Mahasiswa
Era Orla Diminta Pulang
Mayoritas Hidup di Eropa
JAKARTA - Para mahasiswa zaman Orde Lama (Orla) yang memperoleh
beasiswa ke luar negeri diminta pulang ke Indonesia. Saat
ini, 577 mahasiswa Orla hidup di beberapa negara, terutama
Eropa.
Selama ini, mereka tidak bisa kembali ke Indonesia
karena dipersulit pada masa Orde Baru. Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono telah mengutus Menkum dan HAM Hamid Awaluddin
selaku fasilitator yang mewakili peme rintah untuk rencana
pemulangan tersebut. Kebijakan itu dilandasi semangat rekonsiliasi
pasca penerbitan UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan.
"Mahasiswa era Orde Lama itu tersebar
di Eropa. Jumlahnya sekitar 577 orang yang masih hidup.
Umurnya 70 tahun ke atas. Mereka selama Orde Baru tertutup
pulang ke tanah air. Saya mencoba memulangkan mereka,"
kata Hamid dalam perbincangan dengan wartawan di gedung
Depkum dan HAM Jakarta kemarin.
Hamid mengaku telah bertemu dengan Menlu Hassan
Wirajuda untuk mempermudah birokrasi dokumen kewarganegaraan
terhadap ratusan eks mahasiswa tersebut. "Saya sudah
menemui Menlu," kata Hamid.
Informasi di Deplu, mayoritas eks mahasiswa
tersebut kini menetap di Belanda dan sebagian lagi di kawasan
Eropa Timur. Hamid bakal memulai penjajakan pemulangan mereka
dengan menemui perwakilan eks mahasiswa Indonesia di Amsterdam,
Belanda.
Hamid menyatakan, SBY tidak mempermasalahkan
kemungkinan mereka bakal mengembangkan ideologinya di tanah
air. Menurut dia, pemulangan mereka sama sekali jauh dari
permasalahan politis. "Presiden tidak mempermasalahkan
(ideologi) mereka. Ini demi kemanusiaan. Kita memfasilitasi
mereka yang rindu ingin pulang ke tanah air. Ini dilatari
semangat rekonsiliasi terkait UU Kewarganegaraan,"
jelas menteri asal Sulsel itu.
Berdasar informasi yang dikumpulkan koran
ini, eks mahasiswa Indonesia tersebut sesampai di tanah
air akan melewati pemulihan hak-hak kewarganegaraannya yang
hilang selama 40 tahun lebih. Salah satunya, kepastian mendapatkan
status WNI.
Dari catatan koran ini, rencana pemulangan
eks mahasiswa Indonesia itu ternyata bukan sekali. Saat
Yusril Ihza Mahendra menjabat menteri hukum dan perundang-undangan
pada 22 Juni 2000, pernah digagas pemulangan sekaligus pemulihan
hak-hak eks mahasiswa Indonesia yang terhalang pulang dan
kini tinggal di sejumlah negara di kawasan Eropa. Bahkan,
Yusril pernah terbang ke sejumlah negara di Eropa untuk
menemui perwakilan mereka. Hal itu terungkap ketika Yusril
menghadiri rapat kerja (raker) dengan komisi II DPR (membidangi
dalam negeri dan hukum).
Yusril kala itu mengakui bahwa mayoritas eks
mahasiswa adalah aktivis PKI (Partai Komunis Indonesia)
dan mantan mahasiswa Indonesia ikatan dinas alias mahasiswa
yang dikirim pemerintah Orde Lama Departemen PTIP (Perguruan
Tinggi dan Ilmu Pengetahuan) Biro Hubungan Luar Negeri di
Jakarta.
Sayangnya, rencana Yusril tersebut gagal.
Dia merasa kecil hati ketika disangka menjemput orang-orang
PKI. "Saya disangka menjemput orang-orang PKI. Pemerintah
dituduh berkompromi dengan PKI pula. Padahal, tidak ada
kebijakan menjemput PKI itu," ujar Yusril kala itu.
Apalagi, lanjut Yusril, ada kendala
perundang-undangan yang tidak memungkinkan pemulangan mereka.
Yakni, belum dicabutnya TAP MPR Nomor XXV/MPR/1966 mengenai
Larangan Pengajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
(agm)
|