Bangsa Indonesia Asli Tak Lagi Berdasarkan Etnis


Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin (kedua kanan) bersama beberapa, anggota DPR

di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Jumat (7/7), memberikan penjelasan bahwa DPR akan menyetujui untuk mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru pada tanggal 11 Juli 2006. [Pembaruan/Charles Ulag]

[JAKARTA] Dihilangkannya diskriminasi dalam penyebutan bangsa Indonesia, membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang bakal disahkan menjadi UU pada sidang Paripurna DPR, Selasa (11/7), bisa disebut revolusioner. Bangsa Indonesia asli akan didefinisikan secara hukum, tidak lagi berdasarkan etnis.

RUU Kewarganegaraan diharap bisa menyelesaikan perdebatan tentang bangsa Indonesia asli. Demikian dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kewarganegaraan, Slamet Effendy Yusuf, dari Fraksi Partai Golkar (FPG), pada konferensi pers di DPR, bersama Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, Jumat (7/7).

Menurut Hamid, RUU Kewarganegaraan memberi banyak perbedaan, antara lain dengan telah diaturnya pemberian sanksi pidana bagi aparat yang memperlambat proses kewarganegaraan. Pada bagian penjelasan, juga dimuat bahwa semua perundang-undangan sebelum diberlakukannya RUU Kewarganegaraan, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditambahkan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kewarganegaraan, Murdaya Widyawimarta Poo, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), secara otomatis surat bukti kewarganegaraan yang biasanya diberlakukan bagi para keturunan Tionghoa tidak boleh ada lagi, setelah diberlakukannya UU Kewarganegaraan.

Anak dari etnis apapun yang lahir di Indonesia, kata Slamet, akan menjadi bangsa Indonesia asli. Hal itu seperti diatur pada Pasal 2, bahwa yang dimaksud dengan bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.

Berdasarkan ketentuan itu, maka anak hasil perkawinan perempuan WNI dengan pria WNA tidak otomatis mengikuti kewarganegaraan suami, tapi tetap dianggap sebagai WNI hingga anak tersebut berusia 18 tahun, dan bisa menentukan pilihannya sendiri. Juga bagi perempuan WNI itu tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya, karena dapat mengajukan pernyataan, dan diberi tiga tahun sejak tanggal perkawinan untuk menentukan pilihan. [B-14/IM]

     

 


FastCounter by bCentral