|
 |
Pejabat
yang Lalai Bisa Dipenjara 3 Tahun
(JOS)
Jakarta, Kompas - Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Hamid Awaludin
menegaskan, pejabat yang lalai atau menghambat sehingga
menyebabkan
seseorang kehilangan hak memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia bisa
dipenjara setahun. ”Bahkan, jika itu dilakukan dengan sengaja,
ia bisa
dipenjara hingga tiga tahun,” kata Hamid Awaludin, Rabu
(20/9), dalam
seminar bertajuk ”Aplikasi UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan”
di
Jakarta.
Penegasan isi Pasal 36 UU No 12/2006 itu bagi
Hamid cukup penting
karena saat ini paradigma pemerintah tentang kewarganegaraan
berubah.
Sebelumnya, cara pandang tentang kewarganegaraan didominasi
latar belakang
etnis atau suku. Namun, sejak UU itu disahkan pada 1 Agustus
2006, cara
pandang berubah. Cara pandang kewarganegaraan baru itu,
menurut Hamid,
didasarkan pada hukum. ”Bukan lagi etnis atau warna kulit,
tidak
diskriminatif, dan menghargai prestasi seseorang,” katanya.
Dengan cara pandang itu, setiap orang yang
ingin menjadi warga negara
Indonesia tak lagi harus bersusah payah mengurus syarat
administrasi
bertele-tele, termasuk surat bukti kewarganegaraan Republik
Indonesia
(SBKRI). Untuk mendukung itu, Menteri Hukum dan HAM akan
mengeluarkan
keputusan tentang anak-anak hasil pernikahan campur.
Menteri Hukum dan HAM juga akan membuat
keputusan bagi mereka yang
karena sebab-sebab tertentu terpaksa tinggal di luar negeri
untuk waktu lama
dan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. ”Keputusan itu
sudah selesai,
termasuk formulirnya. Kami akan mengirim ke kantor-kantor
perwakilan di luar
negeri,” kata Hamid.
| |