Terkaya
ke-36, Jusuf Kalla Bingung
Jumat 8 September 2006, Jam: 23:33:00
JAKARTA (Pos Kota) - Wapres Jusuf Kalla mengaku
bingung dinobatkan sebagai orang terkaya ke-36 di Indonesia
oleh majalah Forbes Asia, dengan kekayaan senilai 15 juta
dolar AS atau sekitar Rp 135 milyar.
Padahal waktu mendaftar menjelang Pemilihan
Presiden (Pilpres) 2004, kekayaan Kalla yang dilaporkan
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp 122 miliar. Artinya,
ada penambahan kekayaan Rp 13 milyar dalam tempo kurang
dua tahun.
Jadi orang tajir dengan kekayaan meroket seperti
itu tak lantas membuat Kalla senang. Dia malah mengaku bingung.
"Saya tidak tahu dari mana data itu. Saya tidak merasa
seperti itu. Jadi terserah Forbes," cetusnya, kemarin.
Seperti diberitakan, dalam edisi 18 September
2006 mendatang, Forbes akan menerbitkan artikel mengenai
daftar 40 orang terkaya di Indonesia. Selain Kalla, pejabat
negara yang juga masuk dalam daftar Forbes adalah Menko
Kesra Aburizal Bakrie alias Ical. Dia berada di urutan ke-6
dengan jumlah kekayaan 1,2 miliar dolar AS.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) per 31 Desember 2005, detik.com mencatat
Ical memiliki harta senilai Rp 1.329.705.879.583 (Rp 1,329
triliun). Harta Ical ini bertambah Rp 139 miliar sejak dia
menjabat sebagai Menko Perekonomian atau senilai Rp 1.190.139.383.713
(Rp 1,190 triliun) per 29 Oktober 2004.
Majalah Forbes Asia menobatkan Sukanto sebagai
orang paling kaya se-Indonesia dengan kekayaan sekitar 2,8
milyar dolar AS. Namun sayangnya, Sukanto juga terlibat
kredit macet di Bank Mandiri dan BNI dengan nilai hingga
trilyunan.
Karena itulah, Bank Indonesia (BI) siap memblokir
rekening milik bos Raja Garuda Mas (RGM) Sukanto Tanoto
yang dinobatkan sebagai orang terkaya se-Indonesia. Hal
itu akan dilakukan jika BI mendapat permintaan dari aparat
penegak hukum.
Penegasan itu disampaikan Direktur Perencanaan
Strategis dan Humas BI Budi Mulia di sela forum diskusi
tentang implementasi API dan ketentuan perbankan di Hotel
Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Bandung, Jumat (8/9/2006).
"Itu nanti dicek. Tapi itu kewenangan
penegak hukum. Tapi kalau diminta, ya kita koordinasi dengan
penegak hukum. Saya kurang ngerti, tapi nanti dicek,"
ujarnya.
(endang/setiawan)
|