|
 |
Keluh
Kesah Warga Stateless di Surabaya
(cie/rik)
SURABAYA
- Bayangkan betapa sulitnya hidup tanpa status kewarganegaraan
alias stateless. Mau jalan-jalan takut kena razia Kartu
Tanda Penduduk (KTP), mau cari pekerjaan sulitnya minta
ampun, mau menikah pun tidak bisa diakui secara hukum. Belum
yang kecil-kecil, seperti tidak bisa mengurus rekening bank,
membeli kendaraan, dan lain-lain.
Di Surabaya, jumlah orang-orang seperti ini
ternyata tidak sedikit. Mereka lahir di kota ini, bahkan
sudah tinggal selama puluhan tahun. Mereka warga Surabaya,
jiwa mereka orang Indonesia. Namun, puluhan tahun pula mereka
hidup tanpa status.
Memang, tidak ada catatan resmi berapa jumlah
warga stateless di Surabaya. Namun, banyak di antara mereka
terkumpul di kawasan Surabaya Utara. Misalnya di Krembangan,
Sedayu, Tambak Segaran, atau Jepara.
Kalau melihat data dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) pada 2005, dari total
2,7 juta penduduk Surabaya, ternyata masih ada 17,52 persen
warga (sekitar 374 ribu orang) yang tidak memiliki KTP.
Selain itu, ada 9,92 persen (sekitar 211 ribu orang) yang
tidak memiliki Kartu Surat Keluarga (KSK).
Karena yang tidak punya KTP dan KSK jumlahnya
ratusan ribu, jumlah warga stateless pun bisa mencapai ribuan
orang. "Itu memang belum terdeteksi. Baru pada tahun
ini, kami punya program untuk mendata warga seperti itu
(stateless, Red). Mungkin, awal tahun depan baru ada data
tahun 2006," kata seorang pegawai di Dispenduk Surabaya.
Repotnya, selain tidak ada catatan jumlah
resmi, sampai sekarang juga belum ada lembaga khusus yang
menangani masalah ini. Menurut Prof Eko Sugitario, pakar
Hukum Tata Negara Universitas Surabaya yang juga tokoh etnis
Tionghoa, biasanya yang bergerak menangani hanya perorangan.
"Ini seperti fenomena gunung es. Kalau dibiarkan, akan
semakin banyak warga Surabaya yang tidak punya status kewarganegaraan,"
kata Prof Eko.
Lalu, mengapa mengatasinya bisa begitu sulit?
Kalau mendengar pengakuan beberapa warga stateless, rumitnya
birokrasi merupakan kendala utama.
Pok Tjie Ing, warga Krembangan Bhakti, misalnya.
Meski namanya masuk KSK ibunya yang WNI, pria 43 tahun itu
tetap kesulitan mengurus akta kelahiran maupun KTP. "Karena
nama saya masih memakai nama Tionghoa," cetusnya. "Ibu
saya namanya Ratmi dan sudah meninggal. Tidak ada saksi
lagi bahwa saya benar-benar lahir di sini," terang
Tjie Ing.
Ketika berusia 17 tahun, Tjie Ing mengaku
sempat memiliki KTP, bahkan ikut Pemilu. Tapi, saat masa
berlaku KTP itu habis, dia kesulitan memperpanjang lagi.
"RT tempat saya tinggal terlalu birokratis, sehingga
terkesan saya dihambat," ujar bapak tiga anak tersebut.
Tahun lalu, Tjie Ing pernah diminta lagi untuk
mengurus KTP dan KSK oleh ketua RT. Namun, ketika sampai
di kelurahan, Tjie Ing hanya diberi surat keterangan yang
menyatakan bahwa dia penduduk Kerembangan Bhakti. Tidak
ada KTP, tidak ada kepastian status.
Liaw Djai Ming, 49, warga Jl Tambak Segaran,
juga mengaku terhadang birokrasi meski telah mencoba mengurus
KTP dan KSK sejak 1996. "Terlalu mbulet, saya dipingpong
ke sana kemari. Saya jadi trauma mengurusnya lagi,"
tuturnya.
Menanggapi keluhan-keluhan ini, Eko Widodo,
Kabid Mobilitas Penduduk Dispenduk Capil Surabaya, mengatakan
bahwa masyarakat sebenarnya juga turut andil dalam permasalahan
ini. Dia mencontohkan, banyak masyarakat yang tidak disiplin
dalam mengurus dokumen kependudukan. "Dokumen yang
sudah habis masa berlakunya tidak segera diurus," ucapnya.
Untuk urusan stateless, misalnya, Eko mengatakan
pernah ada program naturalisasi massal pada 1994 dan 1995.
Ketika itu, ada subsidi khusus untuk program tersebut. Salah
siapa kalau kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan."Jadi,
jangan melulu menyalahkan aparat," tegasnya.
Prof Eko Sugitario menambahkan, kesalahan
memang tidak melulu pada aparat. "Beberapa warga memang
ada yang perlu disalahkan, siapa suruh baru mengurus ketika
sudah umur 40-an. Kenapa tidak dari dulu-dulu. Meski kalau
dibalik lagi, masyarakat malas mengurus juga karena birokrasi
yang berbelit-belit," paparnya.
| |