|
Puluhan WNI Ditahan di New York
New York, 25 Mei 2006 11:10
Sejumlah warga negara Indonesia kini mendekam di tahanan
imigrasi di New York dan sekitarnya setelah ditangkap atau
dijaring dalam razia oleh aparat hukum AS karena pelanggaran
visa di negara tersebut.
Pihak KJRI New York mengakui bahwa pihaknya
akhir-akhir ini banyak menerima pengaduan soal warga Indonesia
yang ditangkap.
"Rabu (24/5) ini saya mendapat laporan
ada 13 orang Indonesia yang ditangkap di apartemennya di
New Jersey," kata Plt Konsul Jenderal RI-New York,
Harbangan Napitupulu.
Ia mengungkapkan, dalam dua bulan terakhir
ini di kawasan New York, New Jersey, New Hampshire dan Pennsylvannia,
dan Massachusetts yang merupakan wilayah kerja KJRI --New
York, tercatat total 28 WNI yang ditahan karena pelanggaran
visa.
Sebagian dari mereka sudah dideportasi, sementara
lainnya menunggu sidang pengadilan.
Harbangan mengatakan bahwa KJRI tidak mungkin
turut campur terlalu jauh atas kasus penahanan WNI yang
melanggar ketentuan visa.
"Karena masalah visa ini menyangkut hukum
di negara setempat. Konsekuensinya bagi yang melanggar adalah
deportasi," kata Harbangan.
Bantuan yang bisa dilakukan KJRI, katanya,
adalah dalam kekonsuleran yang di antaranya memastikan bahwa
selama ditahan WNI tersebut diperlakukan dengan baik, dipenuhi
hak-haknya, serta ada pengacara dan penerjemah saat disidang.
KJRI juga berupaya agar WNI sedang mengalami
masalah tersebut tidak kembali menjadi korban penipuan pihak-pihak
yang menjanjikan sesuatu dengan bayaran besar. Menurut dia,
warga Indonesia yang tinggal di AS,baik yang berstatus ilegal
maupun legal, tetap harus hati-hati dalam tindak kesehariannya.
"Upayakan jangan membuat pelanggaran
hukum sekecil apa pun, misalnya tidak membayar tiket parkir,
karena akibatnya bisa fatal," katanya.
Apalagi jika melakukan tindak kejahatan, yang
sudah punya green card pun bisa dicabut izin tinggalnya
dan dideportasi," tambahnya.
Pendapat Harbangan tersebut juga senada, Bryan
Lonegan, praktisi hukum AS dari "The Legal Aid Society"
yang pekan lalu mengadakan forum diskusi di New York.
Lonegan mengungkapkan bahwa sejak peristiwa
11 September 2001, Pemerintah AS telah mengaktifkan database
National Counterterrorism Center (NCTC) yang mampu mencatat
setiap tindak pelanggaran hukum oleh seseorang. Kebijakan
itu mendorong ketatnya pengawasan dalam sistem keimigrasian
AS sehingga secara drastis meningkatkan jumlah kasus deportasi,
termasuk bagi mereka yang berstatus penduduk tetap atau
memiliki sponsor yang berstatus Warga Negara AS.
Saat ini AS sedang membahas suatu rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan keberadaan 12 juta imigran
gelap di negara tersebut.
Sebagian besar imigran gelap tersebut berasal
dari Meksiko yang berbatasan langsung dengan AS. [EL,
Ant,IM]
|