CATATAN
BAGI UU KEWARGANEGARAAN RI YANG BARU
Oleh : Tan Swie Ling
Setelah melalui perjalanan yang tak singkat,
akhirnya penantian pengesahan RUU kewarganegaraan pengganti
UU kewarganegraaan No 62/1958 berakhir. Tanggal 11 Juli
2006 yang baru lalu seluruh Fraksi di DPR menyetujui disahkanya
RUU tersebut menjadi UU Kewarganegaraan yang baru.
Khususnya kepada Ketua Pansus RUU KRI Slamet Effendi Yusuf,
yang penulis kenal komitmennya menghapus diskriminasi sejak
beliau berperan sebagai Wakil Ketua PAH I MPR, yang secara
positif menyambut aspirasi warga masyarakat korban istilah
“asli dan tidak asli” yang meminta diamendemennya pasal
6 UUD 1945, yang penulis dan kawan-kawan ajukan dalam SU
MPR Tahunan di tahun 2000. Juga tentunya tidak ketinggalan,
kepada Ketua Pokja RUU KRI, Murdaya Poo, yang telah berjuang
secara total bagi lahirnya sebuah UU KRI yang baik di republik
ini.
Sebuah UU KRI yang oleh Presiden SBY dinilai
sebagai sebuah Karya Monumental Anak Bangsa.. Suatu hal
yang membuat sangat wajar kalau Bapak Slamet Efendi Yusuf,
Bapak Murdaya Poo, serta semua pihak yang terlibat membidani
lahirnya UU KRI yang baru merasa bangga dan gembira atas
karyanya. Dalam pada itu penulis dalam kesertaan rasa bangga
dan gembira atas lahirnya UU KRI, tak ingin melewatkan kesempatan
untuk menyampaikan beberapa catatan atas UU KRI yang baru
ini sebagai berikut:
RAS – BANGSA - WARGANEGARA
Terlebih dahulu penulis ingin mengajak semua pihak meyakini
bahwa, di republik muda seperti Indonesia ini,UU apapun
tidak terkecuali UU Kewarganegaraan, dari awal proses kelahirannya,
kemudian keberadaannya dan berikut praktek pelaksanaannya,
selalu sepenuhnya berada dalam genggaman kehendak dan perilaku
politik. Jadi, hendaknya keberadaan UU KRI baru yang menggantikan
UU KRI 62/1958 ini jangan dipandang jauh dari kaca mata
politik.
Pandanglah sebagai buah dari atmosfir era reformasi. Dan
kalau kita membenarkan pendapat bahwa reformasi ini belumlah
merupakan sebuah era yang stabil atau mantap. maka dengan
itu berarti kita mengakui era reformasi ini masih dipenuhi
kentalnya nuansa pro dan kontra dalam segala bidang, tidak
terkecuali bidang yang pro dan yang kontra diskriminasi.
Dalam kaitan ini janganlah kita terlalu yakin dengan UU
KRI baru ini, seolah praktek diskriminasi yang sebelumnya
mengambil bentuk pemberlakuan SBKRI akan serta merta lenyap.
Mengingat “kata bukti kewarganegaraan” yang selama berpuluh-puluh
tahun menjadi setan yang terus menerus menghantui komunitas
Tionghoa di negeri ini justru tegas-tegas diformalkan dalam
pasal 18 UU KRI yang baru ini. Sudah tentu sepanjang kita
meyakini keberlakuan sebuah UU sepenuhnya bergantung pada
kondisi politik yang berlaku, kita tidak perlu berkecil
hati.
Mengingat letak persoalannya pada baik buruknya kondisi
kehidupan politik. Jadi kalau kita menghendaki pasal UU
yang tidak baik menjadi kurang baik, dan pasal UU yang baik
menjadi lebih baik, maka persoalannya tinggal bagaimana
kita selalu terlibat terus menerus memperkuat tumbuhnya
iklim demokratisasi di negeri ini Oleh sebab itu, hendaknya
kebanggaan dan kegembiraan atas UU KRI yang baru, janganlah
menjadi kebanggaan dan kegembiraan total tanpa reserve.
Karena dalam kaitan dengan diskriminasi yang disandang komunitas
etnik Tionghoa di negeri ini tercermin nyata, di samping
kenyataan tumbuh menguatnya semangat anti diskriminasi di
dalam Pansus RUU Kewarganegaraan, toh sekaligus tercermin
pula masih kuatnya kehendak ingin melanggengkan diskriminasi.
Faktanya adalah adanya pencampuradukan pengertian tentang
ras – bangsa – warganegara - yang berakibat berperan memfasilitasi
keberadaannya butir a pasal 4 BAB II , yang berunyi: Warga
Negara Indonesia adalah: “setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara lain sebelum
UU ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia” dan
pasal 2 BAB I yang berbunyi: “Yang menjadi Warga Negara
Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
Negara”.
Rumusan atas hal yang sama ke dalam dua Pasal dan dua BAB
yang berbeda, jelas mencerminkan adanya tarik-menarik dua
semangat atau kekuatan politik di dalam Pansus RUU KRI antara
yang pro dan kontra terhadap masalah diskriminasi dalam
proses pembuatan UU KRI yang baru ini. Sekaligus juga merupakan
cermin gagalnya tugas kekuatan anti diskriminasi di dalam
Pansus RUU Kewarganegaraan untuk menjernihkan kerancuan
pemahaman masalah ras, bangsa, dan warga negara.
Bahwa sesungguhnya bagi siapapun yang tidak berkepentingan
melestarikan praktik diskriminasi, niscaya cakrawala pandangnya
akan jernih. Bahwa Bangsa dan Warga Negara bukanlah hal
yang identik. Ketidakidentikan yang faktanya mudah dilihat
pada kenyataan. Bahwa siapa pun orang yang menghendaki,
yang bersangkutan bisa mengganti kewarganegaraan dirinya,
akan tetapi tidak mungkin bisa mengganti kebangsaan dirinya.
Di samping kenyataan, bahwa sebuah bangsa yang sama bisa
menganut kewarganegaraan dua negara yang berbeda.
Seperti bangsa Jerman sebelum runtuhnya Tembok Berlin. Ada
yang menjadi Warga Negara Jerman Barat di samping ada yang
memilih jadi Warga Negara Jerman Timur.Demikian pula dengan
sesama bangsa Korea. Ada yang memilih jadi Warga Negara
Korea Selatan, di samping ada pula yang memilih menjadi
Warga Negara Korea Utara. Hal yang jelas sekali menerangkan,
bahwa memotivasi pertanyaan tentang apa dasarnya perumusan
Pasal 2 BAB I dimaksud?
End Part 1
Start Part 2
MASALAH RAS DAN BANGSA
Ras adalah pengertian tentang ciri-ciri fisik sebuah komunitas
manusia. Hal yang berkait dengan masalah genetika. Sehingga
lebih merupakan bidang masalah antropologi, yang memang
berkorelasi dengan pengertian asli dan tidak asli. Sedang
bangsa Indonesia bukanlah ras Indonesia. Bangsa Indonesia
adalah masyarakat yang terintegrasikan oleh akibat kolonialisme.Sebuah
gabungan atau persatuan semua suku/etnik yang menghuni seluruh
wilayah administrasi bekas jajahan Belanda. Jadi bangsa
Indonesia adalah pengertian sosiologis, yang kelahirannya
pun lebih karena sebab faktor kebangkitan nasionalisme.
Yaitu semangat membangun atau mempersatukan diri menjadi
sebuah bangsa yang bertujuan agar bisa mengatur dan mengurus
diri sendiri bebas dari campur tangan mandor asing mana
pun juga. Jadi dalam kaitan ini tidak dikenal adanya paradigma
bangsa Indonesia asli. Sehingga, keberadaan Pasal 2 BAB
I yang berbunyi : ”Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan seterusnya…. adalah
jelas cerminan kemenangan kekuatan politik/semangat diskriminatif
di dalam Pansus RUU Kewarganegaraan.
Sementara hasil perjuangan mati-matian kekuatan politik/semangat
anti diskriminasi berkaitan dengan pasal ini adalah pasal
2 penjelasan, yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan ‘bangsa
Indonesia asli’ adalah orang Indonesia yang menjadi warga
Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri”. Pasal penjelasan
yang merupakan bentuk kompromi atas kalimat “bangsa Indonesia
asli” dari kekuatan politik/semangat yang pro dan kontra
diskriminasi yang terdapat di dalam Pansus RUU Kewarganegaraan.
Bahwa sekalipun semangat/kekuatan politik anti diskriminasi
tidak berhasil menghapus kalimat “bangsa Indonesia asli”
dari UU KRI yang baru, namun melalui pasal penjelasannya
berhasil juga mengeliminir semangat diskriminatif dari kalimat
“bangsa Indonesia asli” yang rancu tersebut.
Catatan berikutnya bertalian dengan BAB IV yang mengatur
kehilangan kewarganegaraan RI. Sebagai akibat bunyi butir
2 pasal 1 BAB I tentang ketentuan umum bahwa, “Kewarganegaraan
adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warganegara”
bukan seyogianya berbunyi bahwa: “ Kewarganegaraan adalah
pengaturan hubungan timbal-balik hak dan kewajiban politik
antara negara dengan warganya”, maka lahirlah butir i pasal
23 BAB IV ini. Pasal yang mengatur seseorang kehilangan
kewarganegaraan Indonesianya bukan oleh sebab perbuatan
politik yang dilakukannya.
Seperti diatur Pasal 23 BAB IV butir g yang berbunyi :”tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing. Atau memasuki
dinas militer asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
sebagaimana diatur dalam Pasal dan bab yang sama butir d.
Atau hijrah ke negara asing untuk melakukan kegiatan melawan
pemerintahan RI yang sah. Melainkan semata-mata hanya oleh
sebab yang bersangkutan bertempat tinggal di luar wilayah
RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum waktu lima
tahun itu berakhir.
Sepertinya pasal ini memposisikan semua WNI yang berada
di luar wilayah RI semuanya orang yang paham peratruran
kewarganegaraan sekaligus orang yang memiliki keleluasaan
baik waktu maupun materi, sehingga tidak seharusnya lalai.
Padahal tidak sedikit WNI berada di negeri asing, jauh dari
dukungan kondisi semacam itu. Contohnya mereka yang demi
mempertahankan kelangsungan hidupnya, terpaksa menjadi TKI/TKW
yang tentunya jauh dari memiliki keleluasaan waktu maupun
materi yang merupakan kendala bagi yang bersangkutan untuk
dituntut bisa memenuhi ketentuan pasal ini.
Dalam pada itu, bandingkanlah ketentuan yang diatur Pasal
23 BAB IV butir i tersebut dengan kenyataan WNI yang sengaja
hijrah ke negeri asing justru dengan maksud sepenuhnya untuk
mengamankan dan meleluasakan kegiatan politiknya merongrong
pemerintahan RI yang sah selama lebih dari lima tahun, seperti
yang terjadi dengan Hasan Tiro, dkk. yang tergabung dalam
apa yang mereka sebut dengan GAM. Apakah mereka tidak kehilangan
kewarganegaraannya? Lalu pasal manakah dalam UU KRI yang
baru ini yang disediakan untuk memberi jalan dalam hal mereka
menghendaki memperoleh kembali kewarganegaraan RI? Apakah
Pasal 31 BAB V tentang Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kembali
Kewarganegaraan RI yang berbunyi: “Seorang yang kehilangan
Kewarganegaraan RI dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 s/d Pasal 18 dan Pasal 22”?
Kalau ya, lalu bagaimana dengan kenyataan bahwa selekas
ditandatanganinya MoU antara GAM dengan wakil RI, seluruh
hak politik, hak hukum dan berbagai hak lainnya nyatanya
serta merta semuanya telah pulih? Sementara itu sebanyak
532 mantan mahasiswa yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia
akibat peristiwa 30 September 1965, yang melalui Rustriningsih,
Bupati Kebumen, yang mewakili segala kepentingan mereka,
kini sedang berupaya mengajukan upaya memperoleh kembali
kewarganegaraan RI-nya (Media Indonesia, 14 Juli 2006) Lalu
seperti apa UU KRI baru akan memperlakukan mereka? Akan
dikenakan ketentuan yang diatur pasal 31 tersebut di atas,
atau akan memperoleh perlakuan yang sama seperti yang diperoleh
saudara-saudara kita yang tergabung dalam Gerakan Aceh Merdeka?
Semoga UU KRI yang baru dalam praktek pelaksanaannya nanti
tidak mengulang perilaku UU KRI 62/1958 yang melanggar pasal
27 UUD 1945 yang membeda-bedakan perlakuan terhadap sesama
warga Negara Indonesia. Dimulai dengan perlakuan yang sama
antara sesama warga negara yang sama-sama kehilangan kewarganegaraan
RI karena faktor politik antara mereka yang terlibat dalam
Gerakan Aceh Merdeka dengan mereka yang diduga terlibat
peristiwa 30 September 1965.
Tan Swie Ling - Ketua Umum LKSI
|