TNI Akui WNI yang Ditangkap di Hawaii Adalah Rekanan


Jakarta - TNI membenarkan bahwa salah satu WNI yang ditahan jaksa penuntut umum federal Amerika Serikat di Hawaii terkait rencana pembelian senjata adalah rekanannya.

"Saya kurang tahu kenapa ditangkap dan berapa lama menjadi rekanan karena saya harus menelusuri terlebih dulu. Tapi yang jelas itu rekanan kita," kata Kadispen AU Marsekal Pertama Sagom Tamboen ketika dihubungi detikcom, Jumat (14/4/2006).

Seperti diketahui, Deplu RI menyebut 3 WNI ditangkap terkait rencana pembelian senjata. Senjata itu berupa ratusan pistol, senapan mesin, rudal Sidewinder dan peralatan radar aviasi untuk dikirim ke Indonesia.

Deplu hanya menyebut inisialnya saja. Sedangkan jaksa penuntut umum federal AS menyebut salah satu WNI itu bernama Hadianto Djoko Djuliarso (41). Hadianto berstatus managing director PT Ataru Indonesia. Nama PT Ataru Indonesia ini juga tertulis dalam berkas jaksa federal AS.

Menurut Sagom, dalam berbagai keperluan, TNI memang bermitra dengan pengusaha. Namun kemitraan itu hanya berarti setelah barang yang dibeli dan dipesan oleh TNI diserahkan dengan berita acara dan pelunasan.

"Kita butuh sesuatu lalu bikin perjanjian. Apa yang kita beli dan apa yang kita harus kita serahkan. Realisasi perjanjian yang menjadi bukti kemitraan kita," jelasnya.

Lantas, apakah barang-barang yang dibeli WNI itu merupakan pesanan TNI? Sagom mengaku tidak tahu. "Barang siapa saya tidak tahu. Yang jelas memang TNI AU memerlukan radar pesawat. Tapi apakah itu barang yang kita pesan, yang tahu dia dong. Apa yang dia beli, bukan urusan kita," ungkap Sagom.

Hadianto ditangkap bersama Ibrahim Bin Amran (46), WN Singapura, serta Ignatius Ferdinandus Soeharli dan David Beecroft yang usia dan kewarganegaraannya tidak disebutkan pada Minggu 9 April. Mereka dituduh berkonspirasi untuk melanggar UU Pengendalian Ekspor Senjata AS dan bisa dikenai hukuman maksimum 5 tahun penjara dan denda US$ 250.000.(Muhammad Atqa - detikcom/IM)

     

 


FastCounter by bCentral