Gus Dur: Tolak Pornografi, Tidak dalam Bentuk UU


[JAKARTA] Mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kembali menegaskan sikapnya bahwa dirinya sangat setuju dan mendukung sikap penolakan terhadap pornografi, namun tidak harus dibarengi dengan melahirkan sebuah UU. Meskipun, membuat UU merupakan hak negara, namun pada prinsipnya bagaimana menyikapi pornografi merupakan hak dasar setiap anggota masyarakat.
Demikian dikatakan Gus Dur, yang Ketua Dewan Syuro Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) saat memberikan orasi dalam Pawai Budaya Bhinneka Tunggal Ika yang diikuti 200 tokoh adat dan seniman dari 33 provinsi se-Indonesia di Surabaya, Minggu (26/6). Menurut Gus Dur, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Pembaruan, saat ini memang ada pihak-pihak yang tak setuju dengan kebhinnekaan dengan cara menganjurkan Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP).
"Kelompok itu lupa dengan kenyataan bahwa UUD 1945 telah memisahkan dengan jelas antara urusan negara dan urusan agama, karena itu di Indonesia tidak boleh ada budaya tunggal di dalam ne- gara," ujarnya. Menurut mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut, siapa pun yang menginginkan RUU ini berarti dia menentang UUD 1945 karena UUD 1945 menyerahkan sepenuhnya urusan pornografi kepada akhlak, kepada masyarakat, kepada agama, dan bukan kepada negara.
Namun, tuturnya, jika penolak RUU ini kalah di DPR, hal itu juga harus disikapi dengan kekalahan secara terhormat tanpa anarkisme, karena anarkisme itu sendiri bertentangan dengan UUD 1945.
"Kalau kita kalah ya biar saja, lha wong kalah terhormat kok. Kita tenang saja dan tetap menciptakan keberagaman di masyarakat. Sebab kemajemukan itu sudah ada di Indonesia sejak 700 tahun lalu, saat Mpu Tantular menawarkan kebhinnekaan. Jadi, kita harus tetap menjalankan kebhinnekaan dan pluralitas secara budaya," katanya. [E-5/IM]

     

 


FastCounter by bCentral