|
 |
|
Sidang Istimewa Soeharto-Yudhoyono
WACANA mencabut Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI Tahun 1998
melalui Sidang Istimewa (SI) terus bergulir. Wakil Ketua
DPR RI Soetardjo Soerjogoeritno meminta pencabutan Tap MPR
berkait mantan penguasa orde baru, Soeharto dilakukan lewat
SI.
Sementara sejumlah organisasi mahasiswa justru menghendaki
digelarnya SI terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kasus Soeharto itu urusan MPR. Karena ada ketetapan
MPR yang terkait dengan Soeharto. Jadi untuk itu harus ada
SI mencabut Tap MPR itu," ucap Soetardjo yang akrap
disapa Mbah Tardjo di Gedung DPR/MPR Jakarta, kemarin.
Dalam Tap MPR Nomor XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, antara
lain mengamanatkan pengusutan terhadap dugaan KKN yang dilakukan
Soeharto selama menjalani kekuasaan di Indonesia. Itu berarti,
menurut Mbah Tardjo, sikap pemerintah yang menerbitkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) sebenarnya tidak
berlaku, bahkan menyalahi aturan hukum di Indonesia."SKPP
saja tidak cukup menghentikan kasus Soeharto. Itu nggak
laku dan melanggar hukum," cetus Mbah Tardjo.
Kapan wacana SI digelontorkan ke MPR, Mbah Tardjo mempersilakan
MPR yang menggodoknya lebih lanjut. "Itu urusan anggota
MPR," kilahnya.
Sedangkan sejumlah organisasi mahasiswa menuntut MPR menggelar
SI untuk Yudhoyono karena dianggap telah mengingkari amanat
rakyat yang tertuang dalam UUD 1945. "Kalau SKPP tidak
dicabut, kami mendesak MPR menggelar SI karena Yudhoyono
telah menghina hukum, mengingkari UUD 45, dan melindungi
koruptor," tandas Didi K Safari, ketua PB Himpunan
Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO).
"Yudhoyono harus mempertanggungjawabkan hal itu kepada
rakyat. Kalau sudah seperti ini peran dia sebagai presiden
patut dipertanyakan," tegasnya.Senada, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mendesak agar kasus Soeharto segera dituntaskan.
"Jangan ada penyelesaian politik dalam masalah ini,
karena itu bukan masalah politik, tetapi masalah hukum,"
kata Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki seusai menyerahkan
rekomendasi penyelesaian kasus korupsi Soeharto secara hukum
kepada Yudhoyono, kemarin.
Menurut Ruki, penyelesaian kasus Soeharto harus sesuai Ketetapan
MPR No 11 Tahun 1998. Mengenai SKPP yang dikeluarkan Jaksa
Agung beberapa hari lalu, Ruki mengatakan itu merupakan
hak Jaksa Agung. "Presiden setuju rekomendasi itu.
Karena itu sudah menyangkut masalah hukum penyelesaiannya
diserahkan kepada hukum. Oleh karena itu presiden tidak
mengambil keputusan," jelas Ruki.
Deklarasi
Sementara itu, para elit politik, tokoh LSM dan para korban
rezim Orde Baru mendeklarasikan Gerakan Masyarakat Adili
Soeharto. Mereka menuntut mantan penguasa Orde Baru itu
diproses secara hukum. Tidak justru dimaafkan begitu saja.
"Bagi kami, tidak ada alasan apa pun menghentikan proses
hukum kasus Soeharto. Kami juga meminta Jaksa Agung Abdul
Rahman Saleh mencabut kembali SKPP untuk mantan presiden
itu," kata Ketua Perhimpuan Pendidikan Demokrasi yang
juga salah satu deklarator, Todung Mulya Lubis.
Selain Todung Mulya Lubis, para tokoh yang ikut mendeklarasikan
gerakan itu antara lain, Ketua Majelis Amanat Rakyat Albert
Hasibuan, Sejarawan Asvi Marwan Adam, Koordinator Kontras
Usman Hamid serta sejumlah aktivis LSM seperti Ray Rangkuti
(KIPP), Teten Masduki (ICW), Hendardi (PBHI), MM Billah
(Komnas HAM), Indra J Piliang (CSIS), Mochtar Pabottinggi
(LIPI), Asmara Nababan (Demos), Rachland nashidik (Imparsial)
serta para korban kekejaman rezim Orde Baru. Bahkan mantan
jaksa penuntut umum kasus Soeharto juga ikut dalam daftar
deklarator.
Pernyataan sama juga dikeluarkan sejumlah organisasi perempuan
tergabung dalam Aliansi Perempuan Tolak Pengampunan Soeharto.
"Adalah kesalahan fatal menutup kasus Soeharto begitu
saja. Apalagi, perkaranya sudah masuk ke pengadilan. Satu-satunya
jalan bisa menghukum Soeharto adalah melakukan pengadilan
in-absentia," kata Chaerul Imam,
Todung Mulya Lubis menjelaskan, saat ini ada konspirasi
kekuatan Orde Baru yang digalang oleh kroni-kroni Soeharto
menutup kasus tersangka yayasan yang merugikan negara Rp1,7
triliun itu. Todung mempertegas, para kroni Soeharto sangat
berharap agar kasus hukum Soeharto segera dipetieskan.
Pengamat politik LIPI, Mochtar Pabottinggi menilai, tidak
mudah memberi maaf kepada mantan penguasa Orde Baru yang
selama berkuasa hanya bisa meninggalkan banyak masalah.
Soeharto selama berkuasa hanya meninggalkan kebencian lantaran
telah mewariskan kehancuran, serta kerusakan bagi bangsa
Indonesia.
"Sampai sekarang saja, dampak dari kerusakan yang diperbuatnya
masih bisa dirasakan,"tegas Pabottingi. JBP/yls/ade/yus/yat/aco
|