Puluhan WNI Ditahan di New York


New York, 25 Mei 2006 11:10
Sejumlah warga negara Indonesia kini mendekam di tahanan imigrasi di New York dan sekitarnya setelah ditangkap atau dijaring dalam razia oleh aparat hukum AS karena pelanggaran visa di negara tersebut.

Pihak KJRI New York mengakui bahwa pihaknya akhir-akhir ini banyak menerima pengaduan soal warga Indonesia yang ditangkap.

"Rabu (24/5) ini saya mendapat laporan ada 13 orang Indonesia yang ditangkap di apartemennya di New Jersey," kata Plt Konsul Jenderal RI-New York, Harbangan Napitupulu.

Ia mengungkapkan, dalam dua bulan terakhir ini di kawasan New York, New Jersey, New Hampshire dan Pennsylvannia, dan Massachusetts yang merupakan wilayah kerja KJRI --New York, tercatat total 28 WNI yang ditahan karena pelanggaran visa.

Sebagian dari mereka sudah dideportasi, sementara lainnya menunggu sidang pengadilan.

Harbangan mengatakan bahwa KJRI tidak mungkin turut campur terlalu jauh atas kasus penahanan WNI yang melanggar ketentuan visa.

"Karena masalah visa ini menyangkut hukum di negara setempat. Konsekuensinya bagi yang melanggar adalah deportasi," kata Harbangan.

Bantuan yang bisa dilakukan KJRI, katanya, adalah dalam kekonsuleran yang di antaranya memastikan bahwa selama ditahan WNI tersebut diperlakukan dengan baik, dipenuhi hak-haknya, serta ada pengacara dan penerjemah saat disidang.

KJRI juga berupaya agar WNI sedang mengalami masalah tersebut tidak kembali menjadi korban penipuan pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu dengan bayaran besar. Menurut dia, warga Indonesia yang tinggal di AS,baik yang berstatus ilegal maupun legal, tetap harus hati-hati dalam tindak kesehariannya.

"Upayakan jangan membuat pelanggaran hukum sekecil apa pun, misalnya tidak membayar tiket parkir, karena akibatnya bisa fatal," katanya.

Apalagi jika melakukan tindak kejahatan, yang sudah punya green card pun bisa dicabut izin tinggalnya dan dideportasi," tambahnya.

Pendapat Harbangan tersebut juga senada, Bryan Lonegan, praktisi hukum AS dari "The Legal Aid Society" yang pekan lalu mengadakan forum diskusi di New York.

Lonegan mengungkapkan bahwa sejak peristiwa 11 September 2001, Pemerintah AS telah mengaktifkan database National Counterterrorism Center (NCTC) yang mampu mencatat setiap tindak pelanggaran hukum oleh seseorang. Kebijakan itu mendorong ketatnya pengawasan dalam sistem keimigrasian AS sehingga secara drastis meningkatkan jumlah kasus deportasi, termasuk bagi mereka yang berstatus penduduk tetap atau memiliki sponsor yang berstatus Warga Negara AS.

Saat ini AS sedang membahas suatu rancangan undang-undang yang berkaitan dengan keberadaan 12 juta imigran gelap di negara tersebut.

Sebagian besar imigran gelap tersebut berasal dari Meksiko yang berbatasan langsung dengan AS. [EL, Ant,IM]


 

     

 


FastCounter by bCentral