|
 |
|
Dubes
Minta Maaf
Tokyo,
Kompas - Duta Besar Indonesia untuk Jepang Abdul Irsan meminta
maaf sedalamnya kepada Kepala Negara, pimpinan lembaga pemerintahan,
pimpinan DPR, dan juga kepada masyarakat karena telah terjadi
pungutan liar (pungli) menyangkut pemberian visa bagi orang
asing di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo.
Dalam wawancara dengan pembantu Kompas Richard Susilo pekan
ini, Abdul Irsan mengakui dia mengetahui adanya pungli itu
setelah ada pemeriksaan oleh tim Inspektorat Jenderal Departemen
Luar Negeri (Deplu), 7-11 Februari.
”Langsung saat itu juga saya panggil oknum Kepala Imigrasi
KBRI, dia mengakui dan minta maaf. Saat itu juga saya katakan,
karena saya merasa gagal membina staf saya, saya mau mundur
dari jabatan duta besar. Saya sangat menyesalkan adanya
kejadian ini, apalagi di akhir karier saya yang rencananya
akhir April akan kembali ke Indonesia setelah berpamitan
dengan kaisar dan para pejabat di Jepang sesuai kewajiban
diplomatik,” ujarnya.
Ditanya dari mana uang pungli itu berasal, menurut Irsan,
bukti yang diperoleh tim Deplu berupa tanda terima dari
sebuah biro perjalanan di Jepang.
Anggota staf kantor Imigrasi KBRI berkebangsaan Jepang membuat
tanda bukti tersebut, menarik tambahan 4.000 yen per orang,
khususnya bagi pengurusan multiple entry visa lewat biro
perjalanan Jepang.
Anggota staf berkebangsaan Jepang itu pun mengakui perbuatan
tersebut, baik lisan maupun tertulis. Biaya tambahan itu,
menurut yang bersangkutan, dimaksudkan sebagai pengganti
biaya telex komunikasi Jepang-Indonesia di kantor Imigrasi
KBRI.
Sementara biaya lain yang dipungutnya adalah sesuai biaya
resmi pengurusan visa dan paspor di KBRI. Biaya resmi itu
disetorkan ke bendahara KBRI, yang kemudian disetorkan ke
Departemen Keuangan sebagai pos Penerimaan Negara Bukan
Pajak. Sedangkan ”biaya tambahan” dipegang sendiri untuk
dibagi-bagi kepada staf kantor Imigrasi KBRI Tokyo, per
orang per bulan 50.000 yen dan sisa uang 1-1,5 juta yen
diberikan kepada atasan langsungnya, oknum Kepala Imigrasi
KBRI.
”Biaya 4.000 yen itu juga dimuat di Buku Panduan Perolehan
Visa Indonesia terbitan asosiasi biro perjalanan Jepang
(JATA) tanpa sepengetahuan pihak KBRI. Buku itu tidak dijual
dan hanya disebarkan ke semua anggota JATA, para biro perjalanan
Jepang. Saya sendiri tidak tahu mengenai buku panduan bahasa
Jepang itu dan baru tahu setelah muncul kasus ini,” ujar
Irsan.
Mengenai tindakan lebih lanjut dari pihak KBRI, Irsan mengatakan,
oknum Kepala Imigrasi KBRI di Tokyo diperintahkan kembali
ke Jakarta untuk melaporkan kepada atasannya tentang apa
yang terjadi dan dia lakukan. ”Secara resmi dia ditarik
akhir Maret 2006 dan kini rumahnya di Tokyo sudah dikosongkan,”
katanya.
Selain itu, juga dilakukan mutasi bertahap di lingkungan
kantor Imigrasi KBRI agar tidak terjadi penurunan pelayanan
paspor dan visa. ”Kami memberi tahu resmi ke JATA agar tidak
boleh ada lagi additional fee, hanya biaya resmi yang ada
di kantor KBRI,” kata Irsan.
Irsan juga menyatakan dia telah melapor ke Jakarta perihal
kasus itu. ”Sesuai mekanisme di Deplu, saya sebagai dubes
atas perintah Deplu datang ke Jakarta dan memberi penjelasan
langsung kepada Menlu, Sekjen, dan Irjen beserta laporan
tertulis kepada beliau,” ujarnya.
|