Sekitar SKB tentang Pembangunan
Tempat Ibadah
Oleh Made Darma Weda
SEORANG pejabat yang juga pelaku bisnis di
Indonesia bercerita bahwa berpuluh-puluh tahun dia menjadi
pengusaha di Indonesia, telah menghasilkan berpuluh ruko,
mal, dan tempat-tempat bisnis lainnya yang dibangun dengan
mudah. Dia tidak pernah merasa kesulitan dalam meminta ijin
untuk membangun tempat-tempat bisnis.
Tetapi, sejak dia menekuni bisnis, dia mencoba
untuk membangun satu tempat ibadah, yang hingga kini belum
dapat diselesaikan. Pejabat-pejabat telah dihubungi untuk
memperlancar proses pembangunan tempat ibadah. Tapi hingga
kini, tempat ibadah tersebut belum juga mulai dibangun.
Pengusaha tersebut mengemukakan keheranannya dalam menghadapi
situasi demikian ini.
Kesulitan membangun tempat ibadah bukan merupakan
hal baru di Republik ini, yang konon merupakan republik
yang penghuninya sangat religius, sangat toleran, serta
anti dengan kelompok yang tidak beragama. Bahkan, dalam
setiap kesempatan, identitas agama tidak pernah terabaikan.
Dalam setiap formulir, Kartu Tanda Penduduk
(KTP), serta identitas lainnya selalu terdapat kolom untuk
mencantumkan agama. Demikian pula, setiap peringatan keagamaan
selalu diperingati dengan meriah. Saat-saat tertentu tempat-tempat
ibadah selalu ramai dipenuhi umatnya. Betapa concern-nya
bangsa ini kepada agama.
Permasalahannya kini, mengapa di Indonesia
sangat sulit untuk mendapatkan ijin membangun tempat ibadah
? Bahkan di beberapa tempat di Jabar, warga menghendaki
beberapa gereja ditutup. Alasannya sederhana: tempat ibadah
tersebut tidak memiliki ijin.
Pembangunan tempat ibadah, tidak dapat dilepaskan
dengan keberadaan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama
No 01/BER/Mdn-mag/1969. SKB ini menjadi masalah sentral
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penutupan beberapa
gereja di beberapa tempat, mendapatkan sorotan dari berbagai
kalangan. Masalah yang sangat sentral adalah: mengapa di
Republik tercinta ini, yang dikenal memiliki masyarakat
yang ramah dengan keguyuban serta kebersamaan ini, telah
kehilangan keramahan dan keguyubannya; telah kehilangan
empati dalam proses interaksi dengan masyarakat lainnya
yang berbeda agama; mengapa telah menjadi homo homini lupus
bagi sesama? Berbagai pertanyaan lainnya akan muncul berkaitan
dengan sikap, empati dari manusia-manusia Indonesia.
Yang lebih memprihatinkan lagi adalah bahwa
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tidak berusaha memberikan
ketenangan kepada masyarakat luas, dengan mencabut SKB.
Bahkan Menteri Agama, Maftuh Basyuni, menyatakan bahwa,
"Pemerintah telah memutuskan untuk mempertahankan SKB
itu. Namun, karena masih adanya pengaturan yang multitafsir,
pemerintah perlu menyempurnakannya." Pernyataan Menteri
Agama tersebut jelas sangat jauh dari mengobati keresahan
masyarakat terhadap perilaku sewenang-wenang sekelompok
masyarakat terhadap tempat ibadah umat lain.
Terhadap permasalahan tersebut, satu hal yang
perlu dipertanyakan adalah: apakah SKB tersebut masih relevan
di Negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ini?
Tidak Relevan
Melihat kelahiran SKB itu, yang diterbitkan
pada tahun 1969, jelas bahwa SKB tersebut sudah jauh tertinggal
dengan kondisi dan keadaan Negara Indonesia. Terlebih lagi
dengan adanya amandemen UUD 1945 yang secara gamblang telah
merumuskan hak-hak asasi manusia (HAM). Apa yang telah dirumuskan
dalam UUD 1945, dalam berbagai undang-undang, masalah HAM
ini telah pula diadopsi sehingga Indonesia di masa depan
bukan sebagai negara yang tidak mengenal, mengakui, serta
melindungi HAM, tetapi sebaliknya harus benar-benar memperhatikan
serta melindungi HAM.
Dalam UUD 1945, khususnya dalam Pasal 29,
secara jelas dinyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu". Dengan demikian jelas bahwa beribadat sesuai
dengan agama dan kepercayaan sangat dijamin oleh negara.
Jaminan tersebut tertuang pula dalam UU No.
39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya dalam Pasal 22. Jaminan
ini yang harus diimplementasikan oleh aparat negara,sehingga
mereka yang bertindak sewenang-wenang terhadap tempat ibadah,
harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu
patut dipertanyakan: mengapa aparat tidak bertindak tegas
terhadap para pelaku yang telah merusak tempat ibadah. Hal
ini menimbulkan pertanyaan berkaitan dengan kondisi Negara
RI yang sekarang tengah gencar mempromosikan pengakuan dan
perlindungan terhadap HAM.
Secara normatif jelas bahwa Negara Indonesia
sangat menjamin hak-hak asasi manusia, khususnya yang berkaitan
dengan agama dan kegiatan beribadah. Oleh karena itu, keberadaan
SKB tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi dan situasi
Negara Indonesia. Dalam UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, tidak dikenal istilah SKB.
Dalam Pasal 7 UU No.10 tahun 2004, disebutkan bahwa jenis
dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai
berikut :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah
Sedangkan dalam ayat (4) disebutkan "jenis
Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi". Dengan demikian, berkaitan dengan
SKB, perlu dipertanyakan: apakah SKB merupakan salah satu
bentuk perundang-undangan? Apakah SKB tersebut merupakan
ketentuan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan?
SKB Bukan UU
Jawaban atas pertanyaan tersebut jelas, bahwa
SKB tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana
ditentukan oleh UU No.10 tahun 2004. Demikian pula tidak
ada peraturan yang memberikan legitimasi atas eksistensi
SKB.
Dalam beberapa media terdapat pemberitaan
bahwa ada pihak-pihak yang akan mengajukan yudicial review
terhadap SKB. Salah satu alasan diajukannya yudicial review
adalah materi SKB yang bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap
usulan tersebut perlu dikaji secara seksama.
Yudicial review, merupakan upaya untuk me-review
suatu produk hukum yang bertentangan, baik secara formal
maupun substansiil, dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Di Indonesia, terdapat 2 lembaga yang melakukan
yudicial review, yaitu (1) Mahkamah Agung, yang melakukan
yudicial review atas ketentuan di bawah undang-undang yang
bertentangan dengan undang-undang; (2) Mahkamah Konstitusi,
yang bertugas memeriksa permohonan yudicial review terhadap
suatu UU yang bertentangan dengan UUD 1945. Pertanyaannya
adalah: di manakah posisi SKB? SKB bukanlah Undang-undang
dan bukan pula peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang.
Dengan demikian, tidak mungkin diajukan yudicial
review terhadap SKB. Pengajuan yudicial review terhadap
SKB, hanya membuang-buang energi dan menunjukkan ketidakpahaman
kita terhadap hukum di Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas, ada beberapa hal
yang perlu dicermati dalam kaitan dengan SKB, yaitu, pertama,
SKB bukanlah peraturan perundang-undangan. Dengan demikian
SKB tidak memiliki kekuatan mengikat. Bagaimana mungkin,
dua orang menteri berbincang-bincang dan membuat suatu keputusan,
yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, Menteri Agama
seharusnya mencabut SKB tersebut.
Kedua, pengaturan tentang pembangunan tempat
ibadah tidak relevan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
yang telah memiliki komitmen untuk memajukan dan menjamin
pelaksanaan HAM.
Ketiga, apapun bentuk hukum yang dikeluarkan
oleh seorang menteri, hendaknya materi/substansi tersebut
tetap berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta memberikan
perlindungan terhadap HAM.
Akhirnya, apa pun bentuk hukum yang hendak
dikeluarkan oleh pemerintah, satu hal yang jelas adalah
bahwa kehidupan beragama dan beribadat merupakan hak yang
paling asasi, yang melekat pada diri setiap manusia. Tak
seorang pun memiliki hak untuk melarang dan membatasi kehidupan
beragama.
Sebaliknya, setiap orang berkewajiban untuk
memberikan peluang kepada orang lain untuk beragama dan
beribadat. Masalahnya adalah: cukupkah kita memiliki nurani
untuk memberikan kebebasan bagi orang lain untuk memeluk
agama dan beribadat sesuai keyakinan mereka? *
Penulis adalah mahasiswa Program Doktor Ilmu
Hukum, Universitas Indonesia.
|