HARIAN
KOMENTAR
(imo/tru/rik)
Tibo cs dieksekusi
Dua
buah ambulans keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Petobo,
Palu dini (22/09) hari tadi Pukul 00.40 Wita. Dua mobil
ini membawa jasad Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus
da Silva yang telah terbujur kaku. Duka cita kami menyertaimu
Tibo cs.
Umat Katolik di Manado berbaur dengan komponen
dari GMIM dan Pantekosta menyatu menggelar doa bersama di
Gereja Kathedral, Jalan Sam Ratulangi. Sejumlah warga yang
ditemui menyatakan penyesalan atas penolakan permintaan
terakhir Tibo cs untuk pelaksanaan Misa Requiem untuk arwah
mereka di Santa Maria Jalan Tangkasi Palu.
Uskup Manado Mgr Yoseph Suwatan MSC mengatakan, penolakan
Misa Requiem hanya karena alasan keamanan sangat tidak masuk
akal. “Tidak baik jika pihak kejaksaan menolak permintaan
terpidana mati untuk dilakukan misa requiem usai pelaksanaan
eksekusi,” ungkapnya.
Doa Bersama
Sementara itu di sejumlah lokasi di gelar doa bersama untuk
keselamatan Tibo cs tadi malam hingga dini hari tadi. Di
aula Seminari Tinggi Hati Kudus Pineleng dan di Gereja Hati
Tersuci Maria Katedral, ratusan umat Katolik berkumpul untuk
mendoakan Tibo cs. Bahkan turut hadir dalam doa bersama
tersebut dihadiri perwakilan dari semua agama.
Sementara Ketua DPD Gerakan Angkatan Muda
Krsiten Indonesia (GAMKI) Sulut Drs Djermia Damongilala
MSi mengatakan, dengan adanya vonis hukuman mati sampai
pada pelaksanaan eksekusi terhadap Tibo cs, menunjukan Presiden
SBY telah gagal menjadi pengayom dan mampu memberikan rasa
adil terhadap rakyatnya sendiri.
“Tibo cs adalah sebuah kasus yang dipaksakan. Ini benarbenar
menandakan Presiden takut menunjuk aktor dalang kerusuhan
Poso yang sesungguhnya. Masakan Tibo cs yang sesungguhnya
warga pendatang dari NTT dan petani menjadi dalang kerusuhan
Poso,” ujar Damongilala sambil mengatakan pihaknya mendoakan
agar Tibo cs mendapat kehidupan kekal.
Sementara menurut Sekretaris BPC Gerakan Mahasiswa Kristen
Indonesia (GMKI) Manado Ebenheazer Liando, apa yang menimpa
Tibo cs akan dikenang oleh semua lapisan masyarakat sedunia.
“Akan tercatat dalam sejarah bahwa penegakan supremasi hukum
Indonesia menggunakan asas pilih kasih. Masakan Tibo cs
yang disebutsebut terkait kerusuhan Poso III mendapat hukuman
mati, sementara kerusuhan lainnya tak ada yang bertanggung
jawab. Hukuman kepada Tibo cs adalah sebuah kesalahan,”
ucap Liando.
|