|
 |
|
Gus
Dur: Tolak Pornografi, Tidak dalam Bentuk UU
[JAKARTA]
Mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kembali menegaskan
sikapnya bahwa dirinya sangat setuju dan mendukung sikap
penolakan terhadap pornografi, namun tidak harus dibarengi
dengan melahirkan sebuah UU. Meskipun, membuat UU merupakan
hak negara, namun pada prinsipnya bagaimana menyikapi pornografi
merupakan hak dasar setiap anggota masyarakat.
Demikian dikatakan Gus Dur, yang Ketua Dewan Syuro Dewan
Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) saat
memberikan orasi dalam Pawai Budaya Bhinneka Tunggal Ika
yang diikuti 200 tokoh adat dan seniman dari 33 provinsi
se-Indonesia di Surabaya, Minggu (26/6). Menurut Gus Dur,
dalam keterangan tertulisnya yang diterima Pembaruan, saat
ini memang ada pihak-pihak yang tak setuju dengan kebhinnekaan
dengan cara menganjurkan Rancangan Undang-Undang Antipornografi
dan Pornoaksi (RUU APP).
"Kelompok itu lupa dengan kenyataan bahwa UUD 1945
telah memisahkan dengan jelas antara urusan negara dan urusan
agama, karena itu di Indonesia tidak boleh ada budaya tunggal
di dalam ne- gara," ujarnya. Menurut mantan Ketua Umum
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut, siapa pun
yang menginginkan RUU ini berarti dia menentang UUD 1945
karena UUD 1945 menyerahkan sepenuhnya urusan pornografi
kepada akhlak, kepada masyarakat, kepada agama, dan bukan
kepada negara.
Namun, tuturnya, jika penolak RUU ini kalah di DPR, hal
itu juga harus disikapi dengan kekalahan secara terhormat
tanpa anarkisme, karena anarkisme itu sendiri bertentangan
dengan UUD 1945.
"Kalau kita kalah ya biar saja, lha wong kalah terhormat
kok. Kita tenang saja dan tetap menciptakan keberagaman
di masyarakat. Sebab kemajemukan itu sudah ada di Indonesia
sejak 700 tahun lalu, saat Mpu Tantular menawarkan kebhinnekaan.
Jadi, kita harus tetap menjalankan kebhinnekaan dan pluralitas
secara budaya," katanya. [E-5/IM]
|