|
 |
Kembalikan
kewarganegaraan
mereka sepenuhnya!
Harian Jawa Pos tanggal 26 Agustus 2006 menyiarkan
berita menarik yang antara lain berbuni sebagai berikut
: « Para mahasiswa zaman Orde Lama (Orla) yang memperoleh
beasiswa ke luar negeri diminta pulang ke Indonesia. Saat
ini, 577 mahasiswa Orla hidup di beberapa negara, terutama
Eropa. Selama ini, mereka tidak bisa kembali ke Indonesia
karena dipersulit pada masa Orde Baru. Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono telah mengutus Menkum dan HAM Hamid Awaluddin
selaku fasilitator yang mewakili pemerintah untuk rencana
pemulangan tersebut. Kebijakan itu dilandasi semangat rekonsiliasi
pasca penerbitan UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan.
"Mahasiswa era Orde Lama itu tersebar di Eropa. Jumlahnya
sekitar 577 orang yang masih hidup. Umurnya 70 tahun ke
atas. Mereka selama Orde Baru tertutup pulang ke tanah air.
Saya mencoba memulangkan mereka," kata Hamid dalam
perbincangan dengan wartawan di gedung Depkum dan HAM Jakarta
kemarin. Hamid mengaku telah bertemu dengan Menlu Hassan
Wirajuda untuk mempermudah birokrasi dokumen kewarganegaraan
terhadap ratusan eks mahasiswa tersebut. "Saya sudah
menemui Menlu," kata Hamid.
“Informasi di Deplu, mayoritas eks mahasiswa tersebut kini
menetap di Belanda dan sebagian lagi di kawasan Eropa Timur.
Hamid bakal memulai penjajagan pemulangan mereka dengan
menemui perwakilan eks mahasiswa Indonesia di Amsterdam,
Belanda. Hamid menyatakan, SBY tidak mempermasalahkan kemungkinan
mereka bakal mengembangkan ideologinya di tanah air. Menurut
dia, pemulangan mereka sama sekali jauh dari permasalahan
politis. "Presiden tidak mempermasalahkan (ideologi)
mereka. Ini demi kemanusiaan. Kita memfasilitasi mereka
yang rindu ingin pulang ke tanah air. Ini dilatari semangat
rekonsiliasi terkait UU Kewarganegaraan," jelas menteri
asal Sulsel itu.
“Berdasar informasi yang dikumpulkan koran ini, eks mahasiswa
Indonesia tersebut sesampai di tanah air akan melewati pemulihan
hak-hak kewarganegaraannya yang hilang selama 40 tahun lebih.
Salah satunya, kepastian mendapatkan status WNI. (Kutipan
dari Jawa Pos selesai)
Kejahatan politik dan moral yang besar
Sudah banyak orang dari berbagai kalangan di berbagai negeri
yang menanggapi rencana pemerintahan SBY-Jusuf Kalla tentang
“pemulangan para mahasiswa era Orla”ini, dengan menyorotinya
dari banyak segi. Tulisan ini mencoba untuk melihatnya dari
segi-segi lainnya yang belum disentuh, dan memperkuat atau
menggarisbawahi segi-segi yang sudah diangkat oleh berbagai
tanggapan itu.
Apa yang direncanakan pemerintah SBY-JK untuk pemulangan
para mahasiswa yang dicabut paspornya atau terpaksa hidup
merantau di luar negeri adalah bukan suatu rencana “kemanusiaan”
presiden SBY yang hebat, yang perlu dipuji kelewat batas.
Apalagi, disertai pula dengan ilusi yang tidak-tidak. Sebab,
sebenarnya, dan semestinya (!), sikap ini adalah merupakan
KEHARUSAN bagi setiap pemerintahan dari negara yang betul-betul
beradab, demokratis dan menghargai HAM.
Apa yang direncanakan itu - kalau nantinya memang terbukti
betul-betul dilaksanakan ! - adalah merupakan koreksi dari
kesalahan besar rejim militer Orde Baru, yang diteruskan
selama lebih dari 40 tahun. Kesalahan besar ini adalah kesalahan
politik dan kesalahan moral. Kesalahan besar ini adalah
juga KEJAHATAN yang tidak tanggung-tanggung, sebab dilakukan
terus-menerus dalam jangka waktu yang lama sekali. Dan kejahatan
yang berupa pelanggaran HAM yang keterlaluan menyoloknya
ini sama sekali bukanlah sesuatu yang bisa dibangga-banggakan
sebagai bangsa yang beradab. Dan lagi pula, pelanggaran
HAM terhadap begitu banyak orang itu – dan, nota bene, selama
puluhan tahun ! -- adalah juga pengkhianatan terhadap Pancasila
dan pendurhakaan terhadap Bhinneka Tungal Ika.

Lalu, apa sebabnya pemerintahan SBY-Jusuf Kalla sekonyong-konyong,
atau mendadak sontak, mengumumkan rencana pemulangan para
“mahasiswa era Orla” ? Apakah betul-betul seperti yang dikatakan
Menkum dan HAM Hamid Awaluddin bahwa hal itu “dilandasi
semangat rekonsiliasi”? Dan, apakah sungguh-sungguh (seperti
kata Hamid Awaluddin lagi) : “SBY tidak mempermasalahkan
kemungkinan mereka bakal mengembangkan ideologinya di tanah
air. Menurut dia, pemulangan mereka ini sama sekali jauh
dari permasalahan politis ". Atau, apakah benar-benar
bahwa rencana pemulangan para mahasiswa era Orla “Ini demi
kemanusiaan”.?
Perlu kiranya sama-sama kita perhatikan, bahwa kalau sebagian
orang memandang apa yang direncanakan pemerintahan SBY-Jusuf
Kalla itu sesuatu yang positif, maka banyak orang pula yang
melihatnya dengan kecurigaan atau dengan berbagai pertanyaan.
End part 1
Start part 2
Istilah rekonsliasi dan
kemanusiaan “mereka”
Di antara banyak dan berbagai pertanyaan itu adalah : mengapa
rencana yang “dilandasi semangat rekonsiliasi” atau “kemanusiaan”
itu melulu ditujukan hanya kepada para mahasiswa era Orde
Lama yang konon jumlahnya 577 orang dan tersebar di berbagai
negara Eropa (Barat dan Timur), sedangkan orang-orang yang
“klayaban” di luar negeri (istilah Gus Dur) terdiri dari
orang-orang dari banyak kalangan lainnya, seperti (antara
lain) anggota DPR/MPR, pimpinan serikat buruh dan organisasi
tani, wanita, pemuda, seniman, wartawan, pegawai negeri,
intelektual, dll dll.? Apakah “semangat rekonsiliasi” dan
“kemanusiaan” yang dijajakan oleh pemerintah itu tidak berlaku
bagi begitu banyak orang “klayaban” lainnya di luarnegeri?
Dalam kaitan ini, juga penggunaan kata “rekonsiliasi” terasa
berlebih-lebihan dan sekaligus juga bisa menyesatkan. Sebab,
bisa dipertanyakan “rekonsiliasi” antara fihak-fihak yang
manakah, dan atas dasar apakah? Karena, kita melihat dengan
jelas bahwa “masalah mahasiswa era Orla” (dan orang-orang
“klayaban” lainnya) yang dicabut paspornya atau dilarang
kembali ke tanah-air dalam jangka lebih dari 40 tahun adalah
hanya sebagian dari akibat besar kesalahan politik (atau,
lebih tepatnya : kejahatan politik) yang dilakukan oleh
Orde Barunya Suharto dkk. Dan kita semua juga menyaksikan
sendiri bahwa “mereka” yang bertanggung-jawab dalam pemerintahan
Orde Baru itu tidak pernah secara terang-terangan - dan
secara jujur atau tulus - minta ma’af atas berbagai kejahatan
politik mereka di masa yang lalu dan mengkoreksinya.
Rekonsiliasi (yang sungguh-sungguh!) hanya bisa dibangun
bersama, kalau fihak yang melakukan kejahatan atau kesalahan
telah mengakui dosa-dosanya dan juga memperbaikinya (secara
sungguh-sungguh pula!!!)
Justru hal-hal penting yang berkaitan dengan “rekonsiliasi”
dan “kemanusiaan” inilah yang selama puluhan tahun, sampai
sekarang, belum dilaksanakan. Buktinya, kasus para korban
peristiwa 65, yang jumlahnya puluhan juta orang di seluruh
Indonesia (beserta keluarga mereka) dan para eks-tapol,
yang telah selama lebih dari 40 tahun menanggung berbagai
macam penderitaan, masih berjuang terus - dengan susah payah
-- terhadap berbagai pemerintahan untuk memperoleh kembali
hak-hak mereka sebagai warganegara yang dihargai sebagai
manusia biasa. Kalau presiden SBY atau Menteri Hamid Awaluddin
mau bicara tentang “kemanusiaan” dengan serius dan tulus,
maka sebaiknya atau seyogianyalah mereka ingat juga kepada
kasus para korban peristiwa 65 (termasuk para eks-tapol)
yang jumlahnya begitu banyak, dan yang umumnya sudah tua
renta , menjelang akhir hidup mereka.
Mereka yang terpaksa bermukim di luar negeri (termasuk “para
mahasiswa era Orla”) adalah merupakan bagian dari masalah
besar para korban rejim militer Orde Baru, yang banyak sekali
terdapat di seluruh Indonesia.
Mereka sudah lanjut usia
Ada lagi persoalan-persoalan yang tidak mudah dipecahkan.
Menurut Jawa Pos itu : “Berdasar informasi yang dikumpulkan
koran ini, eks mahasiswa Indonesia tersebut sesampai di
tanah air akan melewati pemulihan hak-hak kewarganegaraannya
yang hilang selama 40 tahun lebih.”. Sebab, soalnya bukan
hanya pemulihan hak-hak kewarganegaraan yang hilang selama
40 tahun lebih saja, melainkan juga masalah-masalah lainnya,
antara lain : masalah perlindungan hukum, masalah jaminan
untuk bisa hidup normal, masalah kesehatan dll dll.
Sebab, sebagian besar dari eks mahasiswa tersebut (dan juga
orang-orang “klayaban” lainnya) umumnya sudah lanjut usia
(rata-rata lebih dari 65 tahun, bahkan banyak yang sudah
sekitar 75-80 tahun!), dan sebagian lagi malahan sudah pensiun,
atau terima tunjangan sosial saja. Sebagian terbesar di
antara mereka juga sudah terpaksa menjadi warganegara dari
berbagai negara, akibat dicabut paspor mereka oleh KBRI
atau akibat berbagai politik rejim militer Orde Baru. Umumnya,
selama puluhan tahun mereka bisa hidup normal sebagai warganegara
biasa di negara-negara baru mereka.
Mengingat berbagai keadaan mereka yang demikian itu sekarang,
maka “iming-iming” berupa tawaran pemerintah untuk “permulihan
hak-hak kewarganegaraan yang hilang selama 40 tahun lebih”
itu, perlu ditanggapi dengan kritis. Sebab, kalimat yang
bunyinya terdengar sebagai lagu merdu itu bisa hanya merupakan
retorika yang isinya kosong melompong saja, disebabkan adanya
berbagai kesulitan atau banyak hambatan.
Umpamanya, antara lain : “apa pemulihan hak-hak kewarganegaraan
yang hilang selama 40 tahun” itu hanya dapat diperoleh dengan
menanggalkan status kewarganegaraan mereka yang sekarang
mereka peroleh di berbagai negeri? (Sebab Undang-undang
RI melarang adanya kewarganegaraan ganda). Apakah kalau
sudah menanggalkan kewarganegaraan asing dan kemudian menjadi
warganegara RI kembali mereka betul-betul akan dijamin akan
bisa mendapat perlakuan seperti perlakuan yang selama ini
mereka peroleh dari berbagai negara asing itu? Apakah mereka
-- kalau sudah menjadi warganegara RI kembali -- akan dapat
menerima jaminan sosial dan jaminan kesehatan seperti yang
mereka terima di luar negeri ?
Hal-hal yang sangat penting inilah yang masih belum pasti,
bahkan patut diragukan atau dikuatirkan mengingat kecilnya
kemampuan --dan juga kemauan yang sungguh-sungguh !!! –
pemerintah Indonesia dalam menangani soal-soal yang beginian
selama ini. Buktinya, berapa puluh juta orang yang jelas-jelas
menderita karena hidup terus-menerus (dan selama puluhan
tahun pula!) di bawah garis kemiskinan dan karena pengangguran
yang merajalela secara ganas?
End part 2
Start part 3
Tidak mempermasalahkan ideologi lagi
?
Mengenai kalimat bagus lainnya yang diucapkan Hamid Awaluddin
:” Presiden tidak mempermasalahkan (ideologi) mereka. Kita
memfasilitasi mereka yang rindu ingin pulang ke tanah air”
perlu juga ditanggapi dengan kritis, meskipun barangkali
tidaklah perlu bersikap negatif melulu. Sebab, rupanya pemerintahan
SBY (atau sebagiannya) memang sudah melihat sendiri bahwa
sejak jatuhnya Suharto makin jelas tidak masuk akalnya atau
“gilanya” politik Orde Baru yang selama puluhan tahun sudah
membatasi kebebasan orang untuk berideologi, dan melarang
ideologi politik tertentu.
Memang, sejak pemerintahan Habibi, yang disusul oleh pemerintahan
Abdurrahman Wahid, Megawati dan sekarang SBY-Jusuf Kalla,
sudah mulai ada kebebasan (terbatas!), sehingga buku-buku
kiri atau yang berbau marxis atau komunis bisa beredar.
Tetapi, patutlah selalu kita ingat, bahwa resminya TAP MPRS
nomor 25/1966 bikinan pimpinan Angkatan Darat itu masih
belum dicabut sampai sekarang. Perlu diingat juga bahwa
akibat indoktrinasi anti-komunis yang dilakukan secara intensif
sekali selama puluhan tahun oleh Orde Baru itu pengaruhnya
masih terasa dimana-mana, termasuk di antara sebagian kalangan
Islam. Perlu kiranya sama-sama kita amati bahwa sikap kepala
batu anti-komunis ini masih diperlihatkan terus oleh sejumlah
pimpinan TNI-AD.
Tentang kalimat “Kita memfasilitasi mereka yang rindu ingin
pulang ke tanah air” kiranya tidaklah perlu pula ada penghargaan
yang berlebih-lebihan, mengingat bahwa sudah banyak di antara
“mereka yang terhalang pulang” ini yang dapat berkunjung
ke Indonesia untuk menemui sanak saudara dan melepaskan
kerinduan kepada negeri asal mereka, dengan menggunakan
paspor atau dalam status kewarganegaraan asing mereka. Jadi,
kecuali bagi sebagian kecil orang yang mempunyai sebab-sebab
atau kondisi tertentu, mungkin sekali bagi sebagian besar
orang-orang “klayaban” (sekali lagi minta ma’af penggunaan
kata yang sebenarnya kurang tepat) masalah “pulang ke tanah
air” sudah tidak mendesak sekali atau sangat perlu sekarang
ini.
Masalah politis : kebenaran dan keadilan
Bagi sebagian besar di antara mereka itu yang terpenting
adalah masalah politis, yang mempunyai dampak psikologis,
yaitu masalah kebenaran dan keadilan. Yang sangat diperlukan
adalah pengakuan secara resmi, dan terang-terangan atau
terbuka, dari pemerintah (atau lembaga-lembaga penting negara,
termasuk kemudian opini umum) bahwa mereka itu sama sekali
bukanlah orang-orang yang bersalah. Dengan kalimat lain,
yang amat penting bagi mereka adalah pengakuan dari pemerintah
(dan sebagian dari opini umum) bahwa mereka secara salah
besar sekali telah diperlakukan secara tidak adil, dan hak-hak
mereka sebagai warganegara telah dirampas selama puluhan
tahun, antara lain dengan pencabutan paspor. Ini akan merupakan
bukti bahwa Orde Baru berikut pemerintahan yang berturut-turut
menggantikannya telah melakukan koreksi atas kesalahan atau
kejahatan politik yang telah dilakukan terhadap begitu banyak
orang. Dan koreksi ini bisa dilakukan dalam bentuk dekrit
atau keputusan presiden RI atau lembaga tinggi negara lainnya.
Perlu pula diingat oleh semua fihak, bahwa “Para mahasiswa
era Orla” yang dicabut paspornya dan yang kemudian terpaksa
menetap di berbagai negeri bukanlah hanya yang anggota PKI
atau simpatisan PKI saja, melainkan juga orang-orang dari
berbagai kalangan yang non-PKI. Memang, pada umumnya mereka
adalah pendukung politik Prsiden Sukarno, dan karenanya
menentang rejim Orde Barunya Suharto dkk. Sekarang, sejarah
sudah membuktikan, dan dengan jelas pula, bahwa mendukung
politik Bung Karno sama sekali bukanlah suatu hal yang jelek
atau merupakan kejahatan, dan juga bahwa menentang Orde
Baru adalah syah, benar dan adil, baik secara politik maupun
moral !!! (tanda seru tiga kali).
Bisalah kiranya dikatakan secara tegas, bahwa pencabutan
kewarganegaraan dengan sewenang-wenang dan tanpa proses
pengadilan adalah pelanggaran HAM yang seius dan (sekali
lagi) kejahatan politik yang besar sekali , karena telah
berlangsung begitu lama dan dilakukan terhadap begitu banyak
orang. Oleh karena itu, sebagai syarat permulaan atau pra-sarana
untuk menyelesaikan berbagai soal lainnya kemudian, perlu
adanya lebih dulu pernyataan resmi (walaupun bisa diartikan
hanya simbolik saja) bahwa “mereka yang tidak bisa pulang”
itu sudah di kembalikan sebagai warganegara RI sepenuhnya.
Ini sangat penting, karena bisa dianggap sebagai bukti tanda
kemauan baik (good will) dan koreksi politik atas kejahatan
atau kesalahan dari berbagai pemerintahan selama ini.
Sesudah ada pernyataan resmi tingkat tinggi bahwa kewarganegaraan
“mereka yang tidak bisa pulang” ini sudah dipulihkan secara
total, maka terserah kepada masing-masing untuk mengambil
keputusan apakah mau pulang kembali ke Indonesia untuk seterusnya,
atau meneruskan bermukim di luar negeri, atau minta visa
seumur hidup, atau keputusan lainnya. Sebab, tiap keputusan
bisa menyangkut berbagai persoalan dan kesulitan yang berbeda-beda,
baik kadarnya maupun jenisnya.
Jadi, menghadapi rencana pemerintah “untuk pemulangan para
mahasiswa era Orla” perlulah kiranya kita akan menghadapinya
dengan positif tetapi juga kritis. Kita perlu menggunakan
kesempatan ini, sebaik-baiknya dan sebanyak-banyaknya, untuk
mendorong terus tercapainya rehabilitasi secara umum bagi
seluruh korban peristiwa 65 untuk mendapatkan kembali hak-hak
sipil mereka, dan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan
RI bagi “mereka yang terhalang pulang”, yang secara sewenang-wenang
telah dirampas oleh rejim militer Orde Barunya Suharto dkk.
Paris, 30 Agustus 2006
http://perso.club-internet.fr/kontak.
| |