Hapus Diskriminasi Minoritas, Warga Tionghoa Puas

Jakarta, (Analisa)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna Selasa (11/7) yang dipimpin wakil ketuanya Soetardjo Surjogoeritno mengesahkan RUU Kewarganegaraan RI menjadi UU. Fraksi-fraksi dalam DPR meminta dalam pelaksanaan UU tersebut tak ada diskriminasi terhadap kaum minoritas.

Ketua Pansus RUU Kewarganegaraan Slamet Effendi Yusuf yang membacakan hasil kerja Pansus dalam rapat paripurna DPR mengatakan, UU tersebut merupakan pengganti UU No.62 / 58 mengenai Kewarganegaraan.

“Asas UU Kewarganegaraan yang baru adalah universal menghapus bentuk diskriminasi gender dan etnis sehingga menempatkan semua orang sama di depan hukum,” tegas Slamet.

Diungkapkan Slamet, UU Kewarganegaraan yang baru juga menggunakan prinsip kewarganegaraan ganda terbatas yaitu pemberian kewarganegaraan kepada anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

“Anak dari perkawian campuran antar-bangsa bisa menentukan kewarganegaraannya apakah ikut kewarganegaraan ibu atau sebelum usia 18 tahun atau belum kawin,” jelas Slamet.

Ditambahkan Slamet, dengan disahkannya 2 UU Kewarganegaraan yang baru polemik mengenai siapa yang menjadi warga negara berakhir. Sesuai pasal 26 UUD 1945, yang menjadi WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.

“Yang dimaksud asli adalah orang-orang yang sejak kelahirannya sudah menjadi WNI dan tidak pernah menjadi WNA karena kemauannya sendiri,” jelasnya.

Dalam pandangan akhir fraksi, semua fraksi meminta agar UU yang telah meniadakan tindakan sikap diskriminatif tersebut benar-benar ditaati sehingga tidak ada lagi perlakuan diskriminasi terutama terhadap keturunan minoritas.

“Dengan diberlakukannya UU Kewarganegaraan yang baru tidak diperlukan lagi surat keterangan bukti kewarganegaraan (SKBRI) seperti dulu karena semua orang menjadi WNI sejak kelahirannya,” ujar Murdaya Poo juru bicara FPDI Perjuangan.

FPDI juga mengharap agar pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksanaan untuk menyelasaikan berbagai persoalan seperti penduduk Indonesia yang selama ini dianggap tidak atau belum menjadi WNI.

Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin yang mewakili pemerintah mengatakan UU Kewarganegaraan yang baru memberi kepastian status kewarganegaraan kepada setiap orang yang lahir di Indonesia. “UU yang baru memberi paradigma baru mengenai status kewarganegaraan,” katanya.

Ia juga menegaskan, istilah asli juga dihapus dari wacana dalam UU yang baru. Dengan UU baru, tambahnya, anak yang lahir dari perkawinan campuran antar-bangsa tidak otomatis mengikuti kewarganegaraan ayahnya yang bukan WNI, tetapi memiliki kesempatan untuk menjadi WNI di mana pun anak itu dilahirkan.

“Begitu juga perkawinan perempuan Indonesia dengan orang asing, maka si perempuan itu tidak otomatis gugur kewarganegaraannya setelah perkawinan,” katanya.

Ditambahkan, dengan UU baru, memberi kesempatan kepada orang-orang warga negara lain yang memiliki prestasi seperti seniman, cendekiawan dan atlet untuk menjadi WNI.

PUAS

Sementara itu, sejumlah warga negara (WNI) keturunan Tionghoa yang turut hadir dalam Sidang Paripurna DPR-RI untuk mengesahkan RUU Kewarganegaraan RI menjadi UU, Selasa (11/7), mengaku puas karena UU tersebut mengakomodir aspirasi mereka.

"Sahnya UU ini yang salah satu pasalnya memberikan perlindungan hak kepada kaum minoritas Tionghoa cukup memuaskan kami. Dengan begitu kami tidak akan kesulitan lagi mengurus berbagai macam perizinan," kata Lauw Sin Lian atau Yen-yen, warga keturunan Tionghoa yang tinggal di Kampung Belakang, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, selama ini dia, suami, dan kedua anaknya tidak memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) sehingga kerap mengalami kesulitan untuk mengurus akta kelahiran, KK (Kartu Keluarga), KTP, dan dokumen lain.

Menurutnya, selama ini belum ada peraturan perundangan yang melindungi hak bagi minoritas Tionghoa sehingga mereka sering mengalami perlakuan diskriminatif dalam pengurusan administrasi yang berhubungan dengan pemerintah.

"Untuk mengurus kelengkapan dokumen, seperti KK, KTP, dan akta lahir saya harus membayar hingga Rp1 juta. Padahal untuk membiayai hidup sehari-hari saja kesulitan sehingga kami memilih untuk tidak mengurus kelengkapan itu," katanya.

Hal serupa diakui Lince, Lina, Rita, warga keturunan Tionghoa lainnya. Menurut Lince (44), dirinya kerap mengalami kesulitan mengurus kelengkapan dokumen yang berhubungan dengan pemerintah.

"Saya pernah kesulitan memasukkan anak saya ke sekolah karena tak ada akta kelahiran dan karena mengurusnya rumit. Saya dan suami juga tak punya akta sebelumnya sehingga saya hanya membuat surat keterangan lahir dari bidan untuk keperluan sekolah anak saya," katanya.

Dia mengatakan, sangat puas bila ada ketentuan perundangan yang jelas melindungi mereka dari wakil rakyat dan pemerintah."Saya tak mau ada SBKRI lagi karena saya pun sama seperti WNI yang lain. Saya lahir di sini dan tak pernah memilih siapa orang tua saya, jadi kenapa saya harus diperlakukan berbeda seperti orang asing saja," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Anti-Diskriminasi di Indonesia (YADI), Rebeka Harsono, mengatakan UU Kewarganegaraan cukup mengakomodir kepentingan warga keturunan Tionghoa dan memberi mereka perlindungan hukum yang jelas.

"Namun kami berharap mekanisme pelaksanaan di lapangan harus diperinci dengan jelas sehingga UU yang sudah bagus ini tidak sekadar jadi peraturan belaka," katanya. (try/Ant/foto: Ant)

__._,_.___

     

 


FastCounter by bCentral