|
 |
|
Perkara
Soeharto Dilanjutkan
PN Jaksel Nyatakan SKP3 Tak Sah
JAKARTA
- Penuntutan perkara dengan terdakwa Haji Muhammad Soeharto
(HMS) dibuka dan dilanjutkan. Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin menyatakan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) yang dikeluarkan Kejaksaan
Agung untuk kasus Soeharto tidak sah.
''SKP3 Nomor 401/0.1. 14.ST/05/2006 tanggal 11 Mei 2006
dinyatakan tidak sah. Penuntutan perkara Soeharto dibuka
dan dilanjutkan,'' kata hakim tunggal Andi Samsan Nganro
SH ketika membacakan putusan praperadilan tersebut.
Spontan putusan itu disambut sukacita hadirin terutama para
korban pemerintahan Soeharto yang kemarin berkumpul dan
menggelar aksi di luar ruang sidang Garuda (utama) tempat
sidang berlangsung. Putusan tersebut juga disambut gembira
LSM HAM dan Antikorupsi.
Sementara itu, kuasa hukum Soeharto menyatakan bahwa kelanjutan
putusan tersebut akan menghadapi kendala kondisi Soeharto
yang masih sakit. Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum
Kejaksaan Agung berencana akan mengajukan banding.
Dalam pertimbangannya, Andi - yang Ketua PN Jaksel - menyatakan,
SKP3 yang dilakukan Kejagung tidak memenuhi alasan-alasan
yang sesuai dengan Pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP yaitu
tidak cukup bukti, bukan perkara pidana, dan ditutup demi
hukum.
Menurut hakim dalam kasus ini jelas ada interpretasi sepihak
dari pihak penuntut dalam hal ini Kejaksaan. Selain itu
SKP3 juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang
memerintahkan Kejagung mengobati Soeharto sampai sembuh,
untuk kemudian dihadapkan ke muka sidang.
''Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan harus berhati-hati
dalam menginterpretasikan UU dalam wewenangnya terkait penutupan
perkara,'' ujar Andi.
Mendengar putusan hakim, para korban Soeharto langsung bersorak
sorai. Sebagian dari mereka sampai menitikkan air mata karena
terharu. Sumarsih, orang tua korban tragedi Trisakti merasa
senang atas putusan tersebut dan berharap kasus Soeharto
yang berkaitan dengan HAM dapat segera disidangkan.
Banding
Sementara itu, Marwan Effendi dari tim penasihat Kejagung
mengatakan, untuk praperadilan SKP3 masih terbuka peluang
untuk banding. Pihaknya sudah berpikir akan mengambil langkah
itu. ''Kita pikir-pikir dahulu, kita akan banding,'' tuturnya.
Menurutnya, bila kasus ini dilanjutkan maka konsekuensinya
akan digelar sidang tanpa kehadiran terdakwa. Karena menghadirkan
terdakwa Soeharto akan terkendala dengan sakitnya.
Hal senada juga dikatakan pengacara Soeharto, M Assegaf.
''Kami berandai-andai, kalau dalam banding nanti, PT DKI
menguatkan putusan PN Jaksel, yang berarti sidang kasus
ini digelar, maka akan mengalami situasi yang sama, yaitu
terkendala sakitnya Pak Harto. Apalagi tim dokter menyatakan
sakitnya permanen,'' jelas Assegaf menjawab pertanyaanSuara
Merdeka, semalam.
Menurut Assegaf, sakit adalah alasan yang sah secara hukum.
Dan terdakwa akan dilanggar HAM-nya bila diadili dalam kondisi
tidak bisa membela dirinya, karena gangguan saraf.
Adapun Danang Widoyoko dari ICW mengemukakan, dengan dinyatakannya
SKP3 tidak sah oleh PN Jaksel maka semangat pemberantasan
korupsi masih ada. ''Ini bisa menjadi bench mark bagi kasus
Soeharto untuk dapat segera dituntaskan,'' ucapnya di Gedung
Komisi Yudisial (KY), kemarin.
Menurutnya, meskipun Soeharto sudah tidak bisa lagi diadili,
bagi masyarakat yang terpenting Soeharto mengembalikan seluruh
harta kekayaannya ke masyarakat meski dia sudah meninggal
dunia.
''Pascakeputusan itu, secara otomatis peluang untuk membuka
kembali kasus Soeharto jelas terbuka lebar. Dan pengembalian
harta itu adalah penting sebab pada kasus Marcos di Filipina
kendati Ferdinand Marcos sudah meninggal, harta kekayaannya
pun dikembalikan untuk negara,'' tuturnya.
Segera Cabut
Di tempat terpisah, Ketua Komisi III DPR (bidang hukum)
Trimedya Panjaitan mengungkapkan, setelah mendengar atau
sekurang-kurangnya menerima salinan dari PN Jaksel, Jaksa
Agung Abdul Rahman Saleh harus segera mencabut SKP3 atas
mantan Presiden Soeharto.
Selain itu, PN Jaksel juga diminta untuk segera mengirim
salinan putusan pembatalan SKP3 tersebut. ''Jaksa Agung
harus segera mencabut SKP3 Soeharto. Sebab, PN Jaksel telah
memenangkan gugatan praperadilan SKP3 itu. Kalau diulur-ulur,
berarti ada pihak-pihak tertentu yang ingin dilindungi atau
melindungi,'' tegasnya di sela-sela rapat kerja Komisi III
dengan Menkum dan HAM Hamid Awaludin, di Gedung DPR Senayan
Jakarta, Senin kemarin.
Sementara itu, saat raker dengan Komisi I, wajah Jaksa Agung
Abdul Rahman Saleh terlihat memerah begitu Ade Daud Nasution
mengucapkan selamat karena SKP3 yang dikeluarkan Kejaksaan
Agung dicabut oleh PN Jaksel. ''Saya mengucapkan selamat
kepada Jaksa Agung karena SKP3 dicabut oleh PN Jaksel,''
kata politikus asal F-PBR setengah menyindir.
Usai raker, Abdul Rahman Saleh yang tampak tegang hanya
mengeluarkan pernyataan singkat, ''Saya sudah minta Kapuspenkum
membuat konferensi pers. Komentar saya sama dengan dia,''
ujarnya singkat.
|