Pentingnya
RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
PENYUSUNAN dan pembahasan RUU tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dapat dikatakan suatu
upaya mewujudkan Indonesia sebagai negara demokrasi yang
berdasarkan hukum.
RUU ini dapat menjadi salah satu pelaksanaan
dan jaminan dari negara demokrasi yang berdasarkan hukum
tersebut, jika kelak telah menjadi UU.
"RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis juga menjadi bagian dari penjabaran UUD 1945, khususnya
tentang HAM. Sayang RUU ini tidak mencakup semua kemungkinan
diskriminasi, karena hanya mengatur penghapusan terhadap
diskriminasi atas dasar ras dan etnis," demikian catatan
kritis yang disampaikan pengamat sosial politik dan pendiri
Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Harry
Tjan Silalahi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan anggota
Panitia Khusus DPR RUU ini di gedung DPR, belum lama ini.
Menurut Harry, saat ini masalah diskriminasi
atas dasar yang lain seperti gender, anak, agama, dan golongan
tersebar dalam berbagai peraturan. Misalnya, masalah perempuan
diatur dalam UU tersendiri yaitu UU No 7/1984 tentang Pengesahan
Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Wanita. Tentang anak diatur dalam UU No 23/2002
tentang Perlindungan Anak. Jadi RUU ini tidak akan menghasilkan
UU yang komprehensif mengenai peng-hapusan terhadap diskriminasi.
Pemakaian istilah dan definisi-definisi tentang
etnis dan ras pun dinilai kurang jelas dan pas. Dalam praktek
memang secara sepintas dapat dimengerti bahwa makna ras
lebih luas, dan etnis lebih sempit. Lebih khusus lagi dalam
pengertian di Indonesia pada saat ini bahwa ras yang dimaksud
adalah ras keturunan Tionghoa (asing langsung), sedangkan
etnis merupakan suku-suku pribumi.
Makna ras keturunan Tionghoa tersebut secara
tersirat dapat dijumpai dalam Penjelasan RUU ini Bagian
Umum alinea ketiga yang mengatakan: "Kerusuhan rasial
yang menyertai reformasi tahun 1998 serta ..." Demikian
pula Pasal 1 Ayat (5) yang berbunyi: "Warga negara
adalah orang yang telah disahkan sebagai warga negara Indonesia
..."
Kemudian di dalam RUU ini juga terjadi pencampuradukan
peristilahan ras dan etnis, seperti adanya rumusan ras dan/atau
etnis. Dalam definisi etnis sebagaimana tercantum dalam
Pasal 1 Ayat (3) termasuk di dalamnya urusan agama. Apakah
dengan demikian, agama juga bisa diatur oleh UU ini? Apakah
agama juga bisa menjadi faktor pembeda etnis?
Pasal 2 Ayat (2) sebaiknya dihapus saja karena
anak kalimat "... tetap memperhatikan nilai-nilai agama,
sosial budaya ..." dapat meniadakan ayat (1).
Pasal 15 Ayat (1) dan (2), apa yang dimaksud
dengan "Organisasi Non Pemerintah Anti Diskriminasi
Ras dan Etnis" itu merupakan nama diri (proper name)
sehingga menjadi satu-satunya nama atau boleh organisasi
yang bernama lain tetapi bergerak di bidang yang sama. Jika
yang dimaksud adalah yang kedua, perlu perbaikan secara
redaksional menjadi "organisasi nonpemerintah anti
diskriminasi ras dan etnis" (dengan huruf kecil).
Menurut Harry, dalam Penjelasan Bagian Umum
alinea ke-8 (hal 12), hendaknya disebut secara lengkap "Pancasila
sebagai dasar dan falsafah negara, merupakan kesatuan yang
bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada rakyat dan
bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup tercapai jika didasarkan
atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan baik dalam
hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia
dengan manusia sebagai pribadi, serta manusia dengan lingkungan
hidupnya, dalam rangka kebahagiaan lahir dan batin. Karena
itu, untuk memantapkan penegakan serta perlindungan hukum
yang berkaitan dengan diskriminasi ras dan etnis maka perlu
ada ..."
Soal Diskriminasi, paparnya dapat dikelompokkan
dalam tiga tataran yaitu aturan yang diskriminatif, perasaan
didiskriminasi: kata asli yang berkonotasi negatif dan pelaksanaan
yang diskriminatif, meski aturannya tidak diskriminatif.
Misalnya, Surat Bukti
Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) meski dalam peraturan
sudah dihapus tetapi dalam praktik masih sering dijadikan
persyaratan dalam berbagai urusan. (E-5/IM)
|