|
 |
|
Kontribusi Dan S Lev Dalam Sejarah Indonesia
Sebagaimana Indonesianis yang lain, George Kahin, Herbert
Feith dan lainnya, yakni Daniel Saul Lev yang dikenal sebagai
Dan S Lev, lebih dekat bagi teman-teman, sahabat dan murid-muridnya
di Indonesia. Dia adalah sosok yang sangat dihormati karena
buah pikiran dan karyanya yang sangat berguna bagi kehidupan
demokrasi, proses demokratisasi, dan rule of law di Indonesia.
Sayang, banyak gagasan dan pemikirannya yang cemerlang tetapi
tidak diikuti para pemimpin Indonesia. Dengan demikian,
proses demokratisasi dan agenda reformasi Indonesia berjalan
tersendat-sendat seperti sekarang ini.
Suatu keprihatinan Dan adalah masa pasca-Soeharto, di mana
proses demokratisasi berjalan begitu lamban karena lembaga-lembaga
demokrasi sudah begitu rusak. Gagasan Dan antara lain adalah
mengganti semua hakim di tingkat atas untuk menyukseskan
reformasi lembaga peradilan, telah menjadi kenyataan.
Kasus Harini Wijoso dan perseteruan Komisi Yudisial (KY)
dan Mahkamah Agung RI (MA) adalah beberapa contoh konkret
bagaimana reformasi setengah hati yang mengecewakan masyarakat.
Sengketa pribadi pimpinan kedua lembaga telah berubah menjadi
sengketa kelembagaan. Ini ditunjukkan dengan ketidakhadiran
pimpinan MA memenuhi undangan hari ulang tahun pertama KY.
Padahal, kedua lembaga ini harus bekerja keras dan bekerja
sama erat untuk membenahi lembaga peradilan.

Undang-undang Advokat yang ditentang Dan, karena menurutnya
bisa membelenggu kebebasan profesi advokat hampir menjadi
kenyataan. Perseteruan organisasi advokat tidak kunjung
selesai. Malahan pendirian Peradi telah melanggar Undang-undang
Advokat dan konvensi internasional yang mensyaratkan karakteristik
self-governing dari suatu bar association dan pemilihan
pengurus melalui pemilihan oleh para advokat (individual),
sebagaimana prosedur pendirian Peradin tahun 1964 dan Ikadin
tahun 1985. Ternyata, Undang-undang advokat No 18 Tahun
2003 tidak dapat menyelesaikan masalah perseteruan antara
organisasi-organisasi advokat. Masalahnya sekarang adalah
tanpa bar association yang solid, apakah profesi advokat
dapat memberikan kontribusinya pada rule of law.
Sementara itu, simpati dan minat Dan terhadap kaum minoritas
khususnya minoritas Tionghoa dibuktikannya dengan penelitian
beliau tentang minoritas Tionghoa. Kekagumannya pada Yap
Thiam Hien sebagai sosok yang konsisten dalam mengemban
profesi advokat lebih dari 30 tahun telah dibuktikannya
dengan mengusulkan Yap memperoleh John Brenan Award di Amerika
Serikat pada akhir 1980-an.
Orang boleh kagum atas prestasi Dan dan sedih atas kepergiannya.
Namun, yang lebih penting adalah meneruskan dan melaksanakan
ide-idenya mengenai demokrasi dan rule of law. Lahir dari
imigran Rusia (generasi kedua) dan berasal dari keturunan
Yahudi menjadikan Dan seorang yang sensitif terhadap masalah
minoritas, termasuk Tionghoa di Indonesia. Buku yang sedang
disusunnya tentang Yap Thiam Hien hampir rampung, tetapi
kanker paru-paru telah menghentikan upayanya. Semoga buku
tersebut dapat diterbitkan karena sangat berguna untuk mengungkap
peran politik dan kontribusi minoritas Tionghoa, mulai dari
Lim Koen Hian, Siauw Giok Tjan, Go Gin Tjhan, Yap Thiam
Hien, Oei Tjoe Tat dan seterusnya.
Semoga penelitian Dan ini dapat berguna bagi pengungkapan
sejarah dan politik Indonesia.
Penulis adalah Ketua Umum YPHI (Yayasan Pengkajian Hukum
Indonesia).
(Frans H Winarta)
|