APAKAH SEBENARNYA SBKRI ITU ?

Oleh : Tan Swie Ling


Dalam pidato sambutan pada acara perayaan Tahun Baru Imlek 2557, 04-02-06, di Balai Sidang Senayan, Jakarta, Presiden SBY selain antara lain menyatakanan bahwa merayakan Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional yang secara simbolis merupakan pengakuan eksistensi masyarakat Tionghoa sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia, pun dengan tegas Presiden menandaskan "Kita tidak ingin lagi diskriminatif".

Selanjutnya berkaitan dengan tradisi diskriminasi di negeri kita, di samping suara orang nomor satu di republik ini yang sedemikian jelasnya kita pun mengetahui bahwa segenap anggota Pansus DPR yang membahas RUU Kewarganegaraan RI yang baru, secara bulat sepakat menyatakan UU Kewarganegaraan No. 62/58 (yang mendasari timbul terjadinya SBKRI), ditilik dari berbagai sudut pandang sudah tidak layak dipertahankan keberadaannya, dan oleh karenanya perlu diganti dengan UUKRI yang baru, yang sedang terus disusun oleh Pansus DPR terkait. Ini berarti bahwa sumber hukum SBKRI (UUKRI No62/58) sudah tidak dianut lagi bagi segala urusan berkaitan dengan masalah kewarganegaraan. Selain semua itu, DPR melalui Pansus terkaitnya kini sedang membahas Rencana Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik (RUU PDRE). Tentunya, semua itu demi upaya penghapusan segala bentuk praktek diskriminasi dalam rangka menciptakan iklim sehat hidup berbangsa di negeri ini. Namun sayang sekali. Di sela-sela sedang mulai berseminya semangat positif yang mengarah pada penciptaan iklim sehat hidup berbangsa tersebut, terbetik berita, bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kependudukan dan Catatan Sipil kepada DPRD setempat yang justru kembali mempersyaratkan keberadaannya SBKRI.

Belum jelas memang, apa motivasi pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kependudukan dan Catatan sipil yang menuntut syarat SBKRI tersebut. Ditilik dari anggapan dan pengakuan umum bahwa korupsi di negeri ini sudah membudaya, terbuka alasan untuk mengatakan bahwa pengabadian pemberlakuan SBKRI bermotifkan mempertahankan sumber rezeki. Sementara bertolak dari kenyataan bahwa diskriminasi di republik ini dimotori oleh kekuasaan negara yang tentunya berdampak pada pembenaran terhadap masyarakat yang merasa tidak terlarang melakukan diskriminasi, maka sama sekali tidak perlu disangkal kalau pada dasarnya di negeri ini memang terdapat oknum-oknum pejabat pemerintahan yang betul-betul mengidap perilaku diskriminatif. Di samping sepenuhnya terbuka kemungkinan, perilaku oknum yang diskriminatif itu, motivasinya adalah ketidak-tahuan atau ketidak-mengertian tentang apakah sebenarnya SBKRI itu. Ketidak-tahuan, ketidak-mengertian, bahwa SBKRI itu adalah bukti nyata ketidaksejalanan kehidupan hukum di negeri kita dengan UUD Negara 1945. Khususnya, bahkan melanggar pasal 27-nya, yang menyatakan "Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Yang konsekwensinya menuntut kejelasan sikap segenap warga negara Indonesia, tidak terkecuali para pejabat pemerintahan. Sikap mau menjadi penegak/pelaksana UUD 1945, atau mau melanggar/merobohkannya. Sehingga akibat ketidakmengertiannya mereka jadi merasa tdk melakukan kesalahan apa-apa ketika mengaba-dikan praktek pemberlakuan diskriminasi melalui SBKRI tersebut.

S B K R I

Oleh sebab itu ada baiknya kita simak bersama, apakah sebenarnya SBKRI itu? Secara formal oleh pemerintah kata SBKRI ini diketengahkannya dihadapan masyarakat melalui Inpres No. 2 tahun 1980. Inpres No. 2 tersebut memberi kesempatan pada masyarakat yang walaupun merasa diri sebagai warganegara Indonesia, namun selalu gagal memperlihatkan bukti kebenaran pengakuannya sebagai warga negara kepada pejabat pemerintahan DKI Jakarta yang selalu menanyakannya. Sebagai akibat di DKI Jakarta sejak pemerintahan Orde Baru, bagi komunitas Tionghoa diberlakukan keharusan memiliki surat K1. Surat K1 tersebut semacam dokumen yang memberikan klarifikasi bahwa pemegangnya benar memiliki surat tanda bukti kewarganegaraan Republik Indonesia. Inpres No. 2/80 tersebut ternyata tidak merata diberlakukan di semua wilayah hukum Indonesia, melainkan hanya di DKI Jakarta dan beberapa wilayah lain saja. Dalam pelaksanaan Inpres tersebut, yang bersangkutan tidak datang ke Pengadilan Negeri, melainkan ke Kantor Camat setempat. Kantor Kecamatan memberikan sebuah buku, menyerupai buku paspor bertuliskan SBKRI, kepada orang yang bersangkutan. Di dalamnya menerangkan siapa pemiliknya. Jadi berbeda dengan dokumen kewarganegaraan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri di masing-masing tempat, pada masa-masa penyelesaian masalah Dwi Kewarganegaraan, Desember 1960-Desember '962, yang hanya berupa sehelai kertas yang di sebut F o r m u l i r . Ada Formulir I, II, dan III. Di samping juga ada Formulir C yang diperuntukkan bagi orang yang dipandang tidak perlu membuat pernyataan melepaskan kewarganegaraan RRT agar bisa tetap menjadi WNI, karena yang bersangkutan adalah anggota polisi/tentara/pegawai negeri. Dan juga Formulir D yang diperuntukkan bagi orang yang telah pernah memberikan suara pada waktu pemilu 1955, sehingga yang bersangkutan tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri membuat pernyataan Adapun formulir dimaksud tidak bertuliskan huruf SBKRI, melainkan bertuliskan "SURAT CATATAN". Yang dicatat adalah"Pernyataan keterangan melepaskan/memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, ex pasal .UU No.62/1958. Selanjutnya baik dokumen kewarganegaraan RI produk Inpres No. 2 tahun 19 80 maupun formulir produk UUKRI No 62 tahun 1958, semuanya berfungsi sebagai surat bukti kewarganegaraan RI (SBKRI).

Mengapa ada SBKRI ?

Menyusul Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, pada tanggal 10 April 1946, pemerintah RI menerbitkan Undang-Undang 1946 N0. 3 Tentang Warga Negara, Penduduk Negara. Pada pokoknya UU No.3/1946 ini menetapkan, bahwa semua golongan penduduk di dalam wilayah RI ini, kecuali mereka yang menyatakan keberatan menjadi WNI, kesemuanya termasuk semua golongan penduduk berketurunan asing, adalah Warga Negara Republik Indonesia.

Dalam pada itu, sekalipun telah terjadi berkali-kali pergantian kekuasaan, pemerintah Tiongkok, sejak kekuasaan monarki sampai dengan Republik Tiongkok dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), asas kewarganegaraan yang dianut pemerintah di negeri itu tidak pernah berubah. Menganut asas ius sanguinis. Berdasarkan itu pemerintah di Tiongkok sejak zaman kekaisaran sampai Republik yang dipimpin Mao Tse Tung, menganggap, di manapun yang bersangkutan berada, selama ia berdarah/berketurnan Tionghoa, yang bersangkutan adalah rakyat Tiongkok. Maka jadilah diluar pengertian dan di luar kehendaknya sendiri orang beretnik Tionghoa di Indonesia menyandang status kewarga-negaraan ganda. RI dan RRT.


Dalam rangka menyelesaikan masalah Dwi Kewarganegaraan tersebut itulah pada tahun 1955, seiring diselenggarakannya Konferensi Asia-Afrika di Bandung, PM Mr. Ali Sastroamidjojo dan Menlu, Mr. Sunaryo, mewakili pemerintah Indonesia melakukan kesepakatan penyelesaian masalah Dwi Kewarganegaraan melalui perundingan penyelesaian masalah Dwi Kewarganegaraan dengan PM merangkap Menlu Chao En Lai, yang mewakili pemerintah Republik Rakyat Tiongkok.

Selanjutnya berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan bersama penyelesaian masalah dwi kewarganegaraan RI-RRT tersebut, UU No. 62 Tahun 1958 yang menjadi acuan penyelesaian masalah kewarganegaraan ganda tersebut ternyata menganut prinsip pendekatan berbeda dengan UU No. 3/1946. Kalau UU No.3/1946 dalam menerima/mengakui penduduk sebagai WNI menganut pendekatan/stelsel pasif. Menerima/mengakui semua golongan penduduk terkecuali bagi yang berkeberatan menjadi WNI, sebagai Warga Negara Indonesia, sebaliknya UU No.62/1958 menempuh stelsel aktif. Sehingga berdasarkan itu berturut-turut sejak Desember 1960 s/d Desember 1962, UU No. 62/1958 mengharuskan pada mereka yang ingin tetap menjadi WNI aktif datang ke Perngadilan Negeri setempat, untuk membuat pernyataan MELEPASKAN / MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.

SBKRI Wujud Pelanggaran UUD 1945

Akibat stelsel aktif yang diberlakukan oleh UU No. 62/1958, sekaligus terjadi tiga masalah. Pertama, akibat ketidaktahuan pada stelsel aktif yang diberlakukan UU No.62/1958, banyak penduduk Tionghoa awam yang umumnya masa bodoh terhadap berbagai dokumen administratif, tetap bersikap pasif. Mereka tidak datang ke Pengadilan. Akibatnya mereka bukan saja gagal mempertahankan status WNI yang diperoleh dari UU No.3/1946, tapi dengan sikap pasifnya yang mengakibatkan juga tidak datang ke kedubes RRT, berakibat membuat yang bersangkutan di samping tidak memegang formulir kewarganegaraan Indonesia, sekaligus juga tidak memegang paspor dari RRT. Jadilah yang bersangkutan orang yang tidak berkewarganegaraan. Stateless. Sebuah keganjilan. Sebuah UU Kewarganegaraan yang di dalamnya memuat pasal yang mencegah oleh satu dan lain sebab jangan sampai terjadi ada penduduk tanpa kewarganegaraan, malah dengan prinsip pendekatan stelsel aktifnya, justru telah menghapuskan sama sekali status kewarganegaraan ganda RI-RRT para pihak bersangkutan.

Kedua, bagi mereka yang aktif datang mencatatkan pernyataan di Pengadilan, otomatis yang bersangkutan memperoleh tanda terima. Dalam hal ini berupa selembar formulir yang bernama SURAT CA-TATAN pernyataan kete-rangan melepaskan/memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia ex pasal .. UU No.62/1958. Dokumen kewargane-garaan inilah yang dalam perja-lanannya dikenal dengan Surat Bukti Kewarganegaraan Re-publik Indonesia (SBKRI) dan terus menerus menjadi setan diskriminasi yang menghantui sesama warganegara Indonesia, yang kebetulan beretnik Tionghoa.

Ketiga, bersamaan waktu dilahirkannya produk hukum yang berfungsi dan bernama SBKRI, pada saat itu pula sesungguhnya SBKRI tersebut telah menjadi bukti nyata bagi dirinya sendiri, sebagai pelanggar UUD 1945. Mengingat keberadaan SBKRI nyata-nyata bertentangan dengan pasal 27 UUD 1945 yang mene-tapakan semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum. Mengingat faktanya SBKRI nyata-nyata memisah-bedakan WNI beretnik Tionghoa dari WNI pada umumnya.

Akhirnya setelah jelas apakah sebenarnya SBKRI itu, kini terpulanglah kepada semua pihak terkait menentukan sikap. Mau menjadi putra-putri Indonesia yang baik, yang menegakkan dan melaksanakan UUD 1945 secara konsekwen, serta selalu ber-upaya menciptakan/memelihara iklim sehat kehidupan bangsa, atau ingin menjadi pelanggar UUD yang menjadi tiang bangunan bangsa dan negara dan terus menerus ingin menjadi ibu tiri di negeri ini.

Pemimpin Redaksi Majalah SINERGI INDONESIA

 

     

 


FastCounter by bCentral