|
 |
|
Temuan Korupsi
Temuan adanya Praktek Pungutan Liar Terhadap
Tarif Pelayanan Keimigrasian pada Perwakilan RI di Kawasan
Malaysia dan Perwakilan RI di Tokyo
PR. 17/PR/III/2006. Dengan tema benah diri khususnya tertib
administrasi dan penegakan kebijakan anti korupsi, Inspektorat
Jenderal Departemen Luar Negeri sangat gencar melakukan
pemeriksaan, bukan hanya rutin tetapi lebih investigatif.
Sampai saat ini dalam pelaksanaan tugasnya, Inspektorat
Jenderal tidak mencari-cari kesalahan tetapi lebih pada
penekanan kesalahan itu ditemukan. Selain kasus-kasus pungutan
liar di KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur, Inspektorat Jenderal
Departemen Luar Negeri juga melakukan pemeriksaan khusus
pada Kantor Penghubung KJRI/Kantor Imigrasi di Tawau, KJRI
Kuching, KJRI Johor Bahru, tanggal 30 Nopember s/d 16 Desember
2005 dan KBRI Tokyo, tanggal 7 s/d 11 Pebruari 2006, senilai
Rp.28.689.875.474,- (dua puluh delapan milyar enam ratus
delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima
ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah).
Kantor Penghubung KJRI/Kantor Imigrasi di Tawau, KJRI Kuching,
KJRI Johor Bahru
1. Pada pemeriksaan di Kantor Penghubung KJRI/Kantor Imigrasi
di Tawau, KJRI Kuching dan KJRI Johor Bahru diperoleh temuan
pungutan liar yang merupakan akumulasi pungutan liar tarif
keimigrasian pada tahun 2000 s/d 2005, senilai Rp.17.547.419.474,-
(tujuh belas milyar lima ratus empat puluh tujuh juta empat
ratus sembilan belas ribu empat ratus tujuh puluh empat
rupiah) yang meliputi pungutan liar biaya Paspor RI baru
kepada Warga Negara Indonesia/WNI yang habis masa berlakunya,
hilang atau rusak, pindah alamat, Surat Perjalanan Laksana
Paspor/SPLP dan Visa dengan harga yang beragam diluar tarif
resmi sesuai PP No.26 tanggal 7 Mei 1999 tentang Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen
Kehakiman.
2. Pada Kantor Penghubung KJRI/Kantor Imigrasi di Tawau
ditemukan pungutan liar tarif keimigrasian senilai Rp.860.121.600,-
dan penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP yang
berasal dari tarif keimigrasian senilai Rp.518.430.874,-
sejak awal tahun 2005 sampai dengan Juni 2005.
3. Pada Kantor Imigrasi di KJRI Kucing ditemukan pungutan
liar tarif keimigrasian senilai Rp.3.538.314.000,-
4. Pada Kantor Imigrasi di KJRI Johor Bahru ditemukan pungutan
liar tarif keimigrasian senilai Rp.12.630.553.000,-
KBRI Tokyo
Pada KBRI Tokyo, dari hasil pemeriksaan ditemukan pungutan
liar atas tarif pelayanan keimigrasian senilai Rp.11.142.456.000,-
(sebelas milyar seratus empat puluh dua juta empat ratus
lima puluh enam ribu rupiah) sebagai akumulasi pungutan
liar sejak Januari 2004 s/d 7 Pebruari 2006. Dari nilai
tersebut, uang Negara yang berhasil diselamatkan senilai
Rp.1.209.000.000,- ke Kas Negara. Dengan demikian jumlah
keseluruhan yang masih harus dipertanggungjawabkan senilai
Rp.9.933.456.000,- (sembilan milyar sembilan ratus tiga
puluh tiga juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah.)
Temuan-temuan pemeriksaan tersebut, jelas membuktikan adanya
korupsi dan pelanggaran peraturan tentang Keuangan Negara
dan kerugian publik.
Sebagai tindak lanjut atas temuan adanya praktek pungutan
liar, Departemen Luar Negeri telah melakukan kembali tertib
administrasi dan tindakan pembenahan, antara lain: Sistem
pembayaran keimigrasian yang semula dilakukan dengan pembayaran
langsung/tunai di loket, sekarang diupayakan dimulai dengan
system pembayaran melalui bank; Merotasi/memutasi pegawai
setempat di Kantor Imigrasi; Penyebarluasan informasi tarif
resmi keimigrasian sesuai ketentuan PP No.26 tanggal 7 Mei
1999 ke seluruh wilayah akreditasi Malaysia dan Jepang;
menempelkan daftar tarif keimigrasian resmi di depan loket
Kantor Imigrasi dan merevisi Buku Petunjuk Visa di Negara
setempat sesuai dengan ketentuan.
Sebagaimana penanganan kasus-kasus serupa yang terjadi pada
KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur, Departemen Luar Negeri
telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Departemen/Instansi
Teknis terkait lainnya. (IM)
|