Pentingnya RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

PENYUSUNAN dan pembahasan RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dapat dikatakan suatu upaya mewujudkan Indonesia sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum.

RUU ini dapat menjadi salah satu pelaksanaan dan jaminan dari negara demokrasi yang berdasarkan hukum tersebut, jika kelak telah menjadi UU.

"RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juga menjadi bagian dari penjabaran UUD 1945, khususnya tentang HAM. Sayang RUU ini tidak mencakup semua kemungkinan diskriminasi, karena hanya mengatur penghapusan terhadap diskriminasi atas dasar ras dan etnis," demikian catatan kritis yang disampaikan pengamat sosial politik dan pendiri Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Harry Tjan Silalahi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan anggota Panitia Khusus DPR RUU ini di gedung DPR, belum lama ini.

Menurut Harry, saat ini masalah diskriminasi atas dasar yang lain seperti gender, anak, agama, dan golongan tersebar dalam berbagai peraturan. Misalnya, masalah perempuan diatur dalam UU tersendiri yaitu UU No 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Tentang anak diatur dalam UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi RUU ini tidak akan menghasilkan UU yang komprehensif mengenai peng-hapusan terhadap diskriminasi.

Pemakaian istilah dan definisi-definisi tentang etnis dan ras pun dinilai kurang jelas dan pas. Dalam praktek memang secara sepintas dapat dimengerti bahwa makna ras lebih luas, dan etnis lebih sempit. Lebih khusus lagi dalam pengertian di Indonesia pada saat ini bahwa ras yang dimaksud adalah ras keturunan Tionghoa (asing langsung), sedangkan etnis merupakan suku-suku pribumi.

Makna ras keturunan Tionghoa tersebut secara tersirat dapat dijumpai dalam Penjelasan RUU ini Bagian Umum alinea ketiga yang mengatakan: "Kerusuhan rasial yang menyertai reformasi tahun 1998 serta ..." Demikian pula Pasal 1 Ayat (5) yang berbunyi: "Warga negara adalah orang yang telah disahkan sebagai warga negara Indonesia ..."

Kemudian di dalam RUU ini juga terjadi pencampuradukan peristilahan ras dan etnis, seperti adanya rumusan ras dan/atau etnis. Dalam definisi etnis sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) termasuk di dalamnya urusan agama. Apakah dengan demikian, agama juga bisa diatur oleh UU ini? Apakah agama juga bisa menjadi faktor pembeda etnis?

Pasal 2 Ayat (2) sebaiknya dihapus saja karena anak kalimat "... tetap memperhatikan nilai-nilai agama, sosial budaya ..." dapat meniadakan ayat (1).

Pasal 15 Ayat (1) dan (2), apa yang dimaksud dengan "Organisasi Non Pemerintah Anti Diskriminasi Ras dan Etnis" itu merupakan nama diri (proper name) sehingga menjadi satu-satunya nama atau boleh organisasi yang bernama lain tetapi bergerak di bidang yang sama. Jika yang dimaksud adalah yang kedua, perlu perbaikan secara redaksional menjadi "organisasi nonpemerintah anti diskriminasi ras dan etnis" (dengan huruf kecil).

Menurut Harry, dalam Penjelasan Bagian Umum alinea ke-8 (hal 12), hendaknya disebut secara lengkap "Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara, merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan manusia sebagai pribadi, serta manusia dengan lingkungan hidupnya, dalam rangka kebahagiaan lahir dan batin. Karena itu, untuk memantapkan penegakan serta perlindungan hukum yang berkaitan dengan diskriminasi ras dan etnis maka perlu ada ..."

Soal Diskriminasi, paparnya dapat dikelompokkan dalam tiga tataran yaitu aturan yang diskriminatif, perasaan didiskriminasi: kata asli yang berkonotasi negatif dan pelaksanaan yang diskriminatif, meski aturannya tidak diskriminatif.

Misalnya, Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) meski dalam peraturan sudah dihapus tetapi dalam praktik masih sering dijadikan persyaratan dalam berbagai urusan. (E-5/IM)



     

 


FastCounter by bCentral