|
 |
UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA 2006
Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan
martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur
hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki
hak dan kewajiban yang perlu dilindungi
dan dijamin
pelaksanaannya;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan
Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti
dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27,
Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4),
Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA.
Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing
untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan
tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani
masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk
korporasi.
7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar
Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik
Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan
Tetap Republik Indonesia.
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat
diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditemukan dalam
Undang-Undang ini.
Bab II
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain
sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga
Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga
negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara
Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal
ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga
ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara
Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh
seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya
dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara
Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga
Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian
ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas)
tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya
yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai
Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5
(lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh
warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan
tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik
Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal
5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak
tersebut harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara
tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan
melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam
peraturan perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia
diperlakukan sebagai orang asing.
Bab III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga
diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon
jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar
negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1
(satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia
oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di
atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui
Menteri.
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada
Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan
pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan
diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden
ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai
alasan dan diberitahukan oIeh Menteri kepada yang
bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan
terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif
terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah
atau menyatakan janji setia.
(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat
memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
(3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis
oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata
pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan
Presiden tersebut batal demi hukum.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang
telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat,
pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan
di hadapan Pejabat.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah
atau pernyataan janji setia.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai
berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya
bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada
kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta
akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara
kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan
tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya
sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya
kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila,
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh
serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan
negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia
dengan tulus dan ikhlas.
Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau
surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor
imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah
atau pernyataan janji setia.
Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah
Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang
memperoleh kewarganegaraan.
(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah
memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Warga negara asing yang kawin secara sah
dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut,
kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan
oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal
tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara
Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan
negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia
oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan
pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang
bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal
di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau
ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik
Indonesia.
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5
(lima) tahun yang diangkat secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara
Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda,
anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya
sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh
Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan
sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan
dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia
tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin
terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,
yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian
dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam
pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk
suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat
paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih
berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus
bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah
dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk
tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka
waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima)
tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan
pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia
kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan
padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak
menjadi tanpa kewarganegaraan
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti
program pendidikan di negara lain yang mengharuskan
mengikuti wajib militer.
Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku
terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan
ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku
terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum
dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang
ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya
berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik
Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus
menyatakan memiIih salah satu kewarganegaraannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin
dengan laki-laki warga negara asing kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum
negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti
kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan
tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin
dengan perempuan warga negara asing kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum
negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti
kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan
tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika
ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat
mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya
kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau
laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak
tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri
yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan
hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau
suami.
Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang
kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak
benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh
instansi yang berwenang, dinyatakan batal
kewarganegaraannya.
Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal
26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan
permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai
dengan Pasal 17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal pemohon.
(3) Permohonan untuk memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh
perempuan atau laki-laki yang kehilangan
kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak
putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan
permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari setelah menerima
permohonan.
Pasal 33
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan
paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat
terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan
tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang
kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh
kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 37
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah,
membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat
atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
memakai keterangan atau surat atau dokumen yang
dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,
00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan
keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah,
membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat
atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
sedikit Rp 250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu
miliar rupiah).
Pasal 38
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana
dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang
bertindak untuk dan atas nama korporasi.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp
1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp 5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah) dan
dicabut izin usahanya.
(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling sedikit Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000, 00 (lima
miliar rupiah).
Bab VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk
tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
yang telah diajukan kepada Menteri sebelum
Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses tetapi
belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Apabila permohonan atau pernyataaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diproses
tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini ditetapkan, permohonan atau
pernyataan tersebut diselesaikan menurut ketentuan
Undang-Undang ini.
Pasal 40
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap
menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
yang telah diajukan kepada Menteri sebelum
Undang-Undang ini berlaku dan belum diproses,
diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 41
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang
diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan
dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri
kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan
Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun
setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 42
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di
luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima)
tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada
Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum
Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali
kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di
Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan
Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Bab VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan
unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan
menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara
dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara
mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap
warga negaranya.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,
ihwal kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara.
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang
Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan
Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang
Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan
Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
Selanjutnya, ihwal kewarganegaraan terakhir diatur
dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Talun 1976 tentang
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut secara
filosofis, yuridis, dan sosiologis sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan
Republik Indonesia.
Secara filosofis, Undang-Undang tersebut masih
mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan
dengan falsafah Pancasila, antara lain, karena
bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak
asasi dan persamaan antarwarga negara, serta kurang
memberikan perlindungan terhadap perempuan dan
anak-anak.
Secara yuridis, landasan konstitusional
pembentukan Undang-Undang tersebut adalah
Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang sudah
tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang
menyatakan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam perkembangannya, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami
perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap
hak asasi manusia dan hak warga negara.
Secara sosiologis, Undang-Undang tersebut sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan
masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat
internasional dalam pergaulan global, yang menghendaki
adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara
di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan
gender.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu
dibentuk undang-undang kewarganegaraan yang baru
sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan
melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar sebagaimana
tersebut di atas, Undang-Undang ini memperhatikan
asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu
asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran.
Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang
ini sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat
kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas
adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan
terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang
menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas
yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal
kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa
kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang
diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini
merupakan suatu pengecualian.
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus
juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia,
1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang
menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan
mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang
bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara
kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya
sendiri.
2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang
menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan
perlidungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia
dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar
negeri.
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara
Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam
hukum dan pemerintahan.
4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur
pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat
administratif, tetapi juga disertai substansi dan
syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabk an kebenarannya.
5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak
membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang
berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras,
agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak
asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal
yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin,
melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada
umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan
bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan
warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan
bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat
mengetahuinya.
Pokok materi muatan yang diatur dalam
Undang-Undang ini meliputi:
a. siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia
b. syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia;
c. kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
d. syarat dan tata cara memperoleh kenbali
Kewarganegaraan Republik Indonesia;
e. ketentuan pidana.
Dalam Undang-Undang ini, pengaturan mengenai anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah semata-mata
hanya untuk memberikan perlindungan terhadap anak
tentang status kewarganegaraannya saja.
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang
Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, semua peraturan perundang-undangan
sebelumnya yang mengatur mengenai kewarganegaraan,
dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai
dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Peraturan perundang-undangan tersebut adalah:
1. Undang-Undang tanggal 10 Pebruari 1910 tentang
Peraturan tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan
Belanda (Stb. 1910 - 296 jo. 27-458);
2. Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 3 tentang
Warganegara, Penduduk Negara jo.Undang-Undang Tahun
1947 Nomor 6 jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 8 jo.
Undang-Undang Tahun 1948 Nomor 11;
3. Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara
antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda
(Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 2);
4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1971 tentang
Pernyataan Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara
dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk
Menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi
Penduduk Irian Barat; dan
5. Peraturan perundang-undangan lain yang
berkaitan dengan kewarganegaraan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan "bangsa Indonesia asli"
adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Ditentukannya "tenggang waktu 300 (tiga ratus)
hari" dengan pertimbangan bahwa tenggang waktu
tersebut merupakan tenggang waktu yang dianggap cukup
untuk meyakini bahwa anak tersebut benar-benar anak
dari ayah yang meninggal dunia.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Pengakuan terhadap anak dalam ketentuan ini
dibuktikan dengan penetapan pengadilan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah
pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon dalam hal
permohonan diajukan dalam wilayah negara Republik
Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud
dengan "pengadilan" adalah pengadilan sesuai dengan
ketentuan di negara tempat tinggal pemohon.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "dokumen atau surat-surat
keimigrasian" , misalnya paspor biasa, visa, izin
masuk, izin tinggal, dan perizinan tertulis lainnya
yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi.
Dokumen atau surat-surat keimigrasian yang
diserahkan kepada kantor imigrasi oleh pemohon
termasuk dokumen atau surat-surat atas nama
istri/suami dan anak-anaknya yang ikut memperoleh
status kewarganegaraan pemohon.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Yang dimaksud dengan "orang asing yang telah
berjasa kepada negara Republik Indonesia" adalah orang
asing yang karena prestasinya yang luar biasa di
bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah
memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa
Indonesia.
Yang dimaksud dengan "orang asing yang diberi
kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara"
adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan
dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk
kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk
meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang
perekonomian Indonesia.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah
pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi
pemohon yang bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia.
Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud
dengan "pengadilan" adalah Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "jabatan dalam dinas semacam
itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga
Negara Indonesia" antara lain pegawai negeri, pejabat
negara, dan intelijen. Apabila Warga Negara Indonesia
menjabat dalam dinas sejenis itu di negara asing, yang
bersangkutan kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Dengan demikian, tidak semua jabatan dalam
dinas negara asing mengakibatkan kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "bagian dari negara asing"
adalah wilayah yang menjadi yurisdiksi negara asing
yang bersangkutan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "alasan yang sah" adalah
alasan yang diakibatkan oleh kondisi di luar kemampuan
yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia, antara lain karena terbatasnya mobilitas
yang bersangkutan akibat paspornya tidak berada dalam
penguasaan yang bersangkutan, pemberitahuan Pejabat
tidak diterima, atau Perwakilan Republik Indonesia
sulit dicapai dari tempat tinggal yang bersangkutan.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang"
adalah instansi yang mempunyai kewenangan untuk
menyatakan bahwa dokumen atau surat-surat tersebut
palsu atau dipalsukan, misalnya akta kelahiran
dinyatakan palsu oleh kantor catatan sipil.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan
kemudahan kepada anak dan istri atau anak dan suami
yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
dalam memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia tanpa melalui proses pewarganegaraan
(naturalisasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
sampai dengan Pasal 17.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "putusnya perkawinan" adalah
putusnya perkawinan karena perceraian berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau karena suami atau istri meninggal dunia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
| |