Hamid
Dibantah Warga yang Keluhkan Pengurusan Paspor
(VIN)
Jakarta,
Kompas - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin
mendapati kenyataan langsung adanya keluhan masyarakat soal
pengurusan
paspor yang membutuhkan waktu lama dan merepotkan.
Peristiwa itu terjadi saat Hamid Awaludin
mengunjungi Kantor Imigrasi
Jakarta Timur, Kamis (21/9). Hamid didampingi Kepala Kantor
Imigrasi Jakarta
Timur Achmad Widodo. Dia mengunjungi loket-loket pengurusan
paspor dan loket
pengurusan kartu izin tinggal sementara (kitas).
Saat
Hamid sedang menjelaskan kepada wartawan bahwa pengurusan
paspor
saat ini terbilang cepat karena hanya butuh waktu empat
hingga enam hari
kerja, seorang warga yang sedang mengurus paspor membantah
hal itu. "Di sini
belum Pak, saya mengurus paspor saja masih dua minggu,"
kata warga tersebut.
Warga lain, seorang wanita, mengiyakan bahwa
pengurusan paspor masih
lebih dari enam hari kerja. Mereka menilai pengurusan paspor
masih
merepotkan karena banyaknya loket dan letaknya berjauhan.
Praktik percaloan
tetap saja terjadi. Calo yang ada bukanlah orang luar, melainkan
pegawai
kantor imigrasi.
"Semula saya kira apa, kok tiba-tiba
para pegawai bawa map yang
ditaruh di bawah tumpukan map saya. Saya baru sadar saat
difoto, kok
tiba-tiba banyak orang datang mendahului untuk berfoto.
Padahal saya sudah
antre lama. Ternyata salah seorang cerita bahwa ia urus
lewat calo orang
dalam dengan harga Rp 650.000," kata wanita itu.
Menurut Hamid, sejak 1 September 2006 paspor
bisa diurus di kantor
imigrasi mana saja, tidak bergantung pada yurisdiksi dari
kartu tanda
penduduk (KTP) yang dimiliki. Lagi-lagi itu pun dibantah
seorang warga
dengan KTP Bogor yang ternyata tidak bisa mengurus paspor
di kantor imigrasi
yang ada di Jakarta.
Menjawab keluhan-keluhan itu, Hamid malah
menilai bahwa
dokumen-dokumen warga itu tidak lengkap. Pada bagian lain,
dia mengatakan,
mulai pertengahan Oktober, anak di bawah usia 18 tahun hasil
perkawinan
campur antara warga negara Indonesia dan warga negara asing
tidak perlu lagi
mengurus kitas.
|