Pemerintah
Bukanlah Negara
Pemerintah Bukanlah Negara
DALAM sistem demokrasi, pemerintah merupakan
pelayan masyarakat, bukan
pelayan negara itu sendiri. Karena itu, tak ada alasan bagi
pemerintah
untuk memonopoli kehidupan masyarakat.
Pikiran ini memang bukan hal baru. Namun dalam
acara diskusi publik dan
peluncuran buku "Pemerintah Bukanlah Negara" karya
Pipit Rochijat
Kartawidjaya, pikiran semacam itu seolah menemukan kesegarannya
kembali.
Dalam acara yang digelar di Jakarta Media
Center, Jakarta, Kamis, (1/6),
hadir praktisi Adnan Buyung Nasution dan mantan Menteri
Pendayagunaan
Aparatur Negara Kabinet Gotong Royong, Frisal Tamim - mereka
memberi
kata pembuka - serta sejumlah aktivis dan wartawan.
Diskusi yang dimoderatori Rav Rangkuti itu
menghadirkan tiga pembicara,
yakni Dosen FISIP Universitas Indonesia Eko Prasojo, Deputi
Menteri
Bidang Aparatur Negara Asmawi Rewansyah, dan Pipit R Kartawidjaya
sendiri.
Dalam kata sambutannya, Feisal Tamim melihat
buku yang ditulis Pipit
telah berhasil menampilkan gagasan-gagasan penting yang
akan mendudukkan
warga negara sebagai subjek dalam sistem pemerintahan. Sedangkan
Adnan
Buyung Nasution menilai gagasan-gagasan Pipit sebagai terobosan
berbobot
ketika bangsa Indonesia hampir lupa bahwa pemerintah itu
memang bukan
negara.
"Orang yang melawan pemerintah, tidak
berarti melawan negara," tegas Buyung.
Praktisi hukum berambut putih itu juga membeberkan
kasus-kasus di zaman
Orde Baru, saat pemerintah telah menjelmakan diri sebagai
negara,
sehingga kesewenang-wenangan pemerintah atas warga sipil
terjadi di
sana-sini secara dramatis.
Jerman-lndonesia
Ray Rangkuti yang bertindak sebagai moderator
pertama-tama menjelaskan
bahwa buku yang ditulis Pipit akan menambah masukan penting
bagi RUU
Administrasi Pemerintahan yang telah masuk ke Komisi II
DPR pada urutan
pembahasan nomor 79. Lebih dari itu, Ray melihat buku itu
berhasil
menjelaskan poin manajerial antara lembaga negara secara
keseluruhan.
Ketika diminta Ray untuk tampil, dengan sikap
polos dan penuh humor
Pipit yang selama 35 tahun itu menetap di Jerman, langsung
tampil
menguraikan isi bukunya. Pun tak lupa, aktivis yang dikenal
kritis
terhadap rezim Orde Baru itu, menyampaikan kritik kepada
masyarakat yang
kurang responsif menyikapi RUU Administrasi Pemerintahan.
Selanjutnya bertolak dari buku yang ditulisnya,
khususnya menyangkul
pembahasan Verwaltungsverfahrensgesetz (Undang-Undang Prosedur
Administrasi Negara) yang berlaku di Jerman, Pipit pun melontarkan
kritik atas sistem birokrasi Indonesia.
"Sebagai pelaku administrasi negara,
instansi negara di Indonesia
menyatu dengan pemerintah. Di Indonesia hanya dikenal instansi
pemerintah sebagai aparat pemerintah. Sebaliknya, instansi
negara
Jerman, bukan aparat pemerintah, dan dapat beraktivitas
otonom," jelasnya.
Ia menjelaskan istilah die staatlichen Behoerden
(instansi negara)
merupakan organ negara pengelola administrasi negara yang
berwenang
mengurusi publik. Namun, karena instansi negara dalam Kementerian
PAN
diperdaya menjadi instansi pemerintah, terjemahan
Verwaltungsverfahrensgesetz menjadi RUU Administrasi Pemerintahan.
(CS/0-2)
|