Bangsa Indonesia Asli Tak Lagi Berdasarkan Etnis
Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin (kedua kanan) bersama
beberapa, anggota DPR
di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Jumat
(7/7), memberikan penjelasan bahwa DPR akan menyetujui untuk
mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru pada
tanggal 11 Juli 2006. [Pembaruan/Charles Ulag]
[JAKARTA] Dihilangkannya diskriminasi dalam
penyebutan bangsa Indonesia, membuat Rancangan Undang-Undang
(RUU) Kewarganegaraan yang bakal disahkan menjadi UU pada
sidang Paripurna DPR, Selasa (11/7), bisa disebut revolusioner.
Bangsa Indonesia asli akan didefinisikan secara hukum, tidak
lagi berdasarkan etnis.
RUU Kewarganegaraan diharap bisa menyelesaikan
perdebatan tentang bangsa Indonesia asli. Demikian dikatakan
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kewarganegaraan, Slamet
Effendy Yusuf, dari Fraksi Partai Golkar (FPG), pada konferensi
pers di DPR, bersama Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin,
Jumat (7/7).
Menurut Hamid, RUU Kewarganegaraan memberi
banyak perbedaan, antara lain dengan telah diaturnya pemberian
sanksi pidana bagi aparat yang memperlambat proses kewarganegaraan.
Pada bagian penjelasan, juga dimuat bahwa semua perundang-undangan
sebelum diberlakukannya RUU Kewarganegaraan, dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Ditambahkan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU
Kewarganegaraan, Murdaya Widyawimarta Poo, dari Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), secara otomatis
surat bukti kewarganegaraan yang biasanya diberlakukan bagi
para keturunan Tionghoa tidak boleh ada lagi, setelah diberlakukannya
UU Kewarganegaraan.
Anak dari etnis apapun yang lahir di Indonesia,
kata Slamet, akan menjadi bangsa Indonesia asli. Hal itu
seperti diatur pada Pasal 2, bahwa yang dimaksud dengan
bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi
warga negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Berdasarkan ketentuan itu, maka anak hasil
perkawinan perempuan WNI dengan pria WNA tidak otomatis
mengikuti kewarganegaraan suami, tapi tetap dianggap sebagai
WNI hingga anak tersebut berusia 18 tahun, dan bisa menentukan
pilihannya sendiri. Juga bagi perempuan WNI itu tidak otomatis
kehilangan kewarganegaraannya, karena dapat mengajukan pernyataan,
dan diberi tiga tahun sejak tanggal perkawinan untuk menentukan
pilihan. [B-14/IM]
|