Perkara Soeharto Dilanjutkan
PN Jaksel Nyatakan SKP3 Tak Sah

JAKARTA - Penuntutan perkara dengan terdakwa Haji Muhammad Soeharto (HMS) dibuka dan dilanjutkan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung untuk kasus Soeharto tidak sah.
''SKP3 Nomor 401/0.1. 14.ST/05/2006 tanggal 11 Mei 2006 dinyatakan tidak sah. Penuntutan perkara Soeharto dibuka dan dilanjutkan,'' kata hakim tunggal Andi Samsan Nganro SH ketika membacakan putusan praperadilan tersebut.
Spontan putusan itu disambut sukacita hadirin terutama para korban pemerintahan Soeharto yang kemarin berkumpul dan menggelar aksi di luar ruang sidang Garuda (utama) tempat sidang berlangsung. Putusan tersebut juga disambut gembira LSM HAM dan Antikorupsi.
Sementara itu, kuasa hukum Soeharto menyatakan bahwa kelanjutan putusan tersebut akan menghadapi kendala kondisi Soeharto yang masih sakit. Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Kejaksaan Agung berencana akan mengajukan banding.
Dalam pertimbangannya, Andi - yang Ketua PN Jaksel - menyatakan, SKP3 yang dilakukan Kejagung tidak memenuhi alasan-alasan yang sesuai dengan Pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP yaitu tidak cukup bukti, bukan perkara pidana, dan ditutup demi hukum.
Menurut hakim dalam kasus ini jelas ada interpretasi sepihak dari pihak penuntut dalam hal ini Kejaksaan. Selain itu SKP3 juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Kejagung mengobati Soeharto sampai sembuh, untuk kemudian dihadapkan ke muka sidang.
''Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan harus berhati-hati dalam menginterpretasikan UU dalam wewenangnya terkait penutupan perkara,'' ujar Andi.
Mendengar putusan hakim, para korban Soeharto langsung bersorak sorai. Sebagian dari mereka sampai menitikkan air mata karena terharu. Sumarsih, orang tua korban tragedi Trisakti merasa senang atas putusan tersebut dan berharap kasus Soeharto yang berkaitan dengan HAM dapat segera disidangkan.
Banding
Sementara itu, Marwan Effendi dari tim penasihat Kejagung mengatakan, untuk praperadilan SKP3 masih terbuka peluang untuk banding. Pihaknya sudah berpikir akan mengambil langkah itu. ''Kita pikir-pikir dahulu, kita akan banding,'' tuturnya.
Menurutnya, bila kasus ini dilanjutkan maka konsekuensinya akan digelar sidang tanpa kehadiran terdakwa. Karena menghadirkan terdakwa Soeharto akan terkendala dengan sakitnya.
Hal senada juga dikatakan pengacara Soeharto, M Assegaf. ''Kami berandai-andai, kalau dalam banding nanti, PT DKI menguatkan putusan PN Jaksel, yang berarti sidang kasus ini digelar, maka akan mengalami situasi yang sama, yaitu terkendala sakitnya Pak Harto. Apalagi tim dokter menyatakan sakitnya permanen,'' jelas Assegaf menjawab pertanyaanSuara Merdeka, semalam.
Menurut Assegaf, sakit adalah alasan yang sah secara hukum. Dan terdakwa akan dilanggar HAM-nya bila diadili dalam kondisi tidak bisa membela dirinya, karena gangguan saraf.
Adapun Danang Widoyoko dari ICW mengemukakan, dengan dinyatakannya SKP3 tidak sah oleh PN Jaksel maka semangat pemberantasan korupsi masih ada. ''Ini bisa menjadi bench mark bagi kasus Soeharto untuk dapat segera dituntaskan,'' ucapnya di Gedung Komisi Yudisial (KY), kemarin.
Menurutnya, meskipun Soeharto sudah tidak bisa lagi diadili, bagi masyarakat yang terpenting Soeharto mengembalikan seluruh harta kekayaannya ke masyarakat meski dia sudah meninggal dunia.
''Pascakeputusan itu, secara otomatis peluang untuk membuka kembali kasus Soeharto jelas terbuka lebar. Dan pengembalian harta itu adalah penting sebab pada kasus Marcos di Filipina kendati Ferdinand Marcos sudah meninggal, harta kekayaannya pun dikembalikan untuk negara,'' tuturnya.
Segera Cabut
Di tempat terpisah, Ketua Komisi III DPR (bidang hukum) Trimedya Panjaitan mengungkapkan, setelah mendengar atau sekurang-kurangnya menerima salinan dari PN Jaksel, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh harus segera mencabut SKP3 atas mantan Presiden Soeharto.
Selain itu, PN Jaksel juga diminta untuk segera mengirim salinan putusan pembatalan SKP3 tersebut. ''Jaksa Agung harus segera mencabut SKP3 Soeharto. Sebab, PN Jaksel telah memenangkan gugatan praperadilan SKP3 itu. Kalau diulur-ulur, berarti ada pihak-pihak tertentu yang ingin dilindungi atau melindungi,'' tegasnya di sela-sela rapat kerja Komisi III dengan Menkum dan HAM Hamid Awaludin, di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin kemarin.
Sementara itu, saat raker dengan Komisi I, wajah Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh terlihat memerah begitu Ade Daud Nasution mengucapkan selamat karena SKP3 yang dikeluarkan Kejaksaan Agung dicabut oleh PN Jaksel. ''Saya mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung karena SKP3 dicabut oleh PN Jaksel,'' kata politikus asal F-PBR setengah menyindir.
Usai raker, Abdul Rahman Saleh yang tampak tegang hanya mengeluarkan pernyataan singkat, ''Saya sudah minta Kapuspenkum membuat konferensi pers. Komentar saya sama dengan dia,'' ujarnya singkat.


     

 


FastCounter by bCentral