|
 |
|
KEMBALIKAN
PASPOR YANG KALIAN CABUT DNG SEWENANG-WENANG!
KEMBALIKAN HAK-HAK SIPIL DAN KEWARGANEGARAAN MEREKA!!
Terdengar slentang-slenting, via-via. . .
., katanya, belum lama
(kira-kira dalam bulan Maret 2006), SBY telah mengeluarkan
semacam
instruksi kepada bawahannya dalam kabinetnya sehubungan
dengan masalah
"pengembalian paspor/kewarganegaraan para eksil".
Beliau belum sampai
pada kebijakan untuk mengembalikan paspor-paspor para eksil,
tetapi baru
sampai pada "mempelajari masalah pengembalian paspor".
Bagaimana
nasibnya dengan Instruksi Presiden No 1 Th 2000. ( yang
dikeluarkan oleh
mantan Presiden Abdurrahman Wahid) yang bersangkutan dengan
"orang-orang
yang terhalang pulang", yang waktu itu ditangani oleh
Menkumdang Yusril
Ihza Mahendra. Mengenai hal ini samasekali tidak jelas.
Misteri!
Yusrilnya sekarang ini duduk lagi di dalam
pemerintahan SBY/Kalla
sebagai Sekretaris Negara. Kalau ditanyakan kepada beliau
mengenai
perihal Instruksi Presiden Wahid dulu itu, barangkali menteri
ini sudah
lupa. Entah disembunyikan dilaci yang mana, mungkin sudah
tak ingat
lagi. Karena tampaknya Yusril sibuk sekali mencari jalan
bagaimana
membebaskan Suharto dari segala tuntutan pengadilan.
Bila benar, katanya bulan Maret y.l., SBY
sudah mengeluarkan keputusan
yang bersangkutan dengan pengembalian paspor para eksil,
maka memang itu
suatu p e r k e m b a n g a n. Suatu perkembangan berasal
dari fihak
pemerintah yang perlu diikuti bagaimana tindak-lanjutnya.
Terdengar
reaksi di sana-sini: --- Andaikata, ini andaikata, . . .
. memang
benarlah ada perkembangan seperti itu, itu bisa berarti
positif. Ya, ya,
bisa juga negatif sekali. Seperti dulu itu, di zamannya
ketika Yusril
masih menjabat Menkumdang. Betapa tidak hebatnya janji-janji
Yusril enam
tahun y.l. itu. Apa yang sekarang ini lagi-lagi akan berupa
janji-janji
semata-mata yang menina-bobokkan saja. Atau memang sudah
beneran, sudah
sungguhan, . . . . wallualam bissawaab. Enggak ada yang
tahu. Bahkan
umumnya tak ada yang berani meramalkan.
Bukankah salah satu program penting pemerintah
SBY-Kalla adalah
menangani korupsi? Tetapi apa jadinya? Malah yang menyibukkan
pemerintah
adalah manuver dan usahanya untuk merealisasi maksud hendak
memaafkan,
hendak membebaskan mantan Presiden Suharto dari segala tuntutan
pengadilan. Embahnya, pelanggar terbesar HAM, biangnya koruptor
dan KKN
di negeri ini. Justru diaitlah yang hendak dibebaskan. Bagaimana
ulah
seperti ini bisa bikin orang percaya pada pemerintah?
Bisa saja sementara pendapat menganggap kebijakan
SBY "untuk mempelajari
masalah pengembalian paspor para eksil" adalah positif.
Sementara lagi
masih tetap pesimis, bahkan menganggap adalah berilusi ---
ilusi besaaar
--- bila mengharapkan pemerintah yang sekarang ini bersedia
mengembalikan paspor yang mereka telah cabut atau "batalkan"
lebih dari
40 tahun yang lalu. Paspor- paspor yang mereka cabut itu,
adalah milik
para warganegara yang samasekali tanpa proses pengadilan
apapun telah
kehilangan paspornya, kehilangan hak-hak sipil dan politiknya
sebagai
negara RI. Untuk tidak dilupakan, paspor-paspor yang dicabut/dibatalkan
oleh KBRI itu , hakikatnya yang membatalkan atau mencabutnya
adalah
fihak militer yang berkuasa ketika itu. KBRI "sekadar"
aparat yang
melaksanakannya saja.
Paspor itu milik siapa sih ? Di Belanda ini,
dan kemungkinan besar juga
di banyak negri, paspor itu jelas ditulis di dalamnya, bahwa
dokumen
identitas itu adalah milik negara. Jadi kalau pemiliknya
meninggal, atau
menggantikannya dengan paspor baru karena sudah daluwarsa,
maka paspor
lama yang dimilikinya ketika itu harus dikembalikan kepada
negara.
Tidak ada satu peraturan atau undang-undangpun
di negeri kita, yang
memberi hak kepada pemerintah untuk dengan sewenang-wenang
mencabut
paspor dan kewarganegaraan warganegaranya sendiri.
Mengnutip tulisan wartawan Rakyat Merdeka, A.Supardi: UU
No 62/1958
(pasal 17e) berbunyi:
“Kewarganegaraan seseorang hanya bisa dicabut melalui Keputusan
Menteri
Kehakiman atas permohonan orang yang bersangkutan, dan tidak
boleh
menimbulkan status tanpa kewarganegaraan”. Ini juga jelas
sekali.
Di negeri-negeri mancanegara yang merupakan
negara hukum, dimana berlaku
supremasi hukum, penguasa tidak boleh sewenang-wenang mencabut,
menahan,
mengumumkan tidak berlakunya paspor warganegaranya, atas
tuduhan,
fitnahan semata, tanpa proses pengadilan yang sah menurut
norma-norma
suatunegara hukum. Justru itulah yang dilakukan oleh Orba.
Para warganegara Indonesia yang patuh hukum,
yang berangkat ke luar
negeri ketika itu, meninggalkan keluarga mereka; mereka
itu mengemban
tugas negara dan bangsa, baik itu tugas belajar, tugas diplomasi
ataupun
tugas-tugas lainnya, --- mereka itu, adalah abdi bangsa
dan negara.
Tetapi, yang atas tuduhan dan fitnahan rezim Orba, tanpa
bukti
pelanggaran hukum apapun, telah dicabut paspornya.
Satu tuduhan dan fitnahan klasik yang dilemparkan
terhadap mereka itu,
ialah: Berindikasi, atau dicurigai terlibat dengan G30S.
Mereka yang
dicabut paspornya, yang direnggut secara sewenang-wenang
kewarganegaraannya itu, ada yang ketika itu berstatus mahasiswa,
ada
yang dubes, ada yang sedang berkunjung dalam suatu delegasi
untuk
membina saling mengerti dan persahabatan ke pelabagai negeri
atau
konferensi. Semua mereka itu bisa dipastikan adalah warganegara
Indonesia yang patriotik, patuh hukum, yang cinta bangsa
dan tanah air
Tidak ada satupun yang terlibat dengan gerakan separatis
menentang
Republik Indonesia, seperti halnya GAM.
Tapi sudah menjadi "orang eksil".
Terpaksa mengambil kewarganegaraan
lain, demi keselamatannya. Lebih-lebih lagi demi bisa meneruskan
cita-cita baktinya pada nusa dan bangsa, sebagai warganegara
Indonesia
yang patriotik, yang amat berkepdulian dengan haridepan
bangsa ini.
* * *
Kedengaran pula selentang-selenting, sementara
aparat pemerintah ada
yang sudah menyiapkan formulir dalam rangka "memproses
para eksil" itu
agar memperoleh kembali paspornya atau kewargangeraannya
kembali.
Ditulis dalam formulir itu bahwa para eksil itu harus ini
atau harus
itu, tidak boleh ini atau tidak boleh itu. Ini tak beda
dengan kebijakan
Orba. Persis perilaku penguasa militer Orba dulu, ketika
para tapol
"dibebaskan" dari P. Buru atau penjara-penjara
lainnya yang bertebaran
di seluruh negeri ketika itu.
Tengoklah, penguasa bertindak sebagai "orang-kaya
baik hati" yang
memberikan "sedekah". Dan yang diberi "sedekah"
itu patutlah berterima
kasih atas "sedekah" itu. Maka mereka tidak boleh
nuntut ganti rugi
apapun, karena paspornya dicabut itu. Maka ia harus janji
harus mentaati
ini atau itu, harus janji setia pada RI dsb. Betul tak tahu
diri
penguasa ini.
End Part 1
Start part 2
Siapa yang selama ini melanggar UUD, membikin negara ini
menjadi negara dimana yang berlaku adalah "impunity".
Mereka yang
melanggar HAM, melanggar hak azasi kewarganegaraan dengan
mencabut
paspornya, melarang pulang dsb, atas tuduhan dan fitnahan?
Mereka-mereka
ini sekarang ini mungkin karena sudah merasa kepepet lalu
berucap hendak
mengembalikan paspor para eksil yang dirampasnya itu. Berani-beraninya
----- mereka mereka itu tampil sebagai "penguasa yang
bermurah hati". Ya
tokh, kan kami kembalikan paspor kalian. Harus terimak kasih
dong.
Betul-betul logika kita, fikiran waras kita, rasa keadilan
dijungkir-balikkan seenaknya saja. Siapa yang punya harga
diri yang bisa
menerima penghinaan keterlaluan ini.
* * *
Bila pemerintah benar-benar berniat baik hendak
mengembalikan paspor
yang dirampas Orba dengan sewenang-wenang itu, bukankah
pertama-tama
harus MENGAKU SALAH, terlebih dahulu. Lalu HARUS MINTA MAAF
kepada
mereka-mereka yang dicabut paspornya, harus secara terbuka
membeberkan
kesalahan serius tsb. Bukannya mengajukan syarat ini atau
itu, tuntutan
ini atau tuntutan itu.
Camkanlah, dengan mencabut paspor wargangera
secara sewenang-wenang
demikian itu, pemerintah Orba telah membikin para warganegara
yang setia
pada tanah dan bangsa itu, menjadi STATELESS. Sehingga mereka
terpaksa
mengambil kewarganegaraan lain.
Oleh karena itu, -- TANPA SYARAT APAPUN, pemerintah
yang sekarang ini,
harus mengembalikan paspor-paspor para eksil itu. Ini kewajiban
mereka.
sebagai penguasa yang telah melanggar hak-hak sipil dan
politik
warganegaranya sendiri.
Kewarganegaraan itu milik siapa? Tidak perlu
diperdebatkan lagi, itu
adalah hak azasi setiap orang Indonesia. Setiap warga dari
bangsa
Indonesia memiliki hak berkewarganegaraan Republik Indonesia.
Hal itu
dijamin oleh Undang Undang Dasar Republik Indonesia. Kewarganegaraan
Indonesia itu bukan hadiah, sedekah, atau IMBALAN dari penguasa
terhadap
sesuatu syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh
yang
bersangkutan. Setiap bangsa Indonesia berhak punya kewarganegaraan
Indonesia.
Bicara mengenai kesetiaan kepada bangsa dan
tanah air, kepada negara
Republik Indonesia, setiap warganegara Indonesia yang dicabut
paspornya
itu, apakah ia itu mantan mahasiswa MAHID, ataukah mantan
diplomat, atau
yang keluar negeri ketika itu dengan mengemban tugas bangsa
dan negara,
bisa dipastikan jauh lebih kesetiannya terbanding para penguasa,
militer
dan birokrat, serta para pelanggar hukum, para koruptor,
para pelanggar
HAM, para pelaku kekerasan dalam tahun-tahun 1965, 1966
dan selama
periode Orba, para pelanggar HAM di Aceh, Papua, Tanjung
Priok, dalam
Peristiwa Mei 1998, Timor Timur dll yang selama periode
Orba sampai
sekarang masih "bebas hukum". Tidak saja "bebas
hukum" tetapi juga masih
dalam kedudukan kekuasaan di pelabagai bidang kenegaraan,
militer dan
birokrasi. * * *
TAMAT
|