KEMBALIKAN PASPOR YANG KALIAN CABUT DNG SEWENANG-WENANG!
KEMBALIKAN HAK-HAK SIPIL DAN KEWARGANEGARAAN MEREKA!!

Terdengar slentang-slenting, via-via. . . ., katanya, belum lama
(kira-kira dalam bulan Maret 2006), SBY telah mengeluarkan semacam
instruksi kepada bawahannya dalam kabinetnya sehubungan dengan masalah
"pengembalian paspor/kewarganegaraan para eksil". Beliau belum sampai
pada kebijakan untuk mengembalikan paspor-paspor para eksil, tetapi baru
sampai pada "mempelajari masalah pengembalian paspor". Bagaimana
nasibnya dengan Instruksi Presiden No 1 Th 2000. ( yang dikeluarkan oleh
mantan Presiden Abdurrahman Wahid) yang bersangkutan dengan "orang-orang
yang terhalang pulang", yang waktu itu ditangani oleh Menkumdang Yusril
Ihza Mahendra. Mengenai hal ini samasekali tidak jelas. Misteri!

Yusrilnya sekarang ini duduk lagi di dalam pemerintahan SBY/Kalla
sebagai Sekretaris Negara. Kalau ditanyakan kepada beliau mengenai
perihal Instruksi Presiden Wahid dulu itu, barangkali menteri ini sudah
lupa. Entah disembunyikan dilaci yang mana, mungkin sudah tak ingat
lagi. Karena tampaknya Yusril sibuk sekali mencari jalan bagaimana
membebaskan Suharto dari segala tuntutan pengadilan.

Bila benar, katanya bulan Maret y.l., SBY sudah mengeluarkan keputusan
yang bersangkutan dengan pengembalian paspor para eksil, maka memang itu
suatu p e r k e m b a n g a n. Suatu perkembangan berasal dari fihak
pemerintah yang perlu diikuti bagaimana tindak-lanjutnya. Terdengar
reaksi di sana-sini: --- Andaikata, ini andaikata, . . . . memang
benarlah ada perkembangan seperti itu, itu bisa berarti positif. Ya, ya,
bisa juga negatif sekali. Seperti dulu itu, di zamannya ketika Yusril
masih menjabat Menkumdang. Betapa tidak hebatnya janji-janji Yusril enam
tahun y.l. itu. Apa yang sekarang ini lagi-lagi akan berupa janji-janji
semata-mata yang menina-bobokkan saja. Atau memang sudah beneran, sudah
sungguhan, . . . . wallualam bissawaab. Enggak ada yang tahu. Bahkan
umumnya tak ada yang berani meramalkan.

Bukankah salah satu program penting pemerintah SBY-Kalla adalah
menangani korupsi? Tetapi apa jadinya? Malah yang menyibukkan pemerintah
adalah manuver dan usahanya untuk merealisasi maksud hendak memaafkan,
hendak membebaskan mantan Presiden Suharto dari segala tuntutan
pengadilan. Embahnya, pelanggar terbesar HAM, biangnya koruptor dan KKN
di negeri ini. Justru diaitlah yang hendak dibebaskan. Bagaimana ulah
seperti ini bisa bikin orang percaya pada pemerintah?

Bisa saja sementara pendapat menganggap kebijakan SBY "untuk mempelajari
masalah pengembalian paspor para eksil" adalah positif. Sementara lagi
masih tetap pesimis, bahkan menganggap adalah berilusi --- ilusi besaaar
--- bila mengharapkan pemerintah yang sekarang ini bersedia
mengembalikan paspor yang mereka telah cabut atau "batalkan" lebih dari
40 tahun yang lalu. Paspor- paspor yang mereka cabut itu, adalah milik
para warganegara yang samasekali tanpa proses pengadilan apapun telah
kehilangan paspornya, kehilangan hak-hak sipil dan politiknya sebagai
negara RI. Untuk tidak dilupakan, paspor-paspor yang dicabut/dibatalkan
oleh KBRI itu , hakikatnya yang membatalkan atau mencabutnya adalah
fihak militer yang berkuasa ketika itu. KBRI "sekadar" aparat yang
melaksanakannya saja.

Paspor itu milik siapa sih ? Di Belanda ini, dan kemungkinan besar juga
di banyak negri, paspor itu jelas ditulis di dalamnya, bahwa dokumen
identitas itu adalah milik negara. Jadi kalau pemiliknya meninggal, atau
menggantikannya dengan paspor baru karena sudah daluwarsa, maka paspor
lama yang dimilikinya ketika itu harus dikembalikan kepada negara.

Tidak ada satu peraturan atau undang-undangpun di negeri kita, yang
memberi hak kepada pemerintah untuk dengan sewenang-wenang mencabut
paspor dan kewarganegaraan warganegaranya sendiri.
Mengnutip tulisan wartawan Rakyat Merdeka, A.Supardi: UU No 62/1958
(pasal 17e) berbunyi:
“Kewarganegaraan seseorang hanya bisa dicabut melalui Keputusan Menteri
Kehakiman atas permohonan orang yang bersangkutan, dan tidak bo¬leh
menimbulkan status tanpa kewarganegaraan”. Ini juga jelas sekali.

Di negeri-negeri mancanegara yang merupakan negara hukum, dimana berlaku
supremasi hukum, penguasa tidak boleh sewenang-wenang mencabut, menahan,
mengumumkan tidak berlakunya paspor warganegaranya, atas tuduhan,
fitnahan semata, tanpa proses pengadilan yang sah menurut norma-norma
suatunegara hukum. Justru itulah yang dilakukan oleh Orba.

Para warganegara Indonesia yang patuh hukum, yang berangkat ke luar
negeri ketika itu, meninggalkan keluarga mereka; mereka itu mengemban
tugas negara dan bangsa, baik itu tugas belajar, tugas diplomasi ataupun
tugas-tugas lainnya, --- mereka itu, adalah abdi bangsa dan negara.
Tetapi, yang atas tuduhan dan fitnahan rezim Orba, tanpa bukti
pelanggaran hukum apapun, telah dicabut paspornya.

Satu tuduhan dan fitnahan klasik yang dilemparkan terhadap mereka itu,
ialah: Berindikasi, atau dicurigai terlibat dengan G30S. Mereka yang
dicabut paspornya, yang direnggut secara sewenang-wenang
kewarganegaraannya itu, ada yang ketika itu berstatus mahasiswa, ada
yang dubes, ada yang sedang berkunjung dalam suatu delegasi untuk
membina saling mengerti dan persahabatan ke pelabagai negeri atau
konferensi. Semua mereka itu bisa dipastikan adalah warganegara
Indonesia yang patriotik, patuh hukum, yang cinta bangsa dan tanah air
Tidak ada satupun yang terlibat dengan gerakan separatis menentang
Republik Indonesia, seperti halnya GAM.

Tapi sudah menjadi "orang eksil". Terpaksa mengambil kewarganegaraan
lain, demi keselamatannya. Lebih-lebih lagi demi bisa meneruskan
cita-cita baktinya pada nusa dan bangsa, sebagai warganegara Indonesia
yang patriotik, yang amat berkepdulian dengan haridepan bangsa ini.

* * *

Kedengaran pula selentang-selenting, sementara aparat pemerintah ada
yang sudah menyiapkan formulir dalam rangka "memproses para eksil" itu
agar memperoleh kembali paspornya atau kewargangeraannya kembali.
Ditulis dalam formulir itu bahwa para eksil itu harus ini atau harus
itu, tidak boleh ini atau tidak boleh itu. Ini tak beda dengan kebijakan
Orba. Persis perilaku penguasa militer Orba dulu, ketika para tapol
"dibebaskan" dari P. Buru atau penjara-penjara lainnya yang bertebaran
di seluruh negeri ketika itu.

Tengoklah, penguasa bertindak sebagai "orang-kaya baik hati" yang
memberikan "sedekah". Dan yang diberi "sedekah" itu patutlah berterima
kasih atas "sedekah" itu. Maka mereka tidak boleh nuntut ganti rugi
apapun, karena paspornya dicabut itu. Maka ia harus janji harus mentaati
ini atau itu, harus janji setia pada RI dsb. Betul tak tahu diri
penguasa ini. Siapa yang selama ini melanggar UUD, membikin negara ini
menjadi negara dimana yang berlaku adalah "impunity". Mereka yang
melanggar HAM, melanggar hak azasi kewarganegaraan dengan mencabut
paspornya, melarang pulang dsb, atas tuduhan dan fitnahan? Mereka-mereka
ini sekarang ini mungkin karena sudah merasa kepepet lalu berucap hendak
mengembalikan paspor para eksil yang dirampasnya itu. Berani-beraninya
----- mereka mereka itu tampil sebagai "penguasa yang bermurah hati". Ya
tokh, kan kami kembalikan paspor kalian. Harus terimak kasih dong.
Betul-betul logika kita, fikiran waras kita, rasa keadilan
dijungkir-balikkan seenaknya saja. Siapa yang punya harga diri yang bisa
menerima penghinaan keterlaluan ini.

* * *

Bila pemerintah benar-benar berniat baik hendak mengembalikan paspor
yang dirampas Orba dengan sewenang-wenang itu, bukankah pertama-tama
harus MENGAKU SALAH, terlebih dahulu. Lalu HARUS MINTA MAAF kepada
mereka-mereka yang dicabut paspornya, harus secara terbuka membeberkan
kesalahan serius tsb. Bukannya mengajukan syarat ini atau itu, tuntutan
ini atau tuntutan itu.

Camkanlah, dengan mencabut paspor wargangera secara sewenang-wenang
demikian itu, pemerintah Orba telah membikin para warganegara yang setia
pada tanah dan bangsa itu, menjadi STATELESS. Sehingga mereka terpaksa
mengambil kewarganegaraan lain.

Oleh karena itu, -- TANPA SYARAT APAPUN, pemerintah yang sekarang ini,
harus mengembalikan paspor-paspor para eksil itu. Ini kewajiban mereka.
sebagai penguasa yang telah melanggar hak-hak sipil dan politik
warganegaranya sendiri.

Kewarganegaraan itu milik siapa? Tidak perlu diperdebatkan lagi, itu
adalah hak azasi setiap orang Indonesia. Setiap warga dari bangsa
Indonesia memiliki hak berkewarganegaraan Republik Indonesia. Hal itu
dijamin oleh Undang Undang Dasar Republik Indonesia. Kewarganegaraan
Indonesia itu bukan hadiah, sedekah, atau IMBALAN dari penguasa terhadap
sesuatu syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh yang
bersangkutan. Setiap bangsa Indonesia berhak punya kewarganegaraan
Indonesia.

Bicara mengenai kesetiaan kepada bangsa dan tanah air, kepada negara
Republik Indonesia, setiap warganegara Indonesia yang dicabut paspornya
itu, apakah ia itu mantan mahasiswa MAHID, ataukah mantan diplomat, atau
yang keluar negeri ketika itu dengan mengemban tugas bangsa dan negara,
bisa dipastikan jauh lebih kesetiannya terbanding para penguasa, militer
dan birokrat, serta para pelanggar hukum, para koruptor, para pelanggar
HAM, para pelaku kekerasan dalam tahun-tahun 1965, 1966 dan selama
periode Orba, para pelanggar HAM di Aceh, Papua, Tanjung Priok, dalam
Peristiwa Mei 1998, Timor Timur dll yang selama periode Orba sampai
sekarang masih "bebas hukum". Tidak saja "bebas hukum" tetapi juga masih
dalam kedudukan kekuasaan di pelabagai bidang kenegaraan, militer dan
birokrasi. * * *


     

 


FastCounter by bCentral