|
 |
|
APAKAH
SEBENARNYA SBKRI ITU ?
Oleh : Tan Swie Ling
Dalam
pidato sambutan pada acara perayaan Tahun Baru Imlek 2557,
04-02-06, di Balai Sidang Senayan, Jakarta, Presiden SBY
selain antara lain menyatakanan bahwa merayakan Tahun Baru
Imlek sebagai Hari Libur Nasional yang secara simbolis merupakan
pengakuan eksistensi masyarakat Tionghoa sebagai bagian
integral dari bangsa Indonesia, pun dengan tegas Presiden
menandaskan "Kita tidak ingin lagi diskriminatif".
Selanjutnya berkaitan dengan tradisi diskriminasi
di negeri kita, di samping suara orang nomor satu di republik
ini yang sedemikian jelasnya kita pun mengetahui bahwa segenap
anggota Pansus DPR yang membahas RUU Kewarganegaraan RI
yang baru, secara bulat sepakat menyatakan UU Kewarganegaraan
No. 62/58 (yang mendasari timbul terjadinya SBKRI), ditilik
dari berbagai sudut pandang sudah tidak layak dipertahankan
keberadaannya, dan oleh karenanya perlu diganti dengan UUKRI
yang baru, yang sedang terus disusun oleh Pansus DPR terkait.
Ini berarti bahwa sumber hukum SBKRI (UUKRI No62/58) sudah
tidak dianut lagi bagi segala urusan berkaitan dengan masalah
kewarganegaraan. Selain semua itu, DPR melalui Pansus terkaitnya
kini sedang membahas Rencana Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi
Ras dan Etnik (RUU PDRE). Tentunya, semua itu demi upaya
penghapusan segala bentuk praktek diskriminasi dalam rangka
menciptakan iklim sehat hidup berbangsa di negeri ini. Namun
sayang sekali. Di sela-sela sedang mulai berseminya semangat
positif yang mengarah pada penciptaan iklim sehat hidup
berbangsa tersebut, terbetik berita, bahwa Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Surabaya mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Kependudukan dan Catatan Sipil kepada DPRD
setempat yang justru kembali mempersyaratkan keberadaannya
SBKRI.
Belum jelas memang, apa motivasi pengajuan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Kependudukan dan Catatan
sipil yang menuntut syarat SBKRI tersebut. Ditilik dari
anggapan dan pengakuan umum bahwa korupsi di negeri ini
sudah membudaya, terbuka alasan untuk mengatakan bahwa pengabadian
pemberlakuan SBKRI bermotifkan mempertahankan sumber rezeki.
Sementara bertolak dari kenyataan bahwa diskriminasi di
republik ini dimotori oleh kekuasaan negara yang tentunya
berdampak pada pembenaran terhadap masyarakat yang merasa
tidak terlarang melakukan diskriminasi, maka sama sekali
tidak perlu disangkal kalau pada dasarnya di negeri ini
memang terdapat oknum-oknum pejabat pemerintahan yang betul-betul
mengidap perilaku diskriminatif. Di samping sepenuhnya terbuka
kemungkinan, perilaku oknum yang diskriminatif itu, motivasinya
adalah ketidak-tahuan atau ketidak-mengertian tentang apakah
sebenarnya SBKRI itu. Ketidak-tahuan, ketidak-mengertian,
bahwa SBKRI itu adalah bukti nyata ketidaksejalanan kehidupan
hukum di negeri kita dengan UUD Negara 1945. Khususnya,
bahkan melanggar pasal 27-nya, yang menyatakan "Setiap
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya". Yang konsekwensinya menuntut kejelasan
sikap segenap warga negara Indonesia, tidak terkecuali para
pejabat pemerintahan. Sikap mau menjadi penegak/pelaksana
UUD 1945, atau mau melanggar/merobohkannya. Sehingga akibat
ketidakmengertiannya mereka jadi merasa tdk melakukan kesalahan
apa-apa ketika mengaba-dikan praktek pemberlakuan diskriminasi
melalui SBKRI tersebut.
S B K R I
Oleh sebab itu ada baiknya kita simak bersama,
apakah sebenarnya SBKRI itu? Secara formal oleh pemerintah
kata SBKRI ini diketengahkannya dihadapan masyarakat melalui
Inpres No. 2 tahun 1980. Inpres No. 2 tersebut memberi kesempatan
pada masyarakat yang walaupun merasa diri sebagai warganegara
Indonesia, namun selalu gagal memperlihatkan bukti kebenaran
pengakuannya sebagai warga negara kepada pejabat pemerintahan
DKI Jakarta yang selalu menanyakannya. Sebagai akibat di
DKI Jakarta sejak pemerintahan Orde Baru, bagi komunitas
Tionghoa diberlakukan keharusan memiliki surat K1. Surat
K1 tersebut semacam dokumen yang memberikan klarifikasi
bahwa pemegangnya benar memiliki surat tanda bukti kewarganegaraan
Republik Indonesia. Inpres No. 2/80 tersebut ternyata tidak
merata diberlakukan di semua wilayah hukum Indonesia, melainkan
hanya di DKI Jakarta dan beberapa wilayah lain saja. Dalam
pelaksanaan Inpres tersebut, yang bersangkutan tidak datang
ke Pengadilan Negeri, melainkan ke Kantor Camat setempat.
Kantor Kecamatan memberikan sebuah buku, menyerupai buku
paspor bertuliskan SBKRI, kepada orang yang bersangkutan.
Di dalamnya menerangkan siapa pemiliknya. Jadi berbeda dengan
dokumen kewarganegaraan yang dikeluarkan oleh Pengadilan
Negeri di masing-masing tempat, pada masa-masa penyelesaian
masalah Dwi Kewarganegaraan, Desember 1960-Desember '962,
yang hanya berupa sehelai kertas yang di sebut F o r m u
l i r . Ada Formulir I, II, dan III. Di samping juga ada
Formulir C yang diperuntukkan bagi orang yang dipandang
tidak perlu membuat pernyataan melepaskan kewarganegaraan
RRT agar bisa tetap menjadi WNI, karena yang bersangkutan
adalah anggota polisi/tentara/pegawai negeri. Dan juga Formulir
D yang diperuntukkan bagi orang yang telah pernah memberikan
suara pada waktu pemilu 1955, sehingga yang bersangkutan
tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri membuat pernyataan
Adapun formulir dimaksud tidak bertuliskan huruf SBKRI,
melainkan bertuliskan "SURAT CATATAN". Yang dicatat
adalah"Pernyataan keterangan melepaskan/memperoleh
kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, ex pasal .UU
No.62/1958. Selanjutnya baik dokumen kewarganegaraan RI
produk Inpres No. 2 tahun 19 80 maupun formulir produk UUKRI
No 62 tahun 1958, semuanya berfungsi sebagai surat bukti
kewarganegaraan RI (SBKRI).
Mengapa ada SBKRI ?
Menyusul Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945, pada tanggal 10 April 1946, pemerintah
RI menerbitkan Undang-Undang 1946 N0. 3 Tentang Warga Negara,
Penduduk Negara. Pada pokoknya UU No.3/1946 ini menetapkan,
bahwa semua golongan penduduk di dalam wilayah RI ini, kecuali
mereka yang menyatakan keberatan menjadi WNI, kesemuanya
termasuk semua golongan penduduk berketurunan asing, adalah
Warga Negara Republik Indonesia.
Dalam pada itu, sekalipun telah terjadi berkali-kali
pergantian kekuasaan, pemerintah Tiongkok, sejak kekuasaan
monarki sampai dengan Republik Tiongkok dan Republik Rakyat
Tiongkok (RRT), asas kewarganegaraan yang dianut pemerintah
di negeri itu tidak pernah berubah. Menganut asas ius sanguinis.
Berdasarkan itu pemerintah di Tiongkok sejak zaman kekaisaran
sampai Republik yang dipimpin Mao Tse Tung, menganggap,
di manapun yang bersangkutan berada, selama ia berdarah/berketurnan
Tionghoa, yang bersangkutan adalah rakyat Tiongkok. Maka
jadilah diluar pengertian dan di luar kehendaknya sendiri
orang beretnik Tionghoa di Indonesia menyandang status kewarga-negaraan
ganda. RI dan RRT.
Dalam rangka menyelesaikan masalah Dwi Kewarganegaraan tersebut
itulah pada tahun 1955, seiring diselenggarakannya Konferensi
Asia-Afrika di Bandung, PM Mr. Ali Sastroamidjojo dan Menlu,
Mr. Sunaryo, mewakili pemerintah Indonesia melakukan kesepakatan
penyelesaian masalah Dwi Kewarganegaraan melalui perundingan
penyelesaian masalah Dwi Kewarganegaraan dengan PM merangkap
Menlu Chao En Lai, yang mewakili pemerintah Republik Rakyat
Tiongkok.
Selanjutnya berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan
bersama penyelesaian masalah dwi kewarganegaraan RI-RRT
tersebut, UU No. 62 Tahun 1958 yang menjadi acuan penyelesaian
masalah kewarganegaraan ganda tersebut ternyata menganut
prinsip pendekatan berbeda dengan UU No. 3/1946. Kalau UU
No.3/1946 dalam menerima/mengakui penduduk sebagai WNI menganut
pendekatan/stelsel pasif. Menerima/mengakui semua golongan
penduduk terkecuali bagi yang berkeberatan menjadi WNI,
sebagai Warga Negara Indonesia, sebaliknya UU No.62/1958
menempuh stelsel aktif. Sehingga berdasarkan itu berturut-turut
sejak Desember 1960 s/d Desember 1962, UU No. 62/1958 mengharuskan
pada mereka yang ingin tetap menjadi WNI aktif datang ke
Perngadilan Negeri setempat, untuk membuat pernyataan MELEPASKAN
/ MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
SBKRI Wujud Pelanggaran UUD 1945
Akibat stelsel aktif yang diberlakukan oleh
UU No. 62/1958, sekaligus terjadi tiga masalah. Pertama,
akibat ketidaktahuan pada stelsel aktif yang diberlakukan
UU No.62/1958, banyak penduduk Tionghoa awam yang umumnya
masa bodoh terhadap berbagai dokumen administratif, tetap
bersikap pasif. Mereka tidak datang ke Pengadilan. Akibatnya
mereka bukan saja gagal mempertahankan status WNI yang diperoleh
dari UU No.3/1946, tapi dengan sikap pasifnya yang mengakibatkan
juga tidak datang ke kedubes RRT, berakibat membuat yang
bersangkutan di samping tidak memegang formulir kewarganegaraan
Indonesia, sekaligus juga tidak memegang paspor dari RRT.
Jadilah yang bersangkutan orang yang tidak berkewarganegaraan.
Stateless. Sebuah keganjilan. Sebuah UU Kewarganegaraan
yang di dalamnya memuat pasal yang mencegah oleh satu dan
lain sebab jangan sampai terjadi ada penduduk tanpa kewarganegaraan,
malah dengan prinsip pendekatan stelsel aktifnya, justru
telah menghapuskan sama sekali status kewarganegaraan ganda
RI-RRT para pihak bersangkutan.
Kedua, bagi mereka yang aktif datang mencatatkan
pernyataan di Pengadilan, otomatis yang bersangkutan memperoleh
tanda terima. Dalam hal ini berupa selembar formulir yang
bernama SURAT CA-TATAN pernyataan kete-rangan melepaskan/memperoleh
kembali kewarganegaraan Republik Indonesia ex pasal .. UU
No.62/1958. Dokumen kewargane-garaan inilah yang dalam perja-lanannya
dikenal dengan Surat Bukti Kewarganegaraan Re-publik Indonesia
(SBKRI) dan terus menerus menjadi setan diskriminasi yang
menghantui sesama warganegara Indonesia, yang kebetulan
beretnik Tionghoa.
Ketiga, bersamaan waktu dilahirkannya produk
hukum yang berfungsi dan bernama SBKRI, pada saat itu pula
sesungguhnya SBKRI tersebut telah menjadi bukti nyata bagi
dirinya sendiri, sebagai pelanggar UUD 1945. Mengingat keberadaan
SBKRI nyata-nyata bertentangan dengan pasal 27 UUD 1945
yang mene-tapakan semua warga negara berkedudukan sama di
hadapan hukum. Mengingat faktanya SBKRI nyata-nyata memisah-bedakan
WNI beretnik Tionghoa dari WNI pada umumnya.
Akhirnya setelah jelas apakah sebenarnya SBKRI
itu, kini terpulanglah kepada semua pihak terkait menentukan
sikap. Mau menjadi putra-putri Indonesia yang baik, yang
menegakkan dan melaksanakan UUD 1945 secara konsekwen, serta
selalu ber-upaya menciptakan/memelihara iklim sehat kehidupan
bangsa, atau ingin menjadi pelanggar UUD yang menjadi tiang
bangunan bangsa dan negara dan terus menerus ingin menjadi
ibu tiri di negeri ini.
Pemimpin Redaksi Majalah SINERGI INDONESIA
|