Bush
Akui Hambali Disekap di Penjara CIA
WASHINGTON - Keberadaan tersangka teroris
Ridwan Isamuddin alias Hambali, warga Indonesia, akhirnya
terkuak juga. Presiden AS George W Bush Kamis kemarin mengakui,
selama tiga tahun ini Hambali termasuk salah satu dari 14
tersangka teroris yang ditahan di penjara rahasia Dinas
Intelijen Amerika (CIA).
Bush mengakui hal itu saat menyampaikan pidato
mengenai terorisme, yang disiarkan secara langsung oleh
televisi nasional Amerika. Bush mengatakan sebanyak 14 tersangka
teroris kelas kakap selama ini disekap di tahanan rahasia
yang dikelola CIA. Pemerintah AS, kata Bush, telah memindahkan
para tersangka terorisme itu ke penjara Guantanamo di Kuba.

Selain Hambali, ke 14 tersangka teroris itu
adalah Khalid Sheikh Mohammed alias Mukhtar, Abu Zubaydah,
Ramzi bin al-Shibh, Mustafa Ahmad al-Hawsawi, Lillie alias
Mohammed Nazir Bin Lep, Walid bin Attash alias Khallad,
Majid Khan, Abd al-Rahim al-Nashiri, Abu Faraj al-Libi,
Zubair, Ahmed Khalfan Ghailani, Gouled Hassan Dourad, dan
Ali Abd al-Aziz Ali.
Khalid Sheikh Mohammed merupakan arsitek serangan
teroris 11 September 2001. Sementara Hambali pernah dilukiskan
Bush sebagai tokoh Al Qaedah yang menjadi sahabat dekat
Khalid Sheikh Mohammed. Hambali pernah disebut Bush sebagai
tersangka teroris yang membahayakan dan mematikan. Hambali
selama ini juga dikenal sebagai tokoh di balik kasus bom-bom
di Indonesia.
Dia ditangkap aparat Thailand pada 15 Agustus
2003. Setelah ditangkap, Hambali tidak diekstradisi dan
diserahkan kepada pemerintah Indonesia, namun malah dibawa
pemerintah AS.
Pemerintah Indonesia telah berupaya dan meminta
izin agar aparat Indonesia bisa menemui Hambali. Namun,
pemerintah AS selalu menolak memberikan akses kepada penyidik
Indonesia untuk bertemu Hambali. AS hanya memberikan akses
kepada penyidik Indonesia untuk memeriksa Hambali secara
tertulis. Pemerintah AS juga menyembunyikan tempat penahanan
Hambali. Karena itulah, selama ini tempat penahanan Hambali
misterius.
Terkuak
Dengan pernyataan Bush itu, terkuak bahwa
selama tiga tahun ini, Hambali yang asli Cianjur, Jawa Barat
itu ternyata mendekam di penjara rahasia CIA.
Isu mengenai keberadaan penjara rahasia CIA
itu pernah dibocorkan oleh harian the Washington Post November
2005 lalu. Namun, pemerintah AS tidak pernah membenarkan
atau pun menyangkal pemberitaan itu.
Keberadaan tahanan rahasia ini mendulang kritik
dari para aktivis hak asasi. Namun, Bush menegaskan bahwa
tahanan rahasia merupakan bagian integral dari upaya pemerintah
AS untuk membuat negeri Amerika aman.
''Untuk memenangi perang melawan teror, kita
harus mampu menahan, menginterogasi, dan juga mengadili
para teroris yang tertangkap di Amerika maupun di arena
pertempuran di seluruh penjuru dunia,'' ujar Bush.
Program penjara CIA itu membuat marah Eropa
beberapa waktu lalu. Eropa menuduh Amerika Serikat telah
melanggar hukum internasional mengenai perlakuan terhadap
tawanan.
Penjara rahasia tersebut dimulai pada 2002
setelah penangkapan Abu Zubaydah, pembantu utama Usamah
bin Ladin. CIA menggunakan teknik itu untuk memaksa tahanan
berbicara kepada petugas interogator.
CIA telah memperoleh keputusan Departemen
Kehakiman AS bahwa tak satu pun dari metode interogasi itu
melanggar hukum Amerika. Prosedur itu kemudian digunakan
terhadap para tahanan kelas kakap.
Teknik Interogasi
Bush tetap ingin melanjutkan program penjara
rahasia CIA itu, meskipun Mahkamah Agung Juni lalu telah
memutuskan bahwa semua tahanan harus dilindungi sesuai dengan
Konvensi Jenewa.
Pejabat dan pakar hukum AS mengatakan, program
itu kemungkinan kecil dilanjutkan sebelum Kongres secara
eksplisit menyatakan teknik interogasi CIA telah memenuhi
standar Konvensi Jenewa.
Seorang pejabat yang minta namanya dirahasiakan
mengatakan, program itu tampaknya akan dihentikan.
''Banyak orang menyatakan, teknik-teknik
interogasi itu jelas-jelas melanggar, tetapi sebagian lainnya
menyatakan tidak melanggar. Ini menunjukkan, penyelesaian
masalah itu belum menemukan kepastian,'' kata Robert Chesney,
profesor hukum di Wake Forest University.
(rtr-ben-dtc-25)
|