Dubes Minta Maaf

Tokyo, Kompas - Duta Besar Indonesia untuk Jepang Abdul Irsan meminta maaf sedalamnya kepada Kepala Negara, pimpinan lembaga pemerintahan, pimpinan DPR, dan juga kepada masyarakat karena telah terjadi pungutan liar (pungli) menyangkut pemberian visa bagi orang asing di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo.
Dalam wawancara dengan pembantu Kompas Richard Susilo pekan ini, Abdul Irsan mengakui dia mengetahui adanya pungli itu setelah ada pemeriksaan oleh tim Inspektorat Jenderal Departemen Luar Negeri (Deplu), 7-11 Februari.
”Langsung saat itu juga saya panggil oknum Kepala Imigrasi KBRI, dia mengakui dan minta maaf. Saat itu juga saya katakan, karena saya merasa gagal membina staf saya, saya mau mundur dari jabatan duta besar. Saya sangat menyesalkan adanya kejadian ini, apalagi di akhir karier saya yang rencananya akhir April akan kembali ke Indonesia setelah berpamitan dengan kaisar dan para pejabat di Jepang sesuai kewajiban diplomatik,” ujarnya.
Ditanya dari mana uang pungli itu berasal, menurut Irsan, bukti yang diperoleh tim Deplu berupa tanda terima dari sebuah biro perjalanan di Jepang.
Anggota staf kantor Imigrasi KBRI berkebangsaan Jepang membuat tanda bukti tersebut, menarik tambahan 4.000 yen per orang, khususnya bagi pengurusan multiple entry visa lewat biro perjalanan Jepang.
Anggota staf berkebangsaan Jepang itu pun mengakui perbuatan tersebut, baik lisan maupun tertulis. Biaya tambahan itu, menurut yang bersangkutan, dimaksudkan sebagai pengganti biaya telex komunikasi Jepang-Indonesia di kantor Imigrasi KBRI.
Sementara biaya lain yang dipungutnya adalah sesuai biaya resmi pengurusan visa dan paspor di KBRI. Biaya resmi itu disetorkan ke bendahara KBRI, yang kemudian disetorkan ke Departemen Keuangan sebagai pos Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sedangkan ”biaya tambahan” dipegang sendiri untuk dibagi-bagi kepada staf kantor Imigrasi KBRI Tokyo, per orang per bulan 50.000 yen dan sisa uang 1-1,5 juta yen diberikan kepada atasan langsungnya, oknum Kepala Imigrasi KBRI.
”Biaya 4.000 yen itu juga dimuat di Buku Panduan Perolehan Visa Indonesia terbitan asosiasi biro perjalanan Jepang (JATA) tanpa sepengetahuan pihak KBRI. Buku itu tidak dijual dan hanya disebarkan ke semua anggota JATA, para biro perjalanan Jepang. Saya sendiri tidak tahu mengenai buku panduan bahasa Jepang itu dan baru tahu setelah muncul kasus ini,” ujar Irsan.
Mengenai tindakan lebih lanjut dari pihak KBRI, Irsan mengatakan, oknum Kepala Imigrasi KBRI di Tokyo diperintahkan kembali ke Jakarta untuk melaporkan kepada atasannya tentang apa yang terjadi dan dia lakukan. ”Secara resmi dia ditarik akhir Maret 2006 dan kini rumahnya di Tokyo sudah dikosongkan,” katanya.
Selain itu, juga dilakukan mutasi bertahap di lingkungan kantor Imigrasi KBRI agar tidak terjadi penurunan pelayanan paspor dan visa. ”Kami memberi tahu resmi ke JATA agar tidak boleh ada lagi additional fee, hanya biaya resmi yang ada di kantor KBRI,” kata Irsan.
Irsan juga menyatakan dia telah melapor ke Jakarta perihal kasus itu. ”Sesuai mekanisme di Deplu, saya sebagai dubes atas perintah Deplu datang ke Jakarta dan memberi penjelasan langsung kepada Menlu, Sekjen, dan Irjen beserta laporan tertulis kepada beliau,” ujarnya.


 

     

 


FastCounter by bCentral