TNI
Akui WNI yang Ditangkap di Hawaii Adalah Rekanan
Jakarta
- TNI membenarkan bahwa salah satu WNI yang ditahan jaksa
penuntut umum federal Amerika Serikat di Hawaii terkait
rencana pembelian senjata adalah rekanannya.
"Saya kurang tahu kenapa ditangkap dan
berapa lama menjadi rekanan karena saya harus menelusuri
terlebih dulu. Tapi yang jelas itu rekanan kita," kata
Kadispen AU Marsekal Pertama Sagom Tamboen ketika dihubungi
detikcom, Jumat (14/4/2006).
Seperti diketahui, Deplu RI menyebut 3 WNI
ditangkap terkait rencana pembelian senjata. Senjata itu
berupa ratusan pistol, senapan mesin, rudal Sidewinder dan
peralatan radar aviasi untuk dikirim ke Indonesia.
Deplu hanya menyebut inisialnya saja. Sedangkan
jaksa penuntut umum federal AS menyebut salah satu WNI itu
bernama Hadianto Djoko Djuliarso (41). Hadianto berstatus
managing director PT Ataru Indonesia. Nama PT Ataru Indonesia
ini juga tertulis dalam berkas jaksa federal AS.
Menurut Sagom, dalam berbagai keperluan, TNI
memang bermitra dengan pengusaha. Namun kemitraan itu hanya
berarti setelah barang yang dibeli dan dipesan oleh TNI
diserahkan dengan berita acara dan pelunasan.
"Kita butuh sesuatu lalu bikin perjanjian.
Apa yang kita beli dan apa yang kita harus kita serahkan.
Realisasi perjanjian yang menjadi bukti kemitraan kita,"
jelasnya.
Lantas, apakah barang-barang yang dibeli WNI
itu merupakan pesanan TNI? Sagom mengaku tidak tahu. "Barang
siapa saya tidak tahu. Yang jelas memang TNI AU memerlukan
radar pesawat. Tapi apakah itu barang yang kita pesan, yang
tahu dia dong. Apa yang dia beli, bukan urusan kita,"
ungkap Sagom.
Hadianto ditangkap bersama Ibrahim Bin Amran
(46), WN Singapura, serta Ignatius Ferdinandus Soeharli
dan David Beecroft yang usia dan kewarganegaraannya tidak
disebutkan pada Minggu 9 April. Mereka dituduh berkonspirasi
untuk melanggar UU Pengendalian Ekspor Senjata AS dan bisa
dikenai hukuman maksimum 5 tahun penjara dan denda US$ 250.000.(Muhammad
Atqa - detikcom/IM)
|