PERSATUKAN SEMUA KEKUATAN NASIONAL!
DEMI PEMBERLAKUAN REFORMASI Dan DEMOKRASI

Kolom IBRAHIM ISA

Setiap kali menjelang Hari 17 Agustus, --- Hari Proklmasi
Kemerdekaan Indonesia --- , yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 1945,
hari besejarah itu selalu diperingati oleh seluruh bangsa. Ini
tradisi bangsa, tradisi yang benar dan sesuai dengan tuntutan NATION
BUILDING.

Terutama yang tebal perasaan kepeduliannya dengan nasib bangsa ini dan
haridepannya, berusaha melakukan semacam penyimpulan atau
rekapitulasi. Apa saja yang sudah dicapai, dan apa saja yang masih
merupakan kekurangan. Apa pula yang marupakan kendala bagi kemajuan,
keadilan sosial dan demokrasi. Lalu, bagaimana selanjutnya menghadapi
tantangan baru sebagai suatu nasion muda yang belum lama mencapai
kemerdekaannya.

Dengan kesadaran bahwa jangka waktu 61 tahun bagi suatu bangsa dan
negara dalam perjalanan hidupnya belumlah terlalu lama. Maka difahami
pula bahwa waktu 61 tahun itu masih muda sekali bagi kemerdekaan
sesuatu bangsa. Dibanding dengan, misalnya, bangsa Amerika yang telah
memenangkan kemerdekaan sejak 04 Juli 1776 -- 230 tahun yl. Maka
bangsa Indonesia, nasion Indonesia, negara ini- Republik Indonesia
dari Sabang sampai Merauké, betul-betul adalah suatu nasion, satu
negara yang m a s i h m u d a .

Kita lihat Amerika (AS)misalnya, yang sudah 230 tahun umurnya. AS
telah mencapai kemajuan besar dan pesat di bidang ilmu, teknologi,
industri serta perekonomian secara umum. Namun, masih menghadapi cukup
banyak persoalan. Sistim pebudakan (terhadap budak-budak asal Afrika
yang dibeli atau diperoleh melalui kekerasan senjata), baru dalam abad
lalu dihapuskan secara formal. Dan itu dicapai melalui "perang
saudara" yang makan begitu banyak korban jiwa. Negara Amerika Serikat
nyaris terpecah menjadi bagian (Utara)yang mau menghapuskan sistim
perbudakan tsb, dan bagian (Selatan) yang bersikeras
mempertahankannya – come what may! Nyatanya dalam praktek kehidupan
masyarakt Amerika yang kongkrit, baru menjelang akhir abad ke-20
sistim segregasi dan diskriminasi sebagai warisan sistim perbudakan –
terhadap Kulit Hitam – dapat secara umum dihapuskan. Itupun tidak
berlangsung dengan aman dan damai. Semua hasil itu dicapai melalui
perjuangan, melalui pergolakan yang heibat dan banyak makan korban.

Bahwa suatu bangsa, seperti bangsa Indonesia, dalam waktu kurang dari
100 tahun bisa terbentuk dan survive ini adalah berkat kesadaran dan
kemauan sendiri. Ini dicapainya atas usaha sendiri. Ini adalah berkat
perjuangan lama melawan kolonialisme Belanda dan imperialisme dunia.
Semua ini adalah prestasi besar yang patut menjadi kebanggaan semua.
Yang membikin kita sebagai suatu bangsa bukan tanpa alasan berbesar
hati dan bangga, kebanggaan nasional!

Satu demi satu rintangan dan ancaman terhadap kelangsungan hidup
bangsa dan kesatuan serta keutuhan wilayah negara ini bisa diatasi.
Seperti misalnya, pemberontakan Darul Islam (DI) dan Tentara Islam
Indonesia (TII), pemberontakan separatis RMS, pemberontakan APRA
(Angkatan Perang Ratu Adil) di bawah kapten Westerling (KNIL),
pemberontakan PRRI/Permesta, gerakan separtis GAM dan OPM. Semua
ancaman terhadap kesatuan bangsa dan keutuhan negara Republik
Indonesia, bisa diatasi dan dikuasai berkat adanya p e r s a t u a n
k e k u a t a n n a s i o n a l. Berkat kebulatan tekad dalam
membela dan memperkokoh nasion Indonesia dan negara Republik Indonesia.

Ketika melihat hasil-hasil yang sudah dicapai dalam mencapai
kemerdekaan nasional, dalam usaha terus menerus NATION BUILDING dan
CHARACTER BUILDING sebagai bangsa, sedikitpun tak boleh ada rasa puas
diri, menganggap cita-cita mencapai kemerdekaan serta
mengkonsolidasinya sudah selesai.

Maka ada baiknya memperhatikan apa yang belum lama bisa dibaca dalam
tulisan mantan ketua umum Muhammadiyah, Prof. Ahmad Safei Maarif
mengenai kekurangan serius dalam usaha nation building, sbb:

"Ternyata apa yang dikenal dengan konsep integrasi nasional masih
labil. Proses nation and character building sama sekali jauh dari
selesai. Kita semua, terutama para pemimpin formal, sejak proklamasi
telah lengah dan lalai dalam merawat dan memelihara rasa kekitaan anak
bangsa ini karena berasumsi bahwa Indonesia adalah sebuah bangsa yang
sudah mapan, kokoh, dan pasti tahan banting. Perkiraan ini jelas
ahistoris, tidak berpijak atas fakta sejarah.
Selanjutnya kata Maarif:
"Sebagai bangsa muda, kita harus ekstra hati-hati merawat Indonesia
ini. Kecerobohan sentralistik selama empat dasawarsa yang lalu jangan
diulang lagi pada masa depan, sebab risikonya adalah bahwa doktrin
bhinneka tunggal ika bisa berantakan, dan bangsa muda ini dapat
berkeping-keping, sesuatu yang harus dicegah. Kegagalan kita dalam
upaya pencegahan proses
disintegrasi ini pastilah akan berujung dengan malapetaka: musnahnya
Indonesia dari peta sejarah. Suatu tragedi bukan, jika itu terjadi?

Sebab itu, pendekatan yang serba politik-legalistik dalam
memperjuangkan suatu kehendak atau aspirasi politik hendaklah
mempertimbangkan kondisi bangsa yang masih muda dan rentan ini.
Keinginanan untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam perda,
mengapa tidak diintegrasikan saja dalam perda biasa, tidak dalam
format Perda Syariah yang dapat melemahkan pilar-pilar integrasi
masyarakat dan bangsa, dan ini berbahaya sekali. Bukankah perjuangan
antimaksiat pada hakikatnya adalah perjuangan semua
golongan? Dan itu semua dapat dilakukan di bawah payung Pancasila,
khususnya sila pertama.

Prof A. Maarif mengingatkan kita akan bahaya usaha-usaha melalui cara
pemberlakuan "Perda Syariah", bermaksud untuk akhirnya mengubah negara
Indonesia yang diadasarkan atas falsafah PANCA SILA, menjadi negara
Islam. Meninggalkan sistim negara sekuler Republik Indonesia.

Bicara mengenai kendala-kendala serius yang dialami dan dihadapi
bangsa ini dalam usaha membangun suatu negara yang didasarkna atas
prinsip NEGARA HUKUM, penting kiranya menarik kesimpulan yang mendasar
terhadap kerusakan pada jiwa bangsa - seperti ketakutan dan ketaatan
terhadap segala sesuatu yang datang dari penguasa, kultur KKN –
budaya nepotisme, korupsi dan koruptor, serta pelanggaran-pelanggaran
hukum HAM yang berlangsung lebih dari 32 tahun rezim Orde Baru di
bawah Jendral Suharto dan GOLKAR.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa bila kita hendak sungguh-sungguh
membangun negara hukum, tidak bisa tidak harus meninggalkan kultur
politik dan budaya yang berlangsung selama Orba, harus meninggalkan
IMPUNITY, ketiadaan hukum dan demokrasi. Harus mengkoreksi kesalahan
dan pelanggaran yang dilakukan oleh Orba, tertistimewa pembunuhan
masal yang terhadi dalam tahun 1965, merehabilitasi semua korban
pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi semasa Orde Baru.
Mengkonsolidasi hasil-hasil yang dicapai di bidang pemberlakukan
hak-hak demokrasi saling bertalian dengan perjuangan untuk
memberlakukan Reformasi dan Demokratisasi.

Untuk itu semua amat diperlukan persatuan dari semua kekuatan
nasional, semua kekuatan pro-demokrasi dan pro-Reformasi. Tanpa
persatuan semua kekuatan nasional pro-Reformasi dan pro-Demokrasi,
bukan saja hasil-hasil baru sulit dicapai, tetapi hasil-hasil yang
telah dicapaipun terancam akan punah. Persatuan kekuatan nasional yang
dimaksudkan adalah suatu persatuan nasional yang terpadu dengan
perjuangan dan kritik terhadap kekuatan lapuk yang hendak kembali ke
masa gelap periode Orba di mana supremasi kekuasaan militer telah
menjerumuskan bangsa ini ke jurang ketiadaan kesadaran-berbangsa dan
ketiaadaan hukum.

Ketika para pemimpin Indonesia -- yang berkesempatan bisa duduk dalam
suatu panitya persiapan kemerdekaan Indonesia (1945) membicarakan,
memperdebatkan dan berusaha keras mencari kesepakatan membangun NEGARA
INDONESIA, Bung Karno adalah satu-satunya tokoh nasional ketika itu,
yang mampu mengajukan fikiran dasar, atau falsafah, diatas mana kelak
berdiri NEGARA INDONESIA yang MERDEKA. Serta mampu pula Bung Karno
mempersatukan para pemimpin nasional pada fikiran dasar ini. Maka
adala fikiran dasar itu, atas dasar falsafah dasar negara Indonesia
yang diajukan itu, syukur alhamdulliah akhirnya disetujui bersama.
Persatuan nasional tercapai di atas dasar kesepatan mengenai dasar
negara Indonesia, PANCA SILA.

Baik kiranya untuk merenungkan kembali kata-kata mutiara pesan
berharga salah seorang founding father bangsa, Dr. K.R.T. Radjiman
Wedyodiningrat, dalam kata pengantarnya pada penerbitan buku politik
klasik Indonesia (1 Juli 1947), "LAHIRNYA PANCA SILA" (1 Juni 1945),
di mana beliau memberikan penilaian tentang PANCA SILA sbb:

"Bila kita pelajari dan selidiki sungguh-sungguh "Lahirnya Panca Sila
ini, akan ternyata bahwa ini adalah suatu Demokratisch Beginsel, suatu
Beginsel yang menjadi Dasar Negara kita, yang
menjadi Rechtsideologie negara kita; suatu beginsel yang telah meresap
dan berurat-berakar dalam jiwa Bung Karno, dan yang telah keluar dari
jiwanya secara spontaan, meskipun sidang ada di bawah penilikan yang
keras dari Pemerintah Balatentara Jepang. Memang jiwa yang berhasrat
merdeka, tak mungkin dikekang-kekang! Selama Fascisme Jepang berkuasa
di negeri kita, Demokratische Idee tersebut tak pernah dilepaskan oleh
Bugn Karno, selalu dipegangnya teguh-teguh dan senantiasa dicarikannya
jalan untuk mewujudkannya.

"Mudah-mudahan "Lahirnya Panca Sila"ini dapat dijadikan pegangan,
dijadikan pedoman oleh Nusa dan Bangsa kita seluruhnya, dalam usaha
memperjuangkan dan menyempurnakan Kemerdekaan Negara.
(Walikukun, tertanggal 1 Juli 1947)

Pada saat kita memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,
lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia, seyogianya bisa ditarik
kesimpulan bahwa berhasilnya bangsa ini membela dan mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan negeri, pertama-tama disebabkan oleh semangat
perjuangan yang selalu mengilhami bangsa ini, semangat persatuan atas
dasar prinsip-prinsip yang sudah diletakkan oleh para "founding
fathers of our nation", yaitu suatu negara hukum Republik Indonesia
dengan Panca Sila sebagai dasar falsafah negara. Diatas dasar falsafah
negara ini, dibuktikan bahwa bangsa dan negara Republik Indonesia bisa
survive, mencapai hasil-hasil tertentu dalam membangun negara hukum,
dan meneruskan perjuangan merealisasi tujuan Reformasi, Demokratisasi
dan Keadilan Sosial.

 

     

 


FastCounter by bCentral