Pemerintah Bukanlah Negara

Pemerintah Bukanlah Negara

DALAM sistem demokrasi, pemerintah merupakan pelayan masyarakat, bukan
pelayan negara itu sendiri. Karena itu, tak ada alasan bagi pemerintah
untuk memonopoli kehidupan masyarakat.

Pikiran ini memang bukan hal baru. Namun dalam acara diskusi publik dan
peluncuran buku "Pemerintah Bukanlah Negara" karya Pipit Rochijat
Kartawidjaya, pikiran semacam itu seolah menemukan kesegarannya kembali.

Dalam acara yang digelar di Jakarta Media Center, Jakarta, Kamis, (1/6),
hadir praktisi Adnan Buyung Nasution dan mantan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Kabinet Gotong Royong, Frisal Tamim - mereka memberi
kata pembuka - serta sejumlah aktivis dan wartawan.

Diskusi yang dimoderatori Rav Rangkuti itu menghadirkan tiga pembicara,
yakni Dosen FISIP Universitas Indonesia Eko Prasojo, Deputi Menteri
Bidang Aparatur Negara Asmawi Rewansyah, dan Pipit R Kartawidjaya sendiri.

Dalam kata sambutannya, Feisal Tamim melihat buku yang ditulis Pipit
telah berhasil menampilkan gagasan-gagasan penting yang akan mendudukkan
warga negara sebagai subjek dalam sistem pemerintahan. Sedangkan Adnan
Buyung Nasution menilai gagasan-gagasan Pipit sebagai terobosan berbobot
ketika bangsa Indonesia hampir lupa bahwa pemerintah itu memang bukan
negara.

"Orang yang melawan pemerintah, tidak berarti melawan negara," tegas Buyung.

Praktisi hukum berambut putih itu juga membeberkan kasus-kasus di zaman
Orde Baru, saat pemerintah telah menjelmakan diri sebagai negara,
sehingga kesewenang-wenangan pemerintah atas warga sipil terjadi di
sana-sini secara dramatis.

Jerman-lndonesia

Ray Rangkuti yang bertindak sebagai moderator pertama-tama menjelaskan
bahwa buku yang ditulis Pipit akan menambah masukan penting bagi RUU
Administrasi Pemerintahan yang telah masuk ke Komisi II DPR pada urutan
pembahasan nomor 79. Lebih dari itu, Ray melihat buku itu berhasil
menjelaskan poin manajerial antara lembaga negara secara keseluruhan.

Ketika diminta Ray untuk tampil, dengan sikap polos dan penuh humor
Pipit yang selama 35 tahun itu menetap di Jerman, langsung tampil
menguraikan isi bukunya. Pun tak lupa, aktivis yang dikenal kritis
terhadap rezim Orde Baru itu, menyampaikan kritik kepada masyarakat yang
kurang responsif menyikapi RUU Administrasi Pemerintahan.

Selanjutnya bertolak dari buku yang ditulisnya, khususnya menyangkul
pembahasan Verwaltungsverfahrensgesetz (Undang-Undang Prosedur
Administrasi Negara) yang berlaku di Jerman, Pipit pun melontarkan
kritik atas sistem birokrasi Indonesia.

"Sebagai pelaku administrasi negara, instansi negara di Indonesia
menyatu dengan pemerintah. Di Indonesia hanya dikenal instansi
pemerintah sebagai aparat pemerintah. Sebaliknya, instansi negara
Jerman, bukan aparat pemerintah, dan dapat beraktivitas otonom," jelasnya.

Ia menjelaskan istilah die staatlichen Behoerden (instansi negara)
merupakan organ negara pengelola administrasi negara yang berwenang
mengurusi publik. Namun, karena instansi negara dalam Kementerian PAN
diperdaya menjadi instansi pemerintah, terjemahan
Verwaltungsverfahrensgesetz menjadi RUU Administrasi Pemerintahan. (CS/0-2)


 

     

 


FastCounter by bCentral