Pejabat yang Lalai Bisa Dipenjara 3 Tahun

(JOS)

Jakarta, Kompas - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin
menegaskan, pejabat yang lalai atau menghambat sehingga menyebabkan
seseorang kehilangan hak memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia bisa
dipenjara setahun. ”Bahkan, jika itu dilakukan dengan sengaja, ia bisa
dipenjara hingga tiga tahun,” kata Hamid Awaludin, Rabu (20/9), dalam
seminar bertajuk ”Aplikasi UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan” di
Jakarta.

Penegasan isi Pasal 36 UU No 12/2006 itu bagi Hamid cukup penting
karena saat ini paradigma pemerintah tentang kewarganegaraan berubah.
Sebelumnya, cara pandang tentang kewarganegaraan didominasi latar belakang
etnis atau suku. Namun, sejak UU itu disahkan pada 1 Agustus 2006, cara
pandang berubah. Cara pandang kewarganegaraan baru itu, menurut Hamid,
didasarkan pada hukum. ”Bukan lagi etnis atau warna kulit, tidak
diskriminatif, dan menghargai prestasi seseorang,” katanya.

Dengan cara pandang itu, setiap orang yang ingin menjadi warga negara
Indonesia tak lagi harus bersusah payah mengurus syarat administrasi
bertele-tele, termasuk surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia
(SBKRI). Untuk mendukung itu, Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan
keputusan tentang anak-anak hasil pernikahan campur.

Menteri Hukum dan HAM juga akan membuat keputusan bagi mereka yang
karena sebab-sebab tertentu terpaksa tinggal di luar negeri untuk waktu lama
dan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. ”Keputusan itu sudah selesai,
termasuk formulirnya. Kami akan mengirim ke kantor-kantor perwakilan di luar
negeri,” kata Hamid.

 
       

 


FastCounter by bCentral