Lonceng Kematian (Rasa) Keadilan
Oleh: SUARA PEMBARUAN DAILY

Aloys Budi Purnomo

Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (42), dan Marinus Riwu (52) akhirnya dieksekusi juga di hadapan tiga regu tembak pasukan Brimob Polda Sulawesi Tengah.
Prosesi penembakan yang berlangsung secara serentak mulai pukul 01.10 sampai dengan pukul 01.15 Wita itu dilaksanakan di sebuah tempat rahasia di pinggiran Kota Palu (Kompas Cyber Media, 22/9/2006).
Puluhan tahun kehidupan yang dianugerahkan Tuhan lenyap hanya dalam lima menit di tangan eksekutor. Melayang sudah nyawa ketiga warga bangsa itu, bukan oleh tangan Tuhan, melainkan oleh keputusan kekuasaan. Mereka mati bukan atas kehendak Yang Mahakuasa, melainkan oleh arogansi otoritas penguasa.
Kematian Fabianus, Dominggus, dan Marinus juga menggemakan lonceng kematian (rasa) keadilan di negeri ini. Kasus yang menjerat Tibo cs memang penuh dengan kontroversi ketidakadilan. Mereka menjadi korban peradilan yang sesat. Mereka menjadi tumbal ketidakadilan dan proses hukum yang inskonstitusional.
Tidak peka
Eksekusi mati terhadap Tibo dan kedua kawannya merupakan manifestasi ketidakpekaan penguasa terhadap rasa keadilan. Lebih lagi, eksekusi mati terhadap orang yang masih berupaya mengais keadilan merupakan bukti tiadanya perikemanusiaan yang adil dan beradab.
Eksekusi mati terhadap Tibo cs merupakan bukti bahwa penguasa republik ini menyandang cacat tunakemanusiaan, tunakeadilan, dan tunakeadaban!
Kenekatan mengeksekusi Tibo dan dua rekannya oleh pihak penguasa menunjukkan tiadanya kepekaan penguasa dalam menyelesaikan kasus Poso pada umumnya, dan nasib Tibo cs pada khususnya.
Di tengah maraknya desakan moral lintas agama dan tokoh-tokoh masyarakat maupun tokoh- tokoh agama serta pembela hak asasi manusia yang menolak hukuman mati, penguasa negeri ini tetap saja memaksakan kehendaknya dengan tega menghabisi nyawa warga bangsanya.
Kian jelas ketidakpekaan itu sebab secara hukum terdapat bukti kuat, Tibo cs hanya korban! Menurut catatan Antonius Sujata, Ketua Komisi Ombudsman Nasional, sejak awal Tibo cs menyangkal telah melakukan rangkaian perbuatan yang didakwakan. Bahkan, pada saat kejadian, mereka tak berada di tempat dimaksud. Fabianus Tibo menyampaikan enam belas nama orang yang menurut dia terlibat.
Putusan pengadilan pun menyatakan, Tibo cs bukan pelaku langsung. Namun, tidak pernah disebutkan siapa pelaku langsungnya dan bagaimana hubungan antara Tibo cs sebagai bukan pelaku langsung (dader) dan para pelaku langsung (Suara Pembaruan, 21/9/2006).
Namun, Tibo dan dua kawannya-lah yang harus menanggung risiko mereguk cawan ketidakadilan yang mematikan. Itulah buah ketidakpekaan penguasa.
Ketidakpekaan penguasa itu, meminjam analisis sosiolog Tamrin Amal Tomagola, dapat diretas sekiranya Susilo Bambang Yudhoyono mau menggunakan hak prerogatifnya sebagai Presiden untuk menghapus hukuman mati di republik ini.
Dua alasan yang amat fundamental diajukan Tamrin Amal Tomagola. Dan itu berakar pada Pancasila sebagai dasar negara kita.
Pertama, hukuman mati bertentangan dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Alasannya, hanya Tuhan-lah yang berhak mutlak atas nyawa manusia.
Kedua, hukuman mati bertentangan dengan sila kedua Pancasila, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (Kompas, 04/9/ 2006).
Genta ketidakadilan
Eksekusi terhadap Tibo dan dua temannya mengumandangkan genta ketidakadilan, bukan hanya di Nusantara, tetapi di seluas dunia. Semua agama di dunia meyakini dan mengimani, hidup mati manusia ada di tangan Tuhan. Namun, di republik ini kekuasaan dan penguasa telah berlumuran darah ketidakadilan.
Sementara secara internasional, hukuman mati telah banyak ditinggalkan oleh banyak negara sebagai bukti majunya peradaban; di Indonesia, penguasa masih memberlakukannya.
Padahal, hukuman mati sesungguhnya bertentangan bukan saja dengan Pancasila, tetapi juga dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Belum dihapus rumusan konstitusional UUD 1945 Pasal 28A bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
UUD 1945 Pasal 28 I Ayat (1) mengatakan secara lebih tegas, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan seterusnya adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Itu berarti, menurut UUD 1945 (dan Pancasila), hukum positif yang memberlakukan pidana mati tidak pantas untuk dipertahankan.
Dengan demikian, eksekusi mati terhadap Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu bersifat inskonstitusional dan menjadi bentuk ketidakadilan yang paling fundamental.
Ketidakadilan terhadap Tibo dan kawan-kawannya kian jelas dan meluas mengingat Tibo dan kawan-kawan adalah saksi utama yang masih amat dibutuhkan untuk menuntaskan pengungkapan kejahatan kemanusiaan di Poso. Dengan tewasnya Tibo dan kedua rekannya, tewas juga proses penegakan keadilan bagi rakyat di Poso.
Para aktor utama kejahatan kemanusiaan di Poso akan tetap berkeliaran. Bersamaan dengan kematian Tibo dan kawan-kawannya, penguasa republik ini telah mematikan keadilan dan menguburkan prospek pengungkapan kasus Poso untuk selamanya!
Meski dengan hati tersayat karena kematian Tibo dan kedua rekannya menegaskan kematian rasa keadilan di negeri ini, kita tetap berharap semoga eksekusi mati terhadap mereka merupakan eksekusi terakhir di Indonesia. Biarlah setelahnya, segera dihapuslah pemberlakuan hukuman mati di negeri Pancasila Indonesia.
Biarlah hukuman mati terkubur bersama Tibo dan kedua temannya. Jangan ada lagi arogansi kekuasaan yang sewenang-wenang menghabisi nyawa manusia, apa pun alasannya!
Aloys Budi Purnomo
Rohaniwan; Pemimpin Redaksi Majalah INSPIRASI, Lentera yang Membebaskan, Semarang

 
       

 


FastCounter by bCentral