|
 |
Mahasiswa
Menghina Presiden Diancam Enam Tahun Penjara
Fahrur Rohman alias Marpaung alias
Paunk (20), mahasiswa Universitas Islam Nasional (UIN) Syarif
Hidayatullah yang menjadi orator dalam aksi anti Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla diancam
pidana enam tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa dengan sengaja menghina presiden
dan wakil presiden diatur dan diancam dalam pasal 134 juncto
pasal 136 KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Agung Ardyanto saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta
Selatan, Senin (11/9) siang.
Menurut Jaksa, terdakwa Paunk telah melakukan penghinaan
dengan sengaja terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
dan Wapres Jusuf Kalla saat menjadi orator dalam aksi unjuk
rasa oleh Aliansi Rakyat Bergerak dan Adili Soeharto (ARBAS)
di Kampus Universitas Nasional (Unas), Pasar Minggu, pada
Jumat, 16 Juni 2006.
Dalam aksinya, kata Jaksa, terdakwa menggunakan pengeras
suara mengucapkan kata-kata yang menghina dan menista.
Selain melakukan penghinaan verbal, Paunk juga dituduh menyebarkan
penghinaan melalui poster dan selebaran yang dibagikan kepada
masyarakat di sekitar lokasi aksi unjuk rasa.
Jaksa memerinci, selebaran yang dibagikan itu antara lain
berupa gambar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres
Jusuf Kalla yang bagian mata, bibir, gigi dan dagunya diwarnai
dengan tinta hitam dan ditulisi 'No Trust', 'Down'; 'Kami
Tidak Tahan Lagi'; serta selebaran bertuliskan "SBY-JK
telah gagal dan mengkhianati reformasi. SBY-JK turun sekarang
juga".
Persidangan yang berlangsung selama 20 menit itu sempat
mengalami beberapa kali interupsi oleh puluhan mahasiswa
UIN Syarif Hidayatullah dan Universitas Nasional yang menuntut
Paunk dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Usai pembacaan surat dakwaan, terdakwa Fahrur alias Paunk
mengaku telah mengerti mengenai perbuatan yang didakwakan
kepadanya.
Sementara itu, Hermawanto, Kuasa Hukum Paunk dari LBH Jakarta
meminta waktu satu pekan untuk menyusun nota keberatan atau
eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum itu.
Majelis Hakim yang diketuai Yohannes E Binti menunda sidang
hingga 18 September 2006 untuk pembacaan eksepsi dari terdakwa
dan kuasa hukumnya.
Usai sidang, terdakwa Paunk yang mengenakan jas almamater,
celana jins dan ikat kepala hitam putih bertuliskan "Adili
Soeharto" itu mengajak rekan-rekannya yang memenuhi
ruangan sidang mengangkat tangan kiri dan mengucapkan "Sumpah
Rakyat Indonesia".
Sesudahnya, puluhan mahasiswa berikut keluarga terdakwa
Paunk meninggalkan ruang sidang dan membubarkan diri secara
tertib di bawah pengawasan puluhan aparat kepolisian yang
mengawal ketat jalannya persidangan.
HARIAN ANALISA
| |