Mahasiswa Era Orla Diminta Pulang

Mayoritas Hidup di Eropa
JAKARTA - Para mahasiswa zaman Orde Lama (Orla) yang memperoleh beasiswa ke luar negeri diminta pulang ke Indonesia. Saat ini, 577 mahasiswa Orla hidup di beberapa negara, terutama Eropa.

Selama ini, mereka tidak bisa kembali ke Indonesia karena dipersulit pada masa Orde Baru. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengutus Menkum dan HAM Hamid Awaluddin selaku fasilitator yang mewakili peme rintah untuk rencana pemulangan tersebut. Kebijakan itu dilandasi semangat rekonsiliasi pasca penerbitan UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

"Mahasiswa era Orde Lama itu tersebar di Eropa. Jumlahnya sekitar 577 orang yang masih hidup. Umurnya 70 tahun ke atas. Mereka selama Orde Baru tertutup pulang ke tanah air. Saya mencoba memulangkan mereka," kata Hamid dalam perbincangan dengan wartawan di gedung Depkum dan HAM Jakarta kemarin.

Hamid mengaku telah bertemu dengan Menlu Hassan Wirajuda untuk mempermudah birokrasi dokumen kewarganegaraan terhadap ratusan eks mahasiswa tersebut. "Saya sudah menemui Menlu," kata Hamid.

Informasi di Deplu, mayoritas eks mahasiswa tersebut kini menetap di Belanda dan sebagian lagi di kawasan Eropa Timur. Hamid bakal memulai penjajakan pemulangan mereka dengan menemui perwakilan eks mahasiswa Indonesia di Amsterdam, Belanda.

Hamid menyatakan, SBY tidak mempermasalahkan kemungkinan mereka bakal mengembangkan ideologinya di tanah air. Menurut dia, pemulangan mereka sama sekali jauh dari permasalahan politis. "Presiden tidak mempermasalahkan (ideologi) mereka. Ini demi kemanusiaan. Kita memfasilitasi mereka yang rindu ingin pulang ke tanah air. Ini dilatari semangat rekonsiliasi terkait UU Kewarganegaraan," jelas menteri asal Sulsel itu.

Berdasar informasi yang dikumpulkan koran ini, eks mahasiswa Indonesia tersebut sesampai di tanah air akan melewati pemulihan hak-hak kewarganegaraannya yang hilang selama 40 tahun lebih. Salah satunya, kepastian mendapatkan status WNI.

Dari catatan koran ini, rencana pemulangan eks mahasiswa Indonesia itu ternyata bukan sekali. Saat Yusril Ihza Mahendra menjabat menteri hukum dan perundang-undangan pada 22 Juni 2000, pernah digagas pemulangan sekaligus pemulihan hak-hak eks mahasiswa Indonesia yang terhalang pulang dan kini tinggal di sejumlah negara di kawasan Eropa. Bahkan, Yusril pernah terbang ke sejumlah negara di Eropa untuk menemui perwakilan mereka. Hal itu terungkap ketika Yusril menghadiri rapat kerja (raker) dengan komisi II DPR (membidangi dalam negeri dan hukum).

Yusril kala itu mengakui bahwa mayoritas eks mahasiswa adalah aktivis PKI (Partai Komunis Indonesia) dan mantan mahasiswa Indonesia ikatan dinas alias mahasiswa yang dikirim pemerintah Orde Lama Departemen PTIP (Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan) Biro Hubungan Luar Negeri di Jakarta.

Sayangnya, rencana Yusril tersebut gagal. Dia merasa kecil hati ketika disangka menjemput orang-orang PKI. "Saya disangka menjemput orang-orang PKI. Pemerintah dituduh berkompromi dengan PKI pula. Padahal, tidak ada kebijakan menjemput PKI itu," ujar Yusril kala itu.

Apalagi, lanjut Yusril, ada kendala perundang-undangan yang tidak memungkinkan pemulangan mereka. Yakni, belum dicabutnya TAP MPR Nomor XXV/MPR/1966 mengenai Larangan Pengajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

(agm)

     

 


FastCounter by bCentral