HARIAN KOMENTAR

(imo/tru/rik)

Tibo cs dieksekusi


Dua buah ambulans keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Petobo, Palu dini (22/09) hari tadi Pukul 00.40 Wita. Dua mobil ini membawa jasad Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva yang telah terbujur kaku. Duka cita kami menyertaimu Tibo cs.

Umat Katolik di Manado berbaur dengan komponen dari GMIM dan Pantekosta menyatu menggelar doa bersama di Gereja Kathedral, Jalan Sam Ratulangi. Sejumlah warga yang ditemui menyatakan penyesalan atas penolakan permintaan terakhir Tibo cs untuk pelaksanaan Misa Requiem untuk arwah mereka di Santa Maria Jalan Tangkasi Palu.


Uskup Manado Mgr Yoseph Suwatan MSC mengatakan, penolakan Misa Requiem hanya karena alasan keamanan sangat tidak masuk akal. “Tidak baik jika pihak kejaksaan menolak permintaan terpidana mati untuk dilakukan misa requiem usai pelaksanaan eksekusi,” ungkapnya.

Doa Bersama
Sementara itu di sejumlah lokasi di gelar doa bersama untuk keselamatan Tibo cs tadi malam hingga dini hari tadi. Di aula Seminari Tinggi Hati Kudus Pineleng dan di Gereja Hati Tersuci Maria Katedral, ratusan umat Katolik berkumpul untuk mendoakan Tibo cs. Bahkan turut hadir dalam doa bersama tersebut dihadiri perwakilan dari semua agama.

Sementara Ketua DPD Gerakan Angkatan Muda Krsiten Indonesia (GAMKI) Sulut Drs Djermia Damongilala MSi mengatakan, dengan adanya vonis hukuman mati sampai pada pelaksanaan eksekusi terhadap Tibo cs, menunjukan Presiden SBY telah gagal menjadi pengayom dan mampu memberikan rasa adil terhadap rakyatnya sendiri.


“Tibo cs adalah sebuah kasus yang dipaksakan. Ini benarbenar menandakan Presiden takut menunjuk aktor dalang kerusuhan Poso yang sesungguhnya. Masakan Tibo cs yang sesungguhnya warga pendatang dari NTT dan petani menjadi dalang kerusuhan Poso,” ujar Damongilala sambil mengatakan pihaknya mendoakan agar Tibo cs mendapat kehidupan kekal.
Sementara menurut Sekretaris BPC Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Manado Ebenheazer Liando, apa yang menimpa Tibo cs akan dikenang oleh semua lapisan masyarakat sedunia. “Akan tercatat dalam sejarah bahwa penegakan supremasi hukum Indonesia menggunakan asas pilih kasih. Masakan Tibo cs yang disebutsebut terkait kerusuhan Poso III mendapat hukuman mati, sementara kerusuhan lainnya tak ada yang bertanggung jawab. Hukuman kepada Tibo cs adalah sebuah kesalahan,” ucap Liando.


 

 
       

 


FastCounter by bCentral