasaan dan penguasa telah berlumuran darah ketidakadilan.
Sementara secara internasional, hukuman mati telah banyak
ditinggalkan oleh banyak negara sebagai bukti majunya peradaban;
di Indonesia, penguasa masih memberlakukannya.
Padahal, hukuman mati sesungguhnya bertentangan bukan saja
dengan Pancasila, tetapi juga dengan Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945. Belum dihapus rumusan konstitusional UUD 1945
Pasal 28A bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
UUD 1945 Pasal 28 I Ayat (1) mengatakan secara lebih tegas,
hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan seterusnya
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun.
Itu berarti, menurut UUD 1945 (dan Pancasila), hukum positif
yang memberlakukan pidana mati tidak pantas untuk dipertahankan.
Dengan demikian, eksekusi mati terhadap Fabianus Tibo, Dominggus
da Silva, dan Marinus Riwu bersifat inskonstitusional dan
menjadi bentuk ketidakadilan yang paling fundamental.
Ketidakadilan terhadap Tibo dan kawan-kawannya kian jelas
dan meluas mengingat Tibo dan kawan-kawan adalah saksi utama
yang masih amat dibutuhkan untuk menuntaskan pengungkapan
kejahatan kemanusiaan di Poso. Dengan tewasnya Tibo dan
kedua rekannya, tewas juga proses penegakan keadilan bagi
rakyat di Poso.
Para aktor utama kejahatan kemanusiaan di Poso akan tetap
berkeliaran. Bersamaan dengan kematian Tibo dan kawan-kawannya,
penguasa republik ini telah mematikan keadilan dan menguburkan
prospek pengungkapan kasus Poso untuk selamanya!
Meski dengan hati tersayat karena kematian Tibo dan kedua
rekannya menegaskan kematian rasa keadilan di negeri ini,
kita tetap berharap semoga eksekusi mati terhadap mereka
merupakan eksekusi terakhir di Indonesia. Biarlah setelahnya,
segera dihapuslah pemberlakuan hukuman mati di negeri Pancasila
Indonesia.
Biarlah hukuman mati terkubur bersama Tibo dan kedua temannya.
Jangan ada lagi arogansi kekuasaan yang sewenang-wenang
menghabisi nyawa manusia, apa pun alasannya!
Aloys Budi Purnomo
Rohaniwan; Pemimpin Redaksi Majalah INSPIRASI, Lentera yang
Membebaskan, Semarang
| |