WNI
Keturunan Termasuk Indonesia Asli
Jakarta, Kompas - Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat
yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan
membuat terobosan besar. Semua warga negara Indonesia keturunan
yang sudah menikah dan mempunyai keturunan akan dianggap
sebagai Indonesia asli.
Semua warga yang orangtuanya WNI dan atau
lahir di Indonesia, tidak peduli etnis Tionghoa, Arab, India,
dan lain-lain, semua dianggap Indonesia asli. Ini revolusioner,
kata anggota Tim Perumus RUU Kewarganegaraan dari Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakim Saifuddin (Jawa
Tengah VI), dalam perbincangan dengan pers, Jumat (10/3).
Hal senada disampaikan anggota Pansus RUU
Kewarganegaraan dari Fraksi Partai Demokrat, Boy MW Saul
(Jawa Barat V), yang dihubungi terpisah.
Menurut dia, peraturan yang membeda-bedakan
WNI keturunan merupakan sisa peninggalan penjajah dan tidak
boleh lagi terjadi. Kita semua sepakat bahwa semua peraturan
peninggalan penjajah yang diskriminatif dihapus katanya.
Dengan adanya kesepakatan ini, jelas Lukman,
nantinya WNI keturunan yang sudah lahir di Indonesia tidak
perlu lagi membuat Surat Bukti Kewarganegaraan RI atau biasa
disingkat SBKRI. Cukup menunjukkan akta kelahiran.
Dwi kewarganegaraan
Pansus juga sepakat untuk memberlakukan sistem
kewarganegaraan berdasarkan dua asas, yaitu ius soli (kelahiran)
dan asas ius sanguinis (keturunan). Dua kewarganegaraan
secara terbatas pun akan diakui.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, menurut
Lukman, seorang anak dari ayah WNI dan ibu WNI, tetapi dilahirkan
di luar negeri, akan dapat dianggap sebagai WNI. Begitu
juga dengan seorang anak yang lahir di Indonesia dari hasil
perkawinan antara ibu WNI dan ayah warga negara asing (WNA).
Namun, untuk seorang anak yang memiliki dua
kewarganegaraan, anak itu harus menentukan pilihan pada
usia 18 tahun.
Intinya, kita ingin memberi kemudahan kepada
warga negara, ujar Lukman Hakim Saifuddin. (sut/IM)
|