|
 |
|
PERSATUKAN SEMUA KEKUATAN NASIONAL!
DEMI PEMBERLAKUAN REFORMASI Dan DEMOKRASI
Kolom IBRAHIM ISA
Setiap kali menjelang Hari 17 Agustus, ---
Hari Proklmasi
Kemerdekaan Indonesia --- , yang jatuh pada tanggal 17 Agustus
1945,
hari besejarah itu selalu diperingati oleh seluruh bangsa.
Ini
tradisi bangsa, tradisi yang benar dan sesuai dengan tuntutan
NATION
BUILDING.
Terutama yang tebal perasaan kepeduliannya
dengan nasib bangsa ini dan
haridepannya, berusaha melakukan semacam penyimpulan atau
rekapitulasi. Apa saja yang sudah dicapai, dan apa saja
yang masih
merupakan kekurangan. Apa pula yang marupakan kendala bagi
kemajuan,
keadilan sosial dan demokrasi. Lalu, bagaimana selanjutnya
menghadapi
tantangan baru sebagai suatu nasion muda yang belum lama
mencapai
kemerdekaannya.
Dengan kesadaran bahwa jangka waktu 61 tahun
bagi suatu bangsa dan
negara dalam perjalanan hidupnya belumlah terlalu lama.
Maka difahami
pula bahwa waktu 61 tahun itu masih muda sekali bagi kemerdekaan
sesuatu bangsa. Dibanding dengan, misalnya, bangsa Amerika
yang telah
memenangkan kemerdekaan sejak 04 Juli 1776 -- 230 tahun
yl. Maka
bangsa Indonesia, nasion Indonesia, negara ini- Republik
Indonesia
dari Sabang sampai Merauké, betul-betul adalah suatu
nasion, satu
negara yang m a s i h m u d a .
Kita lihat Amerika (AS)misalnya, yang sudah
230 tahun umurnya. AS
telah mencapai kemajuan besar dan pesat di bidang ilmu,
teknologi,
industri serta perekonomian secara umum. Namun, masih menghadapi
cukup
banyak persoalan. Sistim pebudakan (terhadap budak-budak
asal Afrika
yang dibeli atau diperoleh melalui kekerasan senjata), baru
dalam abad
lalu dihapuskan secara formal. Dan itu dicapai melalui "perang
saudara" yang makan begitu banyak korban jiwa. Negara
Amerika Serikat
nyaris terpecah menjadi bagian (Utara)yang mau menghapuskan
sistim
perbudakan tsb, dan bagian (Selatan) yang bersikeras
mempertahankannya – come what may! Nyatanya dalam praktek
kehidupan
masyarakt Amerika yang kongkrit, baru menjelang akhir abad
ke-20
sistim segregasi dan diskriminasi sebagai warisan sistim
perbudakan –
terhadap Kulit Hitam – dapat secara umum dihapuskan. Itupun
tidak
berlangsung dengan aman dan damai. Semua hasil itu dicapai
melalui
perjuangan, melalui pergolakan yang heibat dan banyak makan
korban.
Bahwa suatu bangsa, seperti bangsa Indonesia,
dalam waktu kurang dari
100 tahun bisa terbentuk dan survive ini adalah berkat kesadaran
dan
kemauan sendiri. Ini dicapainya atas usaha sendiri. Ini
adalah berkat
perjuangan lama melawan kolonialisme Belanda dan imperialisme
dunia.
Semua ini adalah prestasi besar yang patut menjadi kebanggaan
semua.
Yang membikin kita sebagai suatu bangsa bukan tanpa alasan
berbesar
hati dan bangga, kebanggaan nasional!
Satu demi satu rintangan dan ancaman terhadap
kelangsungan hidup
bangsa dan kesatuan serta keutuhan wilayah negara ini bisa
diatasi.
Seperti misalnya, pemberontakan Darul Islam (DI) dan Tentara
Islam
Indonesia (TII), pemberontakan separatis RMS, pemberontakan
APRA
(Angkatan Perang Ratu Adil) di bawah kapten Westerling (KNIL),
pemberontakan PRRI/Permesta, gerakan separtis GAM dan OPM.
Semua
ancaman terhadap kesatuan bangsa dan keutuhan negara Republik
Indonesia, bisa diatasi dan dikuasai berkat adanya p e r
s a t u a n
k e k u a t a n n a s i o n a l. Berkat kebulatan tekad
dalam
membela dan memperkokoh nasion Indonesia dan negara Republik
Indonesia.
Ketika melihat hasil-hasil yang sudah dicapai
dalam mencapai
kemerdekaan nasional, dalam usaha terus menerus NATION BUILDING
dan
CHARACTER BUILDING sebagai bangsa, sedikitpun tak boleh
ada rasa puas
diri, menganggap cita-cita mencapai kemerdekaan serta
mengkonsolidasinya sudah selesai.
Maka ada baiknya memperhatikan apa yang belum
lama bisa dibaca dalam
tulisan mantan ketua umum Muhammadiyah, Prof. Ahmad Safei
Maarif
mengenai kekurangan serius dalam usaha nation building,
sbb:
"Ternyata apa yang dikenal dengan konsep
integrasi nasional masih
labil. Proses nation and character building sama sekali
jauh dari
selesai. Kita semua, terutama para pemimpin formal, sejak
proklamasi
telah lengah dan lalai dalam merawat dan memelihara rasa
kekitaan anak
bangsa ini karena berasumsi bahwa Indonesia adalah sebuah
bangsa yang
sudah mapan, kokoh, dan pasti tahan banting. Perkiraan ini
jelas
ahistoris, tidak berpijak atas fakta sejarah.
Selanjutnya kata Maarif:
"Sebagai bangsa muda, kita harus ekstra hati-hati merawat
Indonesia
ini. Kecerobohan sentralistik selama empat dasawarsa yang
lalu jangan
diulang lagi pada masa depan, sebab risikonya adalah bahwa
doktrin
bhinneka tunggal ika bisa berantakan, dan bangsa muda ini
dapat
berkeping-keping, sesuatu yang harus dicegah. Kegagalan
kita dalam
upaya pencegahan proses
disintegrasi ini pastilah akan berujung dengan malapetaka:
musnahnya
Indonesia dari peta sejarah. Suatu tragedi bukan, jika itu
terjadi?
Sebab itu, pendekatan yang serba politik-legalistik
dalam
memperjuangkan suatu kehendak atau aspirasi politik hendaklah
mempertimbangkan kondisi bangsa yang masih muda dan rentan
ini.
Keinginanan untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam
perda,
mengapa tidak diintegrasikan saja dalam perda biasa, tidak
dalam
format Perda Syariah yang dapat melemahkan pilar-pilar integrasi
masyarakat dan bangsa, dan ini berbahaya sekali. Bukankah
perjuangan
antimaksiat pada hakikatnya adalah perjuangan semua
golongan? Dan itu semua dapat dilakukan di bawah payung
Pancasila,
khususnya sila pertama.
Prof A. Maarif mengingatkan kita akan bahaya
usaha-usaha melalui cara
pemberlakuan "Perda Syariah", bermaksud untuk
akhirnya mengubah negara
Indonesia yang diadasarkan atas falsafah PANCA SILA, menjadi
negara
Islam. Meninggalkan sistim negara sekuler Republik Indonesia.
Bicara mengenai kendala-kendala serius yang
dialami dan dihadapi
bangsa ini dalam usaha membangun suatu negara yang didasarkna
atas
prinsip NEGARA HUKUM, penting kiranya menarik kesimpulan
yang mendasar
terhadap kerusakan pada jiwa bangsa - seperti ketakutan
dan ketaatan
terhadap segala sesuatu yang datang dari penguasa, kultur
KKN –
budaya nepotisme, korupsi dan koruptor, serta pelanggaran-pelanggaran
hukum HAM yang berlangsung lebih dari 32 tahun rezim Orde
Baru di
bawah Jendral Suharto dan GOLKAR.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa bila kita hendak
sungguh-sungguh
membangun negara hukum, tidak bisa tidak harus meninggalkan
kultur
politik dan budaya yang berlangsung selama Orba, harus meninggalkan
IMPUNITY, ketiadaan hukum dan demokrasi. Harus mengkoreksi
kesalahan
dan pelanggaran yang dilakukan oleh Orba, tertistimewa pembunuhan
masal yang terhadi dalam tahun 1965, merehabilitasi semua
korban
pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi semasa Orde Baru.
Mengkonsolidasi hasil-hasil yang dicapai di bidang pemberlakukan
hak-hak demokrasi saling bertalian dengan perjuangan untuk
memberlakukan Reformasi dan Demokratisasi.
Untuk itu semua amat diperlukan persatuan
dari semua kekuatan
nasional, semua kekuatan pro-demokrasi dan pro-Reformasi.
Tanpa
persatuan semua kekuatan nasional pro-Reformasi dan pro-Demokrasi,
bukan saja hasil-hasil baru sulit dicapai, tetapi hasil-hasil
yang
telah dicapaipun terancam akan punah. Persatuan kekuatan
nasional yang
dimaksudkan adalah suatu persatuan nasional yang terpadu
dengan
perjuangan dan kritik terhadap kekuatan lapuk yang hendak
kembali ke
masa gelap periode Orba di mana supremasi kekuasaan militer
telah
menjerumuskan bangsa ini ke jurang ketiadaan kesadaran-berbangsa
dan
ketiaadaan hukum.
Ketika para pemimpin Indonesia -- yang berkesempatan
bisa duduk dalam
suatu panitya persiapan kemerdekaan Indonesia (1945) membicarakan,
memperdebatkan dan berusaha keras mencari kesepakatan membangun
NEGARA
INDONESIA, Bung Karno adalah satu-satunya tokoh nasional
ketika itu,
yang mampu mengajukan fikiran dasar, atau falsafah, diatas
mana kelak
berdiri NEGARA INDONESIA yang MERDEKA. Serta mampu pula
Bung Karno
mempersatukan para pemimpin nasional pada fikiran dasar
ini. Maka
adala fikiran dasar itu, atas dasar falsafah dasar negara
Indonesia
yang diajukan itu, syukur alhamdulliah akhirnya disetujui
bersama.
Persatuan nasional tercapai di atas dasar kesepatan mengenai
dasar
negara Indonesia, PANCA SILA.
Baik kiranya untuk merenungkan kembali kata-kata
mutiara pesan
berharga salah seorang founding father bangsa, Dr. K.R.T.
Radjiman
Wedyodiningrat, dalam kata pengantarnya pada penerbitan
buku politik
klasik Indonesia (1 Juli 1947), "LAHIRNYA PANCA SILA"
(1 Juni 1945),
di mana beliau memberikan penilaian tentang PANCA SILA sbb:
"Bila kita pelajari dan selidiki sungguh-sungguh
"Lahirnya Panca Sila
ini, akan ternyata bahwa ini adalah suatu Demokratisch Beginsel,
suatu
Beginsel yang menjadi Dasar Negara kita, yang
menjadi Rechtsideologie negara kita; suatu beginsel yang
telah meresap
dan berurat-berakar dalam jiwa Bung Karno, dan yang telah
keluar dari
jiwanya secara spontaan, meskipun sidang ada di bawah penilikan
yang
keras dari Pemerintah Balatentara Jepang. Memang jiwa yang
berhasrat
merdeka, tak mungkin dikekang-kekang! Selama Fascisme Jepang
berkuasa
di negeri kita, Demokratische Idee tersebut tak pernah dilepaskan
oleh
Bugn Karno, selalu dipegangnya teguh-teguh dan senantiasa
dicarikannya
jalan untuk mewujudkannya.
"Mudah-mudahan "Lahirnya Panca Sila"ini
dapat dijadikan pegangan,
dijadikan pedoman oleh Nusa dan Bangsa kita seluruhnya,
dalam usaha
memperjuangkan dan menyempurnakan Kemerdekaan Negara.
(Walikukun, tertanggal 1 Juli 1947)
Pada saat kita memperingati Hari Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia,
lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia, seyogianya
bisa ditarik
kesimpulan bahwa berhasilnya bangsa ini membela dan mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan negeri, pertama-tama disebabkan oleh
semangat
perjuangan yang selalu mengilhami bangsa ini, semangat persatuan
atas
dasar prinsip-prinsip yang sudah diletakkan oleh para "founding
fathers of our nation", yaitu suatu negara hukum Republik
Indonesia
dengan Panca Sila sebagai dasar falsafah negara. Diatas
dasar falsafah
negara ini, dibuktikan bahwa bangsa dan negara Republik
Indonesia bisa
survive, mencapai hasil-hasil tertentu dalam membangun negara
hukum,
dan meneruskan perjuangan merealisasi tujuan Reformasi,
Demokratisasi
dan Keadilan Sosial.
|