Hapus Diskriminasi Minoritas, Warga Tionghoa Puas
Jakarta, (Analisa)
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna Selasa
(11/7) yang dipimpin wakil ketuanya Soetardjo Surjogoeritno
mengesahkan RUU Kewarganegaraan RI menjadi UU. Fraksi-fraksi
dalam DPR meminta dalam pelaksanaan UU tersebut tak ada
diskriminasi terhadap kaum minoritas.
Ketua Pansus RUU Kewarganegaraan Slamet Effendi
Yusuf yang membacakan hasil kerja Pansus dalam rapat paripurna
DPR mengatakan, UU tersebut merupakan pengganti UU No.62
/ 58 mengenai Kewarganegaraan.
“Asas UU Kewarganegaraan yang baru adalah
universal menghapus bentuk diskriminasi gender dan etnis
sehingga menempatkan semua orang sama di depan hukum,” tegas
Slamet.
Diungkapkan Slamet, UU Kewarganegaraan yang
baru juga menggunakan prinsip kewarganegaraan ganda terbatas
yaitu pemberian kewarganegaraan kepada anak yang dilahirkan
dari perkawinan campuran sebelum anak tersebut berusia 18
tahun atau belum kawin.
“Anak dari perkawian campuran antar-bangsa
bisa menentukan kewarganegaraannya apakah ikut kewarganegaraan
ibu atau sebelum usia 18 tahun atau belum kawin,” jelas
Slamet.
Ditambahkan Slamet, dengan disahkannya 2 UU
Kewarganegaraan yang baru polemik mengenai siapa yang menjadi
warga negara berakhir. Sesuai pasal 26 UUD 1945, yang menjadi
WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
“Yang dimaksud asli adalah orang-orang yang
sejak kelahirannya sudah menjadi WNI dan tidak pernah menjadi
WNA karena kemauannya sendiri,” jelasnya.
Dalam pandangan akhir fraksi, semua fraksi
meminta agar UU yang telah meniadakan tindakan sikap diskriminatif
tersebut benar-benar ditaati sehingga tidak ada lagi perlakuan
diskriminasi terutama terhadap keturunan minoritas.
“Dengan diberlakukannya UU Kewarganegaraan
yang baru tidak diperlukan lagi surat keterangan bukti kewarganegaraan
(SKBRI) seperti dulu karena semua orang menjadi WNI sejak
kelahirannya,” ujar Murdaya Poo juru bicara FPDI Perjuangan.
FPDI juga mengharap agar pemerintah segera
menerbitkan peraturan pelaksanaan untuk menyelasaikan berbagai
persoalan seperti penduduk Indonesia yang selama ini dianggap
tidak atau belum menjadi WNI.
Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin yang
mewakili pemerintah mengatakan UU Kewarganegaraan yang baru
memberi kepastian status kewarganegaraan kepada setiap orang
yang lahir di Indonesia. “UU yang baru memberi paradigma
baru mengenai status kewarganegaraan,” katanya.
Ia juga menegaskan, istilah asli juga dihapus
dari wacana dalam UU yang baru. Dengan UU baru, tambahnya,
anak yang lahir dari perkawinan campuran antar-bangsa tidak
otomatis mengikuti kewarganegaraan ayahnya yang bukan WNI,
tetapi memiliki kesempatan untuk menjadi WNI di mana pun
anak itu dilahirkan.
“Begitu juga perkawinan perempuan Indonesia
dengan orang asing, maka si perempuan itu tidak otomatis
gugur kewarganegaraannya setelah perkawinan,” katanya.
Ditambahkan, dengan UU baru, memberi kesempatan
kepada orang-orang warga negara lain yang memiliki prestasi
seperti seniman, cendekiawan dan atlet untuk menjadi WNI.
PUAS
Sementara itu, sejumlah warga negara (WNI)
keturunan Tionghoa yang turut hadir dalam Sidang Paripurna
DPR-RI untuk mengesahkan RUU Kewarganegaraan RI menjadi
UU, Selasa (11/7), mengaku puas karena UU tersebut mengakomodir
aspirasi mereka.
"Sahnya UU ini yang salah satu pasalnya
memberikan perlindungan hak kepada kaum minoritas Tionghoa
cukup memuaskan kami. Dengan begitu kami tidak akan kesulitan
lagi mengurus berbagai macam perizinan," kata Lauw
Sin Lian atau Yen-yen, warga keturunan Tionghoa yang tinggal
di Kampung Belakang, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, selama ini dia, suami, dan
kedua anaknya tidak memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan
Republik Indonesia (SBKRI) sehingga kerap mengalami kesulitan
untuk mengurus akta kelahiran, KK (Kartu Keluarga), KTP,
dan dokumen lain.
Menurutnya, selama ini belum ada peraturan
perundangan yang melindungi hak bagi minoritas Tionghoa
sehingga mereka sering mengalami perlakuan diskriminatif
dalam pengurusan administrasi yang berhubungan dengan pemerintah.
"Untuk mengurus kelengkapan dokumen,
seperti KK, KTP, dan akta lahir saya harus membayar hingga
Rp1 juta. Padahal untuk membiayai hidup sehari-hari saja
kesulitan sehingga kami memilih untuk tidak mengurus kelengkapan
itu," katanya.
Hal serupa diakui Lince, Lina, Rita, warga
keturunan Tionghoa lainnya. Menurut Lince (44), dirinya
kerap mengalami kesulitan mengurus kelengkapan dokumen yang
berhubungan dengan pemerintah.
"Saya pernah kesulitan memasukkan anak
saya ke sekolah karena tak ada akta kelahiran dan karena
mengurusnya rumit. Saya dan suami juga tak punya akta sebelumnya
sehingga saya hanya membuat surat keterangan lahir dari
bidan untuk keperluan sekolah anak saya," katanya.
Dia mengatakan, sangat puas bila ada ketentuan
perundangan yang jelas melindungi mereka dari wakil rakyat
dan pemerintah."Saya tak mau ada SBKRI lagi karena
saya pun sama seperti WNI yang lain. Saya lahir di sini
dan tak pernah memilih siapa orang tua saya, jadi kenapa
saya harus diperlakukan berbeda seperti orang asing saja,"
katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan
Anti-Diskriminasi di Indonesia (YADI), Rebeka Harsono, mengatakan
UU Kewarganegaraan cukup mengakomodir kepentingan warga
keturunan Tionghoa dan memberi mereka perlindungan hukum
yang jelas.
"Namun kami berharap mekanisme pelaksanaan
di lapangan harus diperinci dengan jelas sehingga UU yang
sudah bagus ini tidak sekadar jadi peraturan belaka,"
katanya. (try/Ant/foto: Ant)
__._,_.___
|