WNI Keturunan Termasuk Indonesia Asli


Jakarta, Kompas - Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan membuat terobosan besar. Semua warga negara Indonesia keturunan yang sudah menikah dan mempunyai keturunan akan dianggap sebagai Indonesia asli.

Semua warga yang orangtuanya WNI dan atau lahir di Indonesia, tidak peduli etnis Tionghoa, Arab, India, dan lain-lain, semua dianggap Indonesia asli. Ini revolusioner, kata anggota Tim Perumus RUU Kewarganegaraan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakim Saifuddin (Jawa Tengah VI), dalam perbincangan dengan pers, Jumat (10/3).

Hal senada disampaikan anggota Pansus RUU Kewarganegaraan dari Fraksi Partai Demokrat, Boy MW Saul (Jawa Barat V), yang dihubungi terpisah.

Menurut dia, peraturan yang membeda-bedakan WNI keturunan merupakan sisa peninggalan penjajah dan tidak boleh lagi terjadi. Kita semua sepakat bahwa semua peraturan peninggalan penjajah yang diskriminatif dihapus katanya.

Dengan adanya kesepakatan ini, jelas Lukman, nantinya WNI keturunan yang sudah lahir di Indonesia tidak perlu lagi membuat Surat Bukti Kewarganegaraan RI atau biasa disingkat SBKRI. Cukup menunjukkan akta kelahiran.

Dwi kewarganegaraan

Pansus juga sepakat untuk memberlakukan sistem kewarganegaraan berdasarkan dua asas, yaitu ius soli (kelahiran) dan asas ius sanguinis (keturunan). Dua kewarganegaraan secara terbatas pun akan diakui.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, menurut Lukman, seorang anak dari ayah WNI dan ibu WNI, tetapi dilahirkan di luar negeri, akan dapat dianggap sebagai WNI. Begitu juga dengan seorang anak yang lahir di Indonesia dari hasil perkawinan antara ibu WNI dan ayah warga negara asing (WNA).

Namun, untuk seorang anak yang memiliki dua kewarganegaraan, anak itu harus menentukan pilihan pada usia 18 tahun.

Intinya, kita ingin memberi kemudahan kepada warga negara, ujar Lukman Hakim Saifuddin. (sut/IM)



     

 


FastCounter by bCentral